Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Rabu, 20 Juli 2022 | 07:08 WIB
Sidang terkait dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, dengan terdakwa mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti di Pengadilan Tipikor, Denpasar, Bali. [Istimewa/beritabali.com]

Selain itu, saksi menerangkan soal salah satu kriteria untuk mendapatkan DID adalah prestasi. Seperti WTP dan adanya penilaian lain.

Jaksa KPK kembali memutar percakapan saksi mantan sekda, yang dalam percakapan juga dibicarakan soal potong memotong.

"Jangan dipotong diawal, nanti kalau dipotong di awal nanti mereka ribut," bunyi salah satu percakapan (entah suara siapa) yang membuat majelis hakim, pengacara sedikit tersenyum dengan kata pemotongan itu.

Baca Juga: Bule Ini Bagikan Pengalaman Dibantu Warga Bali Saat Motornya Mogok di Tengah Jalan

Load More