SuaraBali.id - Sidang lanjutan dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, dengan terdakwa mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti dan Dewa Nyoman Wiratmaja di Pengadilan Tipikor Denpasar, baru digelar pukul 17.30 WITA, Selasa (19/7/2022).
Seperti diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com, hingga berita ditayangkan sekitar pukul 20.00 WITA, sidang yang mengadili mantan Bupati Tabanan dua periode itu masih berlangsung.
Kendala lambatnya sidang digelar lantaran jaringan internet ngadat alias lemot di Polda Bali. Pada sidang ini, hanya terdakwa Eka Wiryastuti yang menjalani sidang secara virtual.
Secara terpisah ada saksi yang diperuntukkan dua terdakwa sekaligus tetap dihadirkan dalam sidang tatap muka.
Saat sidang mantan Bupati Tabanan dua periode, Eka Wiryastuti, Jaksa KPK sempat membacakan BAP salah satu saksi, yang mengarah pada ikhwal pengurusan DID di pusat.
Saksi mengatakan tentang kecurigaan KPK soal adanya lonjakan kucuran DID Kabupaten Tabanan dari angka Rp5 miliar, Rp7 miliar hingga tahun 2018 melonjak ke angka Rp51 miliar dari Rp65 miliar yang diajukan.
Saksi yang dimintai keterangan dalam perkara Wiryastuti, selain I Made Yudiana (untuk dua terdakwa), ada Wayan Wirna Ariwangsa (mantan sekda), Wayan Suastama, Gede Made Susanta dan Nyoman Yasa (kontraktor) untuk terdakwa Eka Wiryastuti.
Ariwangsa mengetahui adanya DID Rp51 miliar. Namun dia tidak mengetahui proses pengajuannya. Yang jelas, saat itu defisit anggaran terjadi Pemkab Tabanan.
Alternatif lain untuk mengatasi adalah mengupayakan cari DID. Dari sanalah muncul nama Bahrullah Akbar yang disebut sebagai representasi dari BPK RI.
Baca Juga: Bule Ini Bagikan Pengalaman Dibantu Warga Bali Saat Motornya Mogok di Tengah Jalan
Jaksa KPK sempat menanyakan apa kaitannya dengan Bahrullah Akbar, "apa itu jalur BPK? Saksi Sekda mengatakan beliau katanya punya akses ke sana," tanya JPU.
Selain itu, saksi menerangkan soal salah satu kriteria untuk mendapatkan DID adalah prestasi. Seperti WTP dan adanya penilaian lain.
Jaksa KPK kembali memutar percakapan saksi mantan sekda, yang dalam percakapan juga dibicarakan soal potong memotong.
"Jangan dipotong diawal, nanti kalau dipotong di awal nanti mereka ribut," bunyi salah satu percakapan (entah suara siapa) yang membuat majelis hakim, pengacara sedikit tersenyum dengan kata pemotongan itu.
Tag
Berita Terkait
-
Update Klasemen BRI Liga 1 2025/2026 Usai Persebaya Surabaya Tundukkan MU
-
Hasil PSM vs Bali United: Rekor Gol Tercepat Mustafic Warnai Kemenangan Serdadu Tridatu di Parepare
-
5 Router Dual Band Terbaik 2026: Internet Ngebut Tanpa Bikin Kantong Jebol
-
Dari Terisolasi ke Terkoneksi: Internet Satelit Jadi Penopang Pemulihan Pasca Banjir dan Longsor
-
Prediksi PSM Makassar vs Bali United di BRI Super League 9 Januari 2026
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
BMKG Pastikan Gempa M4.5 di Dasar Laut Bali Tidak Sebabkan Tsunami, Tapi..
-
Ombak 'Menggila' Seret Turis Ceko di Pantai Kelingking, Evakuasi Dramatis 170 Meter
-
Bagaimana Bali United Manfaatkan Jumlah Pemain Hingga Kalahkan PSM?
-
16 Warga Bali Tewas Digigit Anjing Rabies
-
Rekomendasi 5 Warna Pakaian yang Aman Untuk Kulit Sawo Matang