SuaraBali.id - Sidang lanjutan dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, dengan terdakwa mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti dan Dewa Nyoman Wiratmaja di Pengadilan Tipikor Denpasar, baru digelar pukul 17.30 WITA, Selasa (19/7/2022).
Seperti diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com, hingga berita ditayangkan sekitar pukul 20.00 WITA, sidang yang mengadili mantan Bupati Tabanan dua periode itu masih berlangsung.
Kendala lambatnya sidang digelar lantaran jaringan internet ngadat alias lemot di Polda Bali. Pada sidang ini, hanya terdakwa Eka Wiryastuti yang menjalani sidang secara virtual.
Secara terpisah ada saksi yang diperuntukkan dua terdakwa sekaligus tetap dihadirkan dalam sidang tatap muka.
Saat sidang mantan Bupati Tabanan dua periode, Eka Wiryastuti, Jaksa KPK sempat membacakan BAP salah satu saksi, yang mengarah pada ikhwal pengurusan DID di pusat.
Saksi mengatakan tentang kecurigaan KPK soal adanya lonjakan kucuran DID Kabupaten Tabanan dari angka Rp5 miliar, Rp7 miliar hingga tahun 2018 melonjak ke angka Rp51 miliar dari Rp65 miliar yang diajukan.
Saksi yang dimintai keterangan dalam perkara Wiryastuti, selain I Made Yudiana (untuk dua terdakwa), ada Wayan Wirna Ariwangsa (mantan sekda), Wayan Suastama, Gede Made Susanta dan Nyoman Yasa (kontraktor) untuk terdakwa Eka Wiryastuti.
Ariwangsa mengetahui adanya DID Rp51 miliar. Namun dia tidak mengetahui proses pengajuannya. Yang jelas, saat itu defisit anggaran terjadi Pemkab Tabanan.
Alternatif lain untuk mengatasi adalah mengupayakan cari DID. Dari sanalah muncul nama Bahrullah Akbar yang disebut sebagai representasi dari BPK RI.
Baca Juga: Bule Ini Bagikan Pengalaman Dibantu Warga Bali Saat Motornya Mogok di Tengah Jalan
Jaksa KPK sempat menanyakan apa kaitannya dengan Bahrullah Akbar, "apa itu jalur BPK? Saksi Sekda mengatakan beliau katanya punya akses ke sana," tanya JPU.
Selain itu, saksi menerangkan soal salah satu kriteria untuk mendapatkan DID adalah prestasi. Seperti WTP dan adanya penilaian lain.
Jaksa KPK kembali memutar percakapan saksi mantan sekda, yang dalam percakapan juga dibicarakan soal potong memotong.
"Jangan dipotong diawal, nanti kalau dipotong di awal nanti mereka ribut," bunyi salah satu percakapan (entah suara siapa) yang membuat majelis hakim, pengacara sedikit tersenyum dengan kata pemotongan itu.
Tag
Berita Terkait
-
5 Pilihan HP 5G dengan Kecepatan Internet Super Cepat, Harga Mulai Rp3 Jutaan
-
Mencicipi Donat Artisan yang Unik dan Autentik, Cita Rasa Bali di Setiap Gigitan
-
Baru 20 Tahun, Kadek Arel Resmi Jadi Anggota Exco APPI
-
BRI Peduli Dukung Komitmen Kelola Sampah Modern Melalui Dukungan Operasional
-
Update Klasemen BRI Liga 1 2025/2026 Usai Persebaya Surabaya Tundukkan MU
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Jangan Salah! Ini Durasi Tidur Ideal Berdasarkan Usia Anda
-
Rekomendasi Mobil Keluarga Terbaik di 2026
-
Rilis Bulan Depan, Ini Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S26 Ultra
-
BMKG Deteksi Pusat Tekanan Rendah di Selatan NTB, Ancaman Cuaca Ekstrem?
-
Dua Kasus Super Flu Ditemukan di Bali, Begini Kondisi Pasien