SuaraBali.id - Tempat pelayanan vaksinasi Covid-19 di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dipindahkan ke Posko Terpadu Vaksinasi terletak di antara area Kedatangan dan Keberangkatan Domestik.
Posko tersebut melayani setiap hari pukul 08.30 – 13.00 WITA khusus untuk 16 Juli sampai 8 Agustus 2022.
“Dari 7 sampai 17 Juli 2022, pelayanan Vaksinasi Covid-19 dikerjasamakan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Denpasar, telah dilayani kepada 42 orang atau pasien", ungkap General Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Handy Heryudhitiawan, Senin (18/7/2022).
Fasilitas Pelayanan Vaksinasi diselenggarakan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada para pengguna jasa dan meningkatkan cakupan vaksinasi di Pulau Bali.
Baca Juga: Kabel Melintang di Monkey Forest Ubud, Bus yang Melintas Pun Waswas
Dia memaparkan, dalam SE Kemenhub No. 70 Tahun 2022 tersebut dinyatakan bahwa Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan mulai dari setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.
PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Sedangkan untuk PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Untuk PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Berita Terkait
-
BRI Liga 1: Kans Persib Bandung Samai Rekor Back to Back Juara Bali United
-
Tanpa Tyronne Del Pino saat Jamu Bali United, Persib Bakal Sulit Cetak Gol?
-
Rute Baru AirAsia yang Dinanti Wisatawan: Adelaide ke Bali Kini Tanpa Transit
-
Bule Telanjang Dada di Bali Ngamuk Buat Pasien Takut, Baru Sadar Ketika Polisi Datang
-
Fuji Tertarik Beli Vila di Bali, Ngaku Awalnya Cuma Bercanda tapi...
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
-
Aspirasi Tersampaikan, Ini Momen Aksi TPUA di Rumah Jokowi Dikawal Humanis Polresta Solo
-
Dedi Mulyadi Tunjuk Bossman Mardigu dan Helmy Yahya jadi Komisaris Bank BJB
-
Jokowi Akhirnya Tunjukkan Ijazah Asli dari SD sampai Lulus UGM
Terkini
-
Di Balik Nama Serombotan, Kuliner Khas Bali Hidangan Para Raja yang Kini Dijual Rp 5 Ribuan
-
Pangdam Udayana: Kerja Sama dengan Unud Tetap Lanjut, Demi Kepentingan Bangsa
-
Terima Apa Adanya, Ni Luh Nopianti Setia Menunggu Hingga Agus Difabel Bebas
-
Rabu Manis, Segera Serbu DANA Kaget Gratis Keburu Habis
-
Asia Grassroots Forum 2025 Akan Digelar Bali, Bahas Kondisi UMKM Hingga Tantangannya