SuaraBali.id - Tempat pelayanan vaksinasi Covid-19 di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dipindahkan ke Posko Terpadu Vaksinasi terletak di antara area Kedatangan dan Keberangkatan Domestik.
Posko tersebut melayani setiap hari pukul 08.30 – 13.00 WITA khusus untuk 16 Juli sampai 8 Agustus 2022.
“Dari 7 sampai 17 Juli 2022, pelayanan Vaksinasi Covid-19 dikerjasamakan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Denpasar, telah dilayani kepada 42 orang atau pasien", ungkap General Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Handy Heryudhitiawan, Senin (18/7/2022).
Fasilitas Pelayanan Vaksinasi diselenggarakan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada para pengguna jasa dan meningkatkan cakupan vaksinasi di Pulau Bali.
Dia memaparkan, dalam SE Kemenhub No. 70 Tahun 2022 tersebut dinyatakan bahwa Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan mulai dari setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.
PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Sedangkan untuk PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Baca Juga: Kabel Melintang di Monkey Forest Ubud, Bus yang Melintas Pun Waswas
Untuk PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Dalam SE Kemenhub No 71 Tahun 2022 tersebut dinyatakan bahwa, Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan seperti, PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan.
Menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik atau digital) dosis kedua seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan, WNI PPLN belum mendapatkan vaksin akan divaksinasi di entry point setelah dilakukan pemeriksaan gejala di entry point saat kedatangan atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR di hari ke-4 karantina dengan hasil negatif.
Untuk WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
-
Buron Hampir Tiga Tahun, Terpidana Kredit FIktif Mila Indriani Ditangkap di Bali
-
Mencicipi Donat Artisan yang Unik dan Autentik, Cita Rasa Bali di Setiap Gigitan
-
Baru 20 Tahun, Kadek Arel Resmi Jadi Anggota Exco APPI
-
BRI Peduli Dukung Komitmen Kelola Sampah Modern Melalui Dukungan Operasional
-
Update Klasemen BRI Liga 1 2025/2026 Usai Persebaya Surabaya Tundukkan MU
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?