Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 19 Juli 2022 | 06:31 WIB
Bandara Ngurah Rai Bali. (Dok. PegiPegi)

"PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," ujar Handy Heryudhitiawan.

Ia menambahkan, saat ini terdapat fasilitas pelayanan vaksinasi COVID-19 yang tersedia di area Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

"Pelayanan vaksinasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dimulai sejak tanggal 7 Juli 2022 lalu. Khusus untuk tanggal 16 Juli-8 Agustus 2022, fasilitas vaksinasi COVID-19 ini dipindahkan ke Posko Terpadu Vaksinasi yang terletak di antara area kedatangan dan keberangkatan Domestik," katanya.

Baca Juga: Holywings Bali Berubah Jadi Atlas Beach Fest, Hotman Paris Tegaskan Tak Ada Masalah

Load More