SuaraBali.id - Aturan perjalanan udara terbaru sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor SE 70 Tahun 2022 dan SE Kemenhub No 71 Tahun 2022 tidak mempengaruhi jumlah penumpang yang dilayani.
Hal ini dipastikan oleh PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
"Tidak terdapat dampak yang signifikan terhadap lalu lintas penerbangan di Pulau Bali atas berlakunya surat edaran tersebut," ujar General Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Handy Heryudhitiawan, sebagaimana rilis kepada media, Senin (19/7/2022).
Menurutnya, berdasarkan data trafik penumpang saat aturan tersebut mulai diterapkan pada Minggu (17/7/2022) kemarin.
Saat ini terdapat 44.758 orang penumpang domestik maupun internasional yang dilayani di Bandara Bali.
"Angka tersebut justru bertambah jika dibandingkan dengan tanggal 16 Juli atau sebelum penerapan Surat Edaran 70 dan 71, dimana terdapat 42.370 orang penumpang," katanya.
Meskipun terdapat peningkatan penumpang, menurutnya hal tersebut tidak mempengaruhi operasional dan penerapan aturan perjalanan terbaru itu di lapangan.
"Diterapkannya peraturan perjalanan terbaru Surat Edaran 70 dan 71 ini tidak mengubah alur perjalanan penumpang di bandara sehingga tidak terdapat penumpukan penumpang atau kendala operasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada saat penerapannya," ungkap Handy Heryudhitiawan.
Dalam SE Kemenhub No. 70 Tahun 2022, Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan diantaranya, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri.
Baca Juga: Holywings Bali Berubah Jadi Atlas Beach Fest, Hotman Paris Tegaskan Tak Ada Masalah
PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Sedangkan PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau hasil negatif tes RT-PCR sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga di tempat saat keberangkatan.
"PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," ujar Handy Heryudhitiawan.
Ia menambahkan, saat ini terdapat fasilitas pelayanan vaksinasi COVID-19 yang tersedia di area Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
"Pelayanan vaksinasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dimulai sejak tanggal 7 Juli 2022 lalu. Khusus untuk tanggal 16 Juli-8 Agustus 2022, fasilitas vaksinasi COVID-19 ini dipindahkan ke Posko Terpadu Vaksinasi yang terletak di antara area kedatangan dan keberangkatan Domestik," katanya.
Berita Terkait
-
Melanie Subono Sentil Keras Mason Elephant Park Bali: Gajah Ditunggangi dan Dijadikan Kanvas Lukis
-
Niatnya Bikin Konten Nakal di Bali, Bintang OnlyFans Ini Malah Berakhir Didenda dan Dideportasi
-
Melalui Kolaborasi Global di Bali, BKSAP Dukung Penguatan Diplomasi Ekonomi Biru Berkelanjutan
-
Hey Bali Tawarkan Penitipan Barang Gratis Selama 4 Jam, Strategi Bangun Kepercayaan Wisatawan
-
Kemenpar Klarifikasi Isu Larang Airbnb, Ini Fakta Terkait Penataan OTA di Bali
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali