SuaraBali.id - Aturan perjalanan udara terbaru sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor SE 70 Tahun 2022 dan SE Kemenhub No 71 Tahun 2022 tidak mempengaruhi jumlah penumpang yang dilayani.
Hal ini dipastikan oleh PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
"Tidak terdapat dampak yang signifikan terhadap lalu lintas penerbangan di Pulau Bali atas berlakunya surat edaran tersebut," ujar General Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Handy Heryudhitiawan, sebagaimana rilis kepada media, Senin (19/7/2022).
Menurutnya, berdasarkan data trafik penumpang saat aturan tersebut mulai diterapkan pada Minggu (17/7/2022) kemarin.
Saat ini terdapat 44.758 orang penumpang domestik maupun internasional yang dilayani di Bandara Bali.
"Angka tersebut justru bertambah jika dibandingkan dengan tanggal 16 Juli atau sebelum penerapan Surat Edaran 70 dan 71, dimana terdapat 42.370 orang penumpang," katanya.
Meskipun terdapat peningkatan penumpang, menurutnya hal tersebut tidak mempengaruhi operasional dan penerapan aturan perjalanan terbaru itu di lapangan.
"Diterapkannya peraturan perjalanan terbaru Surat Edaran 70 dan 71 ini tidak mengubah alur perjalanan penumpang di bandara sehingga tidak terdapat penumpukan penumpang atau kendala operasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada saat penerapannya," ungkap Handy Heryudhitiawan.
Dalam SE Kemenhub No. 70 Tahun 2022, Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan diantaranya, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri.
Baca Juga: Holywings Bali Berubah Jadi Atlas Beach Fest, Hotman Paris Tegaskan Tak Ada Masalah
PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Sedangkan PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau hasil negatif tes RT-PCR sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga di tempat saat keberangkatan.
"PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," ujar Handy Heryudhitiawan.
Ia menambahkan, saat ini terdapat fasilitas pelayanan vaksinasi COVID-19 yang tersedia di area Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
"Pelayanan vaksinasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dimulai sejak tanggal 7 Juli 2022 lalu. Khusus untuk tanggal 16 Juli-8 Agustus 2022, fasilitas vaksinasi COVID-19 ini dipindahkan ke Posko Terpadu Vaksinasi yang terletak di antara area kedatangan dan keberangkatan Domestik," katanya.
Berita Terkait
-
Perluas Jangkauan, Importa Furniture Hadirkan Cabang ke-26 Sekaligus Pusat Distribusi di Bali
-
Insiden Udara di Bali, Kronologi Helikopter Raffi Ahmad Alami Gangguan Akibat Kabut Tebal
-
Yabes Roni Dilepas ke Persis Solo, CEO Bali United Ungkap Alasan Penting di Balik Keputusannya
-
Transfer BRI Super League: Persis Solo Resmi Datangkan Yabes Roni
-
Yusuf Meilana Gabung Bali United, Amunisi Baru Pertahanan untuk Putaran Kedua Super League
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Tujuh Ribu Burung Kicau dari NTB Diselundupkan ke Bali
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas X Halaman 173 Kurikulum Merdeka: Sisi Lain Kartini
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas VII Halaman 20 : Operasi Perkalian dan Pembagian Bilangan Bulat
-
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VII Halaman 67: Salat dan Zikir
-
Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali