SuaraBali.id - Kasus Nindy Ayunda dan Dito Mahendra disoroti Nikita Mirzani. Keduanya kini terseret kasus dugaan penyekapan mantan sopir Nindy Ayunda, Sulaiman.
Nikita Mirzani pun merasa kecewa atas kasus penanganan kasus Nindy Ayunda dan Dito Mahendra.
Ia menyampaikannya lewat unggahan Instagram, Jumat (15/7/2022). Nikita Mirzani merasa penanganan kasusnya dan Nindy Ayunda yang dirasa berbeda.
"Ini kasusnya parah lho, penyekapan dan pemukulan," tulis ibu tiga anak itu bersama pemberitaan tentang Nindy Ayunda dan Dito Mahendra yang mangkir dari pemeriksaan polisi.
Menurut Nikita Mirzani, kasus Nindy Ayunda Dan Dito Mahendra bahkan lebih berat dari kasus UU ITE yang menjeratnya akan tetapi ia yang sampai dijemput paksa polisi.
"Masa gue yang UU ITE aja bisa digeruduk, pelapornya atas nama Dito. Ini sih Dito-nya sendiri sama pacarnya yang nggak datang-datang. Selon aja. Ada apa ini?" lanjut artis yang kerap disapa Nyai ini.
Nikita Mirzani juga menyentil Polres Jakarta Segera untuk segera menjemput paksa Nindy Ayunda dan sang kekasih.
"Polres Jaksel, hayuk dong jemput paksa, udah panggilan kedua lho, jangan mau kalah sama Polres Serang Banten," sentil Niki.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra atas pencemaran nama baik dan fitnah melalui ITE. Saat ini laporan Dito sudah masuk tahap penyidikan.
Hal ini karena Dito Mahendra tak terima dijadikan obyek dalam postingan Nikita Mirzani terkait dengan tindakan tak terpuji yang dilakukan kekasih Nindy Ayunda itu.
Nindy Ayunda dan Dito Mahendra sendiri dilaporkan oleh perempuan bernama Rini Diana atas dugaan penyekapan terhadap suaminya, Sulaiman, pada Februari 2021.
Berita Terkait
-
Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!
-
Lagi Dipenjara, Nikita Mirzani Masih Bisa Ledek Richard Lee yang Kini Jadi Tersangka
-
Richard Lee Diperiksa Polisi, Dokter Detektif Mendadak Muncul di Polda Metro Jaya Tuntut Penahanan
-
Pemilik Akun Doktif Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tapi Tidak Ditahan
-
UU ITE 2024: Apa Artinya bagi Media dan Publik?
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas X Halaman 173 Kurikulum Merdeka: Sisi Lain Kartini
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas VII Halaman 20 : Operasi Perkalian dan Pembagian Bilangan Bulat
-
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VII Halaman 67: Salat dan Zikir
-
Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali
-
7 Fakta Penangkapan Costinel Zuleam di Bali: Buronan Paling Dicari di Eropa