SuaraBali.id - Delapan aktivis kampus Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma) diberhentikan sementara oleh rektornya.
Pemberhentian ini terjadi seusai pihak kampus melaporkan mahasiswa usai dituduh merusak fasilitas kampus yang tentunya melanggar kode etik.
Pemberhentian ini sesuai dengan informasi yang beredar berdasarkan surat keputusan rektor Undikma nomor 1166/R/HK/UNDIKMA/2022.
Tentang keputusan rektor Undikma tentang memberhentikan sementara menjadi mahasiswa dan pengurus organisasi kemahasiswaan di lingkungan Undikma.
Ketua Cabang Front Mahasiswa (FMN) Mataram mengecam tindak tegas yang dilakukan pihak kampus Undikma.
Tindakan pelaporan dan pemberhentian mahasiswa oleh rektor Undikma dinilai mencerminkan pembatasan atas kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berkumpul bagi mahasiswa Undikma.
"Semakin kejam pihak kampus ini, setelah melaporkan ternyata memberhentikan mahasiswa sementara. Tidak kenal belas kasih,” keluh Alwi saat dihubungi suara.com, Sabtu (9/7/2022).
Atas kondisi ini, Alwi mengajak kepada massa luas untuk bersolidaritas dan menggalang kekuatan atas seluruh ancaman demokrasi di dalam Perguruan Tinggi.
Dirinya juga mengecam dan mengutuk tindakan birokrasi Undikma atas pelaporan delapan akitivis mahasiswa Undikma, meminta untuk mencabut kebijakan rektor terhadap pemberhentian sementara delapan aktivis mahasiswa Undikma.
"Berikan kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berkumpul di Undikma", tegasnya.
Alwi juga mengaku miris ketika mengunjungi dan melihat kondisi psikologis delapan aktivis yang diberhentikan sementara.
Betapa tidak, mahasiswa ini ketika diberhentikan oleh pihak kampus belun diketahui orang tua. Disamping itu, sebagian mahasiswa juga berasal dari luar daerah.
"Mereka merasa takut. Apalagi ada sebagian dari yang ditangkap belum di ketahui sama orang tuanya dan ada beberapa mahasiswa perantau juga", akunya.
Kepala Biro Humas Undikma Ismail Marzuki membenarkan adanya delapan mahasiswa Undikma yang diberhentikan oleh pihak kampus.
"Ya benar (diberhentikan sementara.Red)", akunya.
Berita Terkait
-
Geger Penemuan UUV Diduga Asal China di Gili Trawangan, Laut Indonesia Dimata-matai?
-
Anggaran Rp14 Miliar untuk 72 Mobil Listrik, Pemprov NTB Dikritik Lakukan Pemborosan
-
Cerita Inspiratif: Desa Manemeng Perkuat Ekonomi Lokal Lewat Produksi Batu Bata dan Batako
-
Gubernur NTB Koordinasi dengan Dubes Timur Tengah Pastikan Keselamatan Warga
-
Polda NTB Telusuri Identitas Asli Bandar B Alias Boy, Diduga Suap AKBP Didik Rp1,8 Miliar
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel