SuaraBali.id - Delapan aktivis kampus Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma) diberhentikan sementara oleh rektornya.
Pemberhentian ini terjadi seusai pihak kampus melaporkan mahasiswa usai dituduh merusak fasilitas kampus yang tentunya melanggar kode etik.
Pemberhentian ini sesuai dengan informasi yang beredar berdasarkan surat keputusan rektor Undikma nomor 1166/R/HK/UNDIKMA/2022.
Tentang keputusan rektor Undikma tentang memberhentikan sementara menjadi mahasiswa dan pengurus organisasi kemahasiswaan di lingkungan Undikma.
Ketua Cabang Front Mahasiswa (FMN) Mataram mengecam tindak tegas yang dilakukan pihak kampus Undikma.
Tindakan pelaporan dan pemberhentian mahasiswa oleh rektor Undikma dinilai mencerminkan pembatasan atas kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berkumpul bagi mahasiswa Undikma.
"Semakin kejam pihak kampus ini, setelah melaporkan ternyata memberhentikan mahasiswa sementara. Tidak kenal belas kasih,” keluh Alwi saat dihubungi suara.com, Sabtu (9/7/2022).
Atas kondisi ini, Alwi mengajak kepada massa luas untuk bersolidaritas dan menggalang kekuatan atas seluruh ancaman demokrasi di dalam Perguruan Tinggi.
Dirinya juga mengecam dan mengutuk tindakan birokrasi Undikma atas pelaporan delapan akitivis mahasiswa Undikma, meminta untuk mencabut kebijakan rektor terhadap pemberhentian sementara delapan aktivis mahasiswa Undikma.
"Berikan kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berkumpul di Undikma", tegasnya.
Alwi juga mengaku miris ketika mengunjungi dan melihat kondisi psikologis delapan aktivis yang diberhentikan sementara.
Betapa tidak, mahasiswa ini ketika diberhentikan oleh pihak kampus belun diketahui orang tua. Disamping itu, sebagian mahasiswa juga berasal dari luar daerah.
"Mereka merasa takut. Apalagi ada sebagian dari yang ditangkap belum di ketahui sama orang tuanya dan ada beberapa mahasiswa perantau juga", akunya.
Kepala Biro Humas Undikma Ismail Marzuki membenarkan adanya delapan mahasiswa Undikma yang diberhentikan oleh pihak kampus.
"Ya benar (diberhentikan sementara.Red)", akunya.
Berita Terkait
-
Menjaga Pesisir Sumbawa Melalui Ekowisata Mangrove Nanga Sira Desa Penyaring
-
Kenawa: Menemukan Kedamaian di Padang Sabana Tengah Laut
-
Ada Ancaman di Balik Korupsi NTB? 15 Anggota DPRD Ramai-ramai Minta Perlindungan LPSK
-
Akhir Karir Ipda Aris, Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi Resmi Dipecat Tidak Hormat
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Terkuak! Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir Nurhadi Terima Rp35 Juta dari Kompol Yogi
-
Kepala Kanwil BPN Bali Resmi Jadi Tersangka, Ini Kasusnya!
-
Rahasia Gaya Gen Z 2026: 4 OOTD Viral Bikin Langsung Terlihat Stylish & Elegan
-
5 Alasan iPhone 17 Pro Max Masih Diburu di Awal 2026
-
7 Camilan Sehat Ini Bikin Kenyang Tanpa Takut Gemuk