SuaraBali.id - Polisi hadiri sidang praperadilan atas gugatan tersangka pencabulan di Bima (AS) yang berusia 85 tahun kepada seorang penyandang disabilitas.
Sidang praperadilan ini terjadi di Pengadilan Negeri Raba Bima, Nusa Tenggara Barat.
Menurut Kepala Bidang Hukum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Abdul Azas Siagian, agenda sidang hari ini berkaitan dengan pembacaan jawaban dari pihak termohon.
"Iya, pagi tadi sidang agenda pembacaan jawaban dari kami sebagai pihak termohon," kata Azas.
Pada jawaban termohon, ia memastikan bahwa perwakilan tim bidang hukum yang hadir dalam persidangan sudah menyiapkan materi yang kuat perihal gugatan tersangka AS.
"Kan dalam gugatan dari pemohon itu menganggap penyidik melanggar prosedur dalam penetapan tersangka. Itu sudah kami jawab dalam materi pemohon," ujarnya.
Termasuk materi gugatan AS yang menilai penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota, salah dalam menerbitkan surat penahanan.
"Terkait proses penahanan, itu sudah ada bukti. Itu juga sudah kami sampaikan di persidangan," ucap dia.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa dugaan perbuatan cabul yang dilakukan AS itu terjadi pada Mei 2022 di Bima Kota. Korban dari kasus ini adalah penyandang disabilitas yang merupakan tetangga pelaku.
Dalam kasus tersebut, AS disangkakan Pasal 82 ayat Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
AS sempat menjadi korban amukan warga. Namun polisi cepat menanggapi peristiwa itu dengan mengamankan AS.
Meskipun akhirnya amarah warga tak bisa ditenangkan dan melampiaskannya dengan cara membakar rumah AS. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Bejat! Modus Pedagang Takoyaki Ajak Anak 11 Tahun Naik Sepeda, Berakhir Dicabuli di Kalideres
-
Modus Jemput Pakai Sepeda Mini, Pedagang Takoyaki di Kalideres Tega Cabuli Bocah di Bawah Umur
-
Bima Sakti: Saya Tidak Pikir Panjang Terima Ini
-
Kembali Melatih, Bima Sakti Resmi Jadi Nakhoda Baru Persela Lamongan
-
Ketika Guru Ikut Menertawakan Disabilitas: Apa yang Salah dalam Pendidikan Kita?
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026