SuaraBali.id - Polisi hadiri sidang praperadilan atas gugatan tersangka pencabulan di Bima (AS) yang berusia 85 tahun kepada seorang penyandang disabilitas.
Sidang praperadilan ini terjadi di Pengadilan Negeri Raba Bima, Nusa Tenggara Barat.
Menurut Kepala Bidang Hukum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Abdul Azas Siagian, agenda sidang hari ini berkaitan dengan pembacaan jawaban dari pihak termohon.
"Iya, pagi tadi sidang agenda pembacaan jawaban dari kami sebagai pihak termohon," kata Azas.
Pada jawaban termohon, ia memastikan bahwa perwakilan tim bidang hukum yang hadir dalam persidangan sudah menyiapkan materi yang kuat perihal gugatan tersangka AS.
"Kan dalam gugatan dari pemohon itu menganggap penyidik melanggar prosedur dalam penetapan tersangka. Itu sudah kami jawab dalam materi pemohon," ujarnya.
Termasuk materi gugatan AS yang menilai penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota, salah dalam menerbitkan surat penahanan.
"Terkait proses penahanan, itu sudah ada bukti. Itu juga sudah kami sampaikan di persidangan," ucap dia.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa dugaan perbuatan cabul yang dilakukan AS itu terjadi pada Mei 2022 di Bima Kota. Korban dari kasus ini adalah penyandang disabilitas yang merupakan tetangga pelaku.
Dalam kasus tersebut, AS disangkakan Pasal 82 ayat Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
AS sempat menjadi korban amukan warga. Namun polisi cepat menanggapi peristiwa itu dengan mengamankan AS.
Meskipun akhirnya amarah warga tak bisa ditenangkan dan melampiaskannya dengan cara membakar rumah AS. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Kembali Melatih, Bima Sakti Resmi Jadi Nakhoda Baru Persela Lamongan
-
Ketika Guru Ikut Menertawakan Disabilitas: Apa yang Salah dalam Pendidikan Kita?
-
Buntut Kasus Perundungan Disabilitas, Anggota Komisi X Desak Bahasa Isyarat Masuk Kurikulum Nasional
-
Gempa M 4,0 Guncang Bima, Getaran Terasa Seperti Truk Melintas
-
Bank Mandiri Dorong Akselerasi Inklusivitas, Perkuat Ekosistem Kerja dan Usaha Ramah Disabilitas
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Dari Rebranding hingga Bantu Bencana, Berikut Capaian BRI Selama Tahun 2025
-
Siapa Saja 12 Tersangka Perusak Gedung DPRD NTB?
-
Bukan Hanya Bantuan Logistik, Intip Program BRI Pulihkan Psikologis Korban Banjir di Sumatra
-
7 Jajanan Khas Bali Paling Dicari Wajib Jadi Oleh-Oleh
-
Liburan ke Bali Makin Irit? Cek Harga Sewa Honda Brio di Sini