SuaraBali.id - Sopir yang mengemudikan bus pariwisata yang kecelakaan di Banjar Pacung, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali, SA (38) kini akan dibebaskan. Pasalnya sudah ada kesepakatan damai antara keluarga korban yang meninggal dunia dan pihak perusahaan bus.
Pun demikian sudah terjadi kesepakatan damai dengan korban luka-luka termasuk Warga Negara Asing (WNA) dan juga dengan para korban yang mengalami kerusakan mobil.
"Iya (akan dibebaskan supir) dan dihentikan proses penyelidikannya. Karena, ada perdamaian dan semua ada pengganti rugi terhadap korban-korban. Dan ada santunan yang diberikan," kata Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, saat dihubungi Senin (4/7/2022) sore.
Menurut Kapolres Tabanan, pihak perusahaan juga bertanggung jawab dengan korban yang meninggal dunia. Mulai dari penguburan termasuk juga untuk membiayai atau menanggung biaya sekolah anak korban yang meninggal dunia
"Keluarga korban yang meninggal memaafkan dan korban-korban yang mobilnya (kena tabrakan beruntun) meminta perkaranya bisa cepat diselesaikan," jelasnya .
Antara pihak perusahaan bus dan para korban sudah dilakukan pertemuan dan sepakat berdamai karena dalam peristiwa itu diyakini bukan karena kesengajaan.
Sedangkan seluruh kendaraan yang terlibat kecelakaan sudah diganti rugi hampir Rp 400 juta. Adapun sopir SA yang sudah ditetapkan tersangka akan diberikan restorative justice dan segera dibebaskan.
"Kita masih lengkapi administrasi (SA untuk bebas). Jadi, menempuh jalur ini dengan restorative justice. Kita mengusung semangat restoratif justice yang memang digagas oleh Bapak Kapolri," ujarnya.
Seperti yang diberitakan, Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, bus dengan Nomor Polisi (Nopol) B 7134 WGA yang mengalami tabrakan maut di KM 48,9 jalur Jalan Nasional jurusan Denpasar- Singaraja, di Banjar Pacung, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali.
Kecelakaan ini mengakibatkan satu korban jiwa dan lainnya luka-luka. Sopir bus tersebut dijadikan sebagai tersangka tunggal. Sedangkan perusaahaan bus menyanggupi untuk menganti kerugian korban.
Berita Terkait
-
Mau Liburan Natal dan Akhir Tahun Makin Berkesan? Ini Pilihan Aktivitas Seru di Bali
-
Tiga Srikandi TelkomGroup Bagikan Perspektif Kepemimpinan Perempuan di Bali Tech Week 2026
-
Sampah Plastik Bali Tak Cukup Diatasi dengan Memilah, Ini Masalah di Balik Daur Ulang
-
Olivia Padang dan Perjalanan Mengubah Sampah Plastik Jadi Produk Bernilai
-
Kecelakaan Maut Dekat Kedubes Malaysia: Pikap Terguling, 1 Korban Tewas dan 5 Luka
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- 7 Cara Membuat Pengharum Ruangan Wangi Tahan Lama Meski Rumah Tidak Pakai AC
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
3.764 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual dan Fisik di NTB dalam Enam Tahun
-
Tabanan Bali Diselimuti Kabut Putih Misterius, Ini Penjelasan Ilmiah BMKG
-
Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Ajak Masyarakat Stop Beri Stigma Negatif
-
Menuju 131 Tahun, BRI Teguhkan Peran Sebagai Penggerak Ekonomi Rakyat
-
El Nino Menggila hingga 2027, Daerah Mana saja di NTB Bakal Segera Disiram Hujan?