SuaraBali.id - Sopir yang mengemudikan bus pariwisata yang kecelakaan di Banjar Pacung, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali, SA (38) kini akan dibebaskan. Pasalnya sudah ada kesepakatan damai antara keluarga korban yang meninggal dunia dan pihak perusahaan bus.
Pun demikian sudah terjadi kesepakatan damai dengan korban luka-luka termasuk Warga Negara Asing (WNA) dan juga dengan para korban yang mengalami kerusakan mobil.
"Iya (akan dibebaskan supir) dan dihentikan proses penyelidikannya. Karena, ada perdamaian dan semua ada pengganti rugi terhadap korban-korban. Dan ada santunan yang diberikan," kata Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, saat dihubungi Senin (4/7/2022) sore.
Menurut Kapolres Tabanan, pihak perusahaan juga bertanggung jawab dengan korban yang meninggal dunia. Mulai dari penguburan termasuk juga untuk membiayai atau menanggung biaya sekolah anak korban yang meninggal dunia
"Keluarga korban yang meninggal memaafkan dan korban-korban yang mobilnya (kena tabrakan beruntun) meminta perkaranya bisa cepat diselesaikan," jelasnya .
Antara pihak perusahaan bus dan para korban sudah dilakukan pertemuan dan sepakat berdamai karena dalam peristiwa itu diyakini bukan karena kesengajaan.
Sedangkan seluruh kendaraan yang terlibat kecelakaan sudah diganti rugi hampir Rp 400 juta. Adapun sopir SA yang sudah ditetapkan tersangka akan diberikan restorative justice dan segera dibebaskan.
"Kita masih lengkapi administrasi (SA untuk bebas). Jadi, menempuh jalur ini dengan restorative justice. Kita mengusung semangat restoratif justice yang memang digagas oleh Bapak Kapolri," ujarnya.
Seperti yang diberitakan, Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, bus dengan Nomor Polisi (Nopol) B 7134 WGA yang mengalami tabrakan maut di KM 48,9 jalur Jalan Nasional jurusan Denpasar- Singaraja, di Banjar Pacung, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali.
Kecelakaan ini mengakibatkan satu korban jiwa dan lainnya luka-luka. Sopir bus tersebut dijadikan sebagai tersangka tunggal. Sedangkan perusaahaan bus menyanggupi untuk menganti kerugian korban.
Berita Terkait
-
Tingkat Kecelakaan Roda Dua Tinggi, Mitra Driver Kini Diberi Asuransi Gratis
-
Lansia Tewas Tertabrak KRL di Rawa Buaya Jakarta Barat, Identitas Masih Misteri
-
Karier Tak Menentu, Bali United Bakal Pinjamkan Jens Raven Musim Depan?
-
Persib Kebobolan 4 Gol dalam 2 Laga, Ini Kata Bojan Hodak
-
Boni Hargens Puji Langkah Cerdas Kapolri Listyo Sigit: Dari Sport Tourism hingga Satgas Haji 2026
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan
-
Warga Serahkan Elang Tikus Terjerat dan Bayi Lutung ke BKSDA
-
HGB Anda Hampir Habis? Jangan Panik, Begini Cara Perpanjang Sertifikat Lewat HP