Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 05 Juli 2022 | 07:25 WIB
Diduga rem blong bus pariwisata terlibat kecelakaan beruntun dengan sejumlah kendaraan lain hingga bus terjun dari tebing di wilayah Pacung, Baturiti, Tabanan, Bali, pada Sabtu (18/6/2022 bertepatan Hari Raya Kuningan. [Foto : Tangkap Layar/ Facebook]

SuaraBali.id - Sopir yang mengemudikan bus pariwisata yang kecelakaan di Banjar Pacung, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali, SA (38) kini akan dibebaskan. Pasalnya sudah ada kesepakatan damai antara keluarga korban yang meninggal dunia dan pihak perusahaan bus.

Pun demikian sudah terjadi kesepakatan damai dengan korban luka-luka termasuk Warga Negara Asing (WNA) dan juga dengan para korban yang mengalami kerusakan mobil.

"Iya (akan dibebaskan supir) dan dihentikan proses penyelidikannya. Karena, ada perdamaian dan semua ada pengganti rugi terhadap korban-korban. Dan ada santunan yang diberikan," kata Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, saat dihubungi Senin (4/7/2022) sore.

Menurut Kapolres Tabanan, pihak perusahaan juga bertanggung jawab dengan korban yang meninggal dunia. Mulai dari penguburan termasuk juga untuk membiayai atau menanggung biaya sekolah anak korban yang meninggal dunia

"Keluarga korban yang meninggal memaafkan dan korban-korban yang mobilnya (kena tabrakan beruntun) meminta perkaranya bisa cepat diselesaikan," jelasnya .

Antara pihak perusahaan bus dan para korban sudah dilakukan pertemuan dan sepakat berdamai karena dalam peristiwa itu diyakini bukan karena kesengajaan.

Sedangkan seluruh kendaraan yang terlibat kecelakaan sudah diganti rugi hampir Rp 400 juta. Adapun sopir SA yang sudah ditetapkan tersangka akan diberikan restorative justice dan segera dibebaskan.

"Kita masih lengkapi administrasi (SA untuk bebas). Jadi, menempuh jalur ini dengan restorative justice. Kita mengusung semangat restoratif justice yang memang digagas oleh Bapak Kapolri," ujarnya.

Seperti yang diberitakan, Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, bus dengan Nomor Polisi (Nopol) B 7134 WGA yang mengalami tabrakan maut di KM 48,9 jalur Jalan Nasional jurusan Denpasar- Singaraja, di Banjar Pacung, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali.

Kecelakaan ini mengakibatkan satu korban jiwa dan lainnya luka-luka. Sopir bus tersebut dijadikan sebagai tersangka tunggal. Sedangkan perusaahaan bus menyanggupi untuk menganti kerugian korban.

Load More