SuaraBali.id - Terkait polemik pernikahan beda agama yang ramai beberapa waktu lalu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menolak melegalkan.
Sikap pemerintah ini ini dikemukakan guna menanggapi gugatan seorang warga, E. Ramos Petege yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan tidak bisa mengatur pernikahan beda agama.
"Menurut pemerintah sudah sepatutnya MK menyatakan menolak permohonan pemohon," kata pegawai Kemenag Kamaruddin Amin yang diberi kuasa membacakan keterangan pemerintah di sidang MK, Senin (4/7/2022).
Atas nama Presiden Joko Widodo, Yasonna maupun Yaqut mengatakan setiap agama dan kepercayaan yang dianut masyarakat memiliki hukum perkawinan. Di dalam hal ini termasuk syarat dan cara perkawinan.
Demikian juga legal standing Ramos sebagai pemohon dipersoalkan. Menurut mereka, Ramos tidak mengalami kerugian konstitusional.
Namun, kata pemerintah, Ramos sebagai memohon memiliki kehendak bebas dan menyimpang dari aturan perkawinan itu karena keinginan untuk melakukan beda agama.
Permohonan ini juga dinilai sebagai upaya Ramos mencari jalan pintas menyimpang syariat.
"Hal inilah yang menjadi tidak jelas atau kabur (obscuur libel) dari petitum permohonan pemohon," ujar Kamaruddin.
Petitum lain yang dianggap kabur adalah pemaknaan pemohon terhadap Pasal 8 huruf f UU Perkawinan. Pasal tersebut menyebut 2 orang yang menjalin hubungan dilarang menikah karena sah atau tidaknya perkawinan menurut hukum masing-masing agama.
Hukum mengenai perkawinan di masing-masing agama menjadi bagian penting. Karena itu, menghapus larangan dalam hukum perkawinan masing-masing agama dan kepercayaannya merupakan permohonan yang kabur.
"Sehingga menurut Pemerintah adalah tidak tepat jika Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)," ujar Kamaruddin.
Menolak Pokok Perkara
Pada pokok perkara gugatan ini, pemerintah membantah dalil pemohon. Termasuk di sini adalah argumen bahwa pernikahan, baik berbeda agama maupun tidak, merupakan HAM yang tidak boleh dihambat negara.
Terkait ini Yasonna dan Yaqut menyatakan bahwa UU Perkawinan dibuat untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum setiap pemeluk agama. Sementara, setiap agama memiliki aturan yang berbeda.
"Sehingga tidak mungkin untuk disamakan suatu hukum perkawinan menurut satu hukum agama dan kepercayaan," sebagaimana dibacakan Kamaruddin
Berita Terkait
-
Viral Dinilai Hina Gereja di Inggris, Dokter Kecantikan Anggi Aprilyani Dilaporkan ke Polda Metro
-
Pengakuan Negara Belum Cukup, Hak Penghayat Kepercayaan Masih Jadi PR Pemerintah
-
Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?
-
Kenapa Cuma di Indonesia Artis Pindah Agama Dijadikan Komoditas Berita?
-
Ribuan Bacang Halal Dibagikan, Perayaan Peh Cun Jadi Simbol Kebersamaan Lintas Agama
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Guru SD di Buleleng Diduga Cabuli Murid, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Bukan Sekadar Diskriminasi, Event Lari Khusus Bule di Bali Ternyata Belum Kantongi Izin?
-
25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur
-
Beli Sunscreen Kahf Online Original Hanya di Blibli
-
Rumah Dosen di Klungkung Dibobol, 12 Sertifikat Tanah Raib Dicuri