SuaraBali.id - Terkait polemik pernikahan beda agama yang ramai beberapa waktu lalu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menolak melegalkan.
Sikap pemerintah ini ini dikemukakan guna menanggapi gugatan seorang warga, E. Ramos Petege yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan tidak bisa mengatur pernikahan beda agama.
"Menurut pemerintah sudah sepatutnya MK menyatakan menolak permohonan pemohon," kata pegawai Kemenag Kamaruddin Amin yang diberi kuasa membacakan keterangan pemerintah di sidang MK, Senin (4/7/2022).
Atas nama Presiden Joko Widodo, Yasonna maupun Yaqut mengatakan setiap agama dan kepercayaan yang dianut masyarakat memiliki hukum perkawinan. Di dalam hal ini termasuk syarat dan cara perkawinan.
Demikian juga legal standing Ramos sebagai pemohon dipersoalkan. Menurut mereka, Ramos tidak mengalami kerugian konstitusional.
Namun, kata pemerintah, Ramos sebagai memohon memiliki kehendak bebas dan menyimpang dari aturan perkawinan itu karena keinginan untuk melakukan beda agama.
Permohonan ini juga dinilai sebagai upaya Ramos mencari jalan pintas menyimpang syariat.
"Hal inilah yang menjadi tidak jelas atau kabur (obscuur libel) dari petitum permohonan pemohon," ujar Kamaruddin.
Petitum lain yang dianggap kabur adalah pemaknaan pemohon terhadap Pasal 8 huruf f UU Perkawinan. Pasal tersebut menyebut 2 orang yang menjalin hubungan dilarang menikah karena sah atau tidaknya perkawinan menurut hukum masing-masing agama.
Hukum mengenai perkawinan di masing-masing agama menjadi bagian penting. Karena itu, menghapus larangan dalam hukum perkawinan masing-masing agama dan kepercayaannya merupakan permohonan yang kabur.
"Sehingga menurut Pemerintah adalah tidak tepat jika Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)," ujar Kamaruddin.
Menolak Pokok Perkara
Pada pokok perkara gugatan ini, pemerintah membantah dalil pemohon. Termasuk di sini adalah argumen bahwa pernikahan, baik berbeda agama maupun tidak, merupakan HAM yang tidak boleh dihambat negara.
Terkait ini Yasonna dan Yaqut menyatakan bahwa UU Perkawinan dibuat untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum setiap pemeluk agama. Sementara, setiap agama memiliki aturan yang berbeda.
"Sehingga tidak mungkin untuk disamakan suatu hukum perkawinan menurut satu hukum agama dan kepercayaan," sebagaimana dibacakan Kamaruddin
Berita Terkait
-
Manohara Kembali Buka-bukaan Soal Ibunya, Akui Sering Dibawa ke Dukun Sejak Kecil
-
Ribuan Umat Buddha Sambut Berkah Bersama YM Chamgon Kenting Tai Situpa di Jakarta
-
Peringati Isra Mikraj, Menag Ajak Umat Islam Tobat Ekologis: Berhenti Merusak Alam!
-
Menag Dorong Aktivasi Dana Umat, Sinergi dengan Kemenkeu Diperkuat
-
Menakar Erosi Kepercayaan Umat Akibat Skandal Korupsi Haji Menteri Agama
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 98 Kurikulum Merdeka: Membuat Sorbet Buah
-
Kunci Jawaban Informatika Kelas X Halaman 22 Kurikulum Merdeka : Data, Informasi dan Validasi
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain
-
Tradisi Unik Jelang Ramadan di Tengah Umat Hindu Bali
-
Ingin Tetap Langsing Saat Puasa? Ini Tips Diet di Bulan Ramadan