Selain itu, pemerintah juga menyodorkan sejumlah dalil dalam hukum Islam, termasuk fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan pernikahan beda agama.
Pemerintah juga menyatakan pernikahan beda agama dan kepercayaan tidak boleh dilakukan atas dasar HAM dan kebebasan. Sebab, dalam menjalankan dua hal itu negara telah menetapkan pembatasan.
"Dengan maksud semata?mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, serta untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai?nilai agama, keamanan, ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis," tutur Kamaruddin.
Atas dasar dalil dan bantahan itu, Yasonna dan Yaqut meminta Mahkamah menyatakan pemohon tidak memiliki legal standing. Mahkamah juga diminta menolak permohonan pengujian pemohon.
"Menolak Permohonan Pengujian Pemohon untuk seluruhnya. Atau setidak?tidaknya menyatakan Permohonan Pengujian Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)," kata Kamaruddin.
Sebelumnya, Ramos mengajukan gugatan atas UU Perkawinan. Ia meminta agar Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan tidak dapat dan tidak bisa mengatur perkawinan beda agama.
Dalam permohonannya, diungkapkan bahwa Ramos telah menjalin hubungan selama 4 tahun. Namun, saat kedua pihak telah mencapai kesepakatan untuk menikah, meski harus menundukkan salah satu agama, perkawinan itu dibatalkan mempelai wanita.
"Perkawinan ini tetap dibatalkan oleh pihak mempelai wanita karena sahnya perkawinan tetap ditentukan hukum agama dan tentunya hal tersebut dilarang berdasarkan hukum agama yang berlaku," sebagaimana dikutip dari permohonan Ramos.
Berita Terkait
-
Persiapan Marcell Darwin Jelang Berangkat Umrah Perdana Usai Mualaf
-
Manohara Buka Luka Lama: Hubungan dengan Ibunya Bersifat Transaksional?
-
Manohara Kembali Buka-bukaan Soal Ibunya, Akui Sering Dibawa ke Dukun Sejak Kecil
-
Ribuan Umat Buddha Sambut Berkah Bersama YM Chamgon Kenting Tai Situpa di Jakarta
-
Peringati Isra Mikraj, Menag Ajak Umat Islam Tobat Ekologis: Berhenti Merusak Alam!
Terpopuler
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
Terkini
-
18 Rumah Warga Kampung Bugis Roboh Dihantam Gelombang
-
BRI Tegaskan Peran Strategis Dorong Ekonomi Desa Lewat Penghargaan Hari Desa Nasional 2026
-
Kunci Jawaban Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas X Halaman 27: Anak Muda Terjerat Pinjaman Online
-
Kunci Jawaban Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial Kelas VI Halaman 23: Fenomena Tren Makanan
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas VII Halaman 39: Pak Edo's Hobby