SuaraBali.id - Kelian Desa Adat Julah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran dan perusakan rumah di Dusun Batugambir, Desa Julah Kecamatan Tejakula Buleleng, Bali. Hal ini dinyatakan setelah sebelumnya bersama Bendahara Desa Adat menjalani wajib lapor.
Saat ini, Jro Ketut Sidemen selaku Kelian Desa Adat Julah dan Ketut Sada selaku Bendahara Desa Adat Julah telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 1 Juli 2022.
Sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com, mereka diduga menghasut para warga untuk melakukan perusakan terhadap barang milik korban keluarga Sitiyah dan Sahrudin.
Selain Kelian Sidemen dan Bendahara Sada, sebelumnya polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka diantaranya Ketut Suparta yang berperan memukul kaca jendela dan merusak TV memakai papan kayu dan tangan kanan hingga pecah, I Nyoman Karianga berperan memukul kaca jendela rumah dengan menggunakan balok kayu hingga pecah, I Wayan Sindiya berperan memukul kaca jendela dan TV menggunakan balok kayu dan kedua tangan hingga pecah.
Kemudian I Komang Suadnyana berperan memukul kaca jendela mamakai sebilah sabit hingga pecah, I Nyoman Sutirta berperan menendang pintu dapur sebelah barat rumah dan membanting kandang ayam milik korban hingga tidak bisa digunakan lagi, I Wayan Jana berperan merusak pot bunga dengan menarik hingga jatuh dan pecah dan merusak jemuran milik korban dan Wayan Putrayana berperan merusak jendela dan mengeluarkan TV.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika Karsito Putro mengatakan, peran kedua orang tersangka baru yakni sama-sama menghasut warga Desa Julah untuk melakukan pengerusakan terhadap barang milik korban Sahrudin.
"Jadi ada 9 tersangka dengan peran yang berbeda-beda. 7 tersangka itu ada yang merusak dan membakar dan 2 orang ini berperan menghasut 7 lainnya," ungkap AKP Hadimastika.
Penyebab Awal
Kejadian ini berawal dari tersangka Jro Sidemen dan Sada, pada Kamis 9 Juni 2022 lalu mengumpulkan warga Desa Adat Julah untuk melakukan pembersihan di rumah korban Sahrudin.
Baca Juga: Pemkot Denpasar Sediakan Hadiah 4 Motor Honda Scoopy Bagi Pembayar Pajak Tepat Waktu
Setelah berada di TKP, beberapa warga Julah masuk ke pekarangan rumah korban dan langsung melakukan perusakan menggunakan alat yang dibawa masing-masing pelaku.
"Saat itu tersangka KS (Ketut Sidemen) menyulut emosi warga, sehingga melakukan itu. Karena persitiwa itu, korban kemudian tidak terima dan juga melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Total sudah ada 9 tersangka dalam kasus ini," pungkas AKP Hadimastika.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 batang kayu dengan panjang satu meter, 1 batang balok kayu dengan panjang 50 Centimeter, 2 unit TV yang sudah terbakar, 1 unit kompor gas, 1 buah batu warna hitam, 1 balok kayu sudah terbakar dengan panjang sekira 90 Centimeter, 1 batang balok kayu dengan panjang sekira 120 Centimeter, 1 papan kayu dan 1 buah sabit.
Akibat perbuatannya terhadap 7 tersangka yakni Ketut Suparta, I Nyoman Karianga, Wayan Sindiya, Komang Suadnyana, Nyoman Sutirta, Wayan Jana dan Wayan Putrayana disangkakan dengan Pasal 170 KUHP dengan acaman hukuman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan dua tersangka lainnya, Jro Ketut Sideman selaku Kelian Desa Adat Julah dan Ketut Sada selaku Bendahara Desa Adat Julah, disangkakan dengan Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Cara Asyik Menikmati Momen Healing dengan Sauna hingga Kuliner Sehat di Ubud Bali
-
Tolak Main di Eredivisie, Striker Bali United Jort van der Sande Menyesal Berkarier di Indonesia?
-
Prabowo Ungkap Penyebab Antrean BBM di Bali, Bukan karena Stok Menipis
-
Mau Liburan Natal dan Akhir Tahun Makin Berkesan? Ini Pilihan Aktivitas Seru di Bali
-
Tiga Srikandi TelkomGroup Bagikan Perspektif Kepemimpinan Perempuan di Bali Tech Week 2026
Terpopuler
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- Sempat Diamankan saat OTT, Sestama BNPB Rustian Kini Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Ramai Tren Downgrade Lifestyle, Desainer Pilih Bedakan Produk Retail dan Wastra
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
Terkini
-
Kapal Angkut Turis Asing Meledak dan Terbakar di Nusa Penida
-
BRI Borong 4 Penghargaan di Top 20 Financial Institutions Award 2026
-
Penyelam Tewas saat Menembak Ikan, Sempat Berteriak Minta Tolong
-
Wisatawan Arab Saudi Mabuk Tusuk Ojol dan Sekuriti di Denpasar
-
Bahasa Sasak Terancam Hilang? 2,2 Juta Penutur Hadapi Tantangan Baru di Era Modern