Eviera Paramita Sandi
Rabu, 29 Juni 2022 | 18:07 WIB
Warga Desa Adat Intaran, Sanur berkumpul untuk melaksanakan upacara sembahyang di Pesisir Pantai Merta Sari Sanur, Denpasar, Bali, Selasa (28/6). [ANTARA/ Rolandus Nampu]

Sebutlah, proyek Denpasar Sewerage Development Project (DSDP), Proyek Pengamanan Pantai Sanur, Kuta, Nusa Dua dan Tanah Lot (Bali Beach Conservation Project), pembangunan waduk, instalasi pengolahan sampah di Denpasar, yang ekses negatifnya mampu diminimalisasi.

“Yang penting, setiap proyek harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan alam Bali, agar tetap selaras dengan prinsip-prinsip Tri Hita Karana. Manusia Bali tidak bisa lepas dari harmonisasi manusia-lingkungan sebagai bentuk yadnya kepada Tuhan,” imbuhnya.

“Di Indonesia harus diakui persoalan penentuan lokasi proyek sering menimbulkan masalah karena kita belum memiliki suatu sistem data terintegrasi terkait lokasi dan statusnya. Dari blueprint tersebut kemudian didetailkan ke masing-masing titik lokasi, berupa detail engineering design.” Oleh karena itu, menurutnya, “perlu kajian/analisis lingkungan hidup strategis pada rencana di lokasi tersebut,” imbuhnya.

Sebelumnya, Gubernur Bali, Wayan Koster memilih tetap bungkam terkait penolakan tersebut.

Saat Suara.com mencoba mewawancarai Koster, politisi PDIP itu tidak mau memberikan komentarnya.

“Nggak cukup, cukup, cukup, nggak usah wawancara, yang tadi aja dengerin,” ujar Koster saat ditemui usai Sidang Paripurna DPRD Bali, Senin 27 Juni 2022.

Seperti diketahui, warga Desa Adat Intaran, Sanur, Denpasar menolak adanya proyek terminal LNG di kawasan daerahnya.

Menurut mereka proyek tersebut dikhawatirkan akan merusak ekosistem hutan mangrove yang ada di sekitar wilayahnya.

Bahkan, mereka meminta agar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042 dihentikan sementara oleh DPRD.

Baca Juga: Teco Andalkan Eber Bessa di Laga AFC Cup Bali United Vs Kaya FC Iloilo Filipina

Pasalnya, mereka khawatir justru dengan adanya Perda RTRW tersebut justru dinilai hanya membuka peluang untuk dibangunnya terminal LNG di area Mangrove Sidakarya.

"Kita melihat kalau LNG bisa terjadi yang akan dikeruk 3,3 juta meter kubik di depan kawasan kita. Yang akan terjadi tentunya hutan mangrove akan dibabat. Anggota dewan pasti sudah tahu fungsi hutan mangrove. Hutan mangrove fungsinya menyerap karbon, menghindari tsunami, tempat biota laut hidup. Kalau itu sampai habis bagaimana? Kita tidak melarang pembangunan kita setuju pemerintah membuat pembangunan asalkan tidak menghancurkan alam," imbuh Bendesa Intaran I Gusti Agung Alit Kencana.

Kontributor: Ragil Armando

Load More