Sebutlah, proyek Denpasar Sewerage Development Project (DSDP), Proyek Pengamanan Pantai Sanur, Kuta, Nusa Dua dan Tanah Lot (Bali Beach Conservation Project), pembangunan waduk, instalasi pengolahan sampah di Denpasar, yang ekses negatifnya mampu diminimalisasi.
“Yang penting, setiap proyek harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan alam Bali, agar tetap selaras dengan prinsip-prinsip Tri Hita Karana. Manusia Bali tidak bisa lepas dari harmonisasi manusia-lingkungan sebagai bentuk yadnya kepada Tuhan,” imbuhnya.
“Di Indonesia harus diakui persoalan penentuan lokasi proyek sering menimbulkan masalah karena kita belum memiliki suatu sistem data terintegrasi terkait lokasi dan statusnya. Dari blueprint tersebut kemudian didetailkan ke masing-masing titik lokasi, berupa detail engineering design.” Oleh karena itu, menurutnya, “perlu kajian/analisis lingkungan hidup strategis pada rencana di lokasi tersebut,” imbuhnya.
Sebelumnya, Gubernur Bali, Wayan Koster memilih tetap bungkam terkait penolakan tersebut.
Saat Suara.com mencoba mewawancarai Koster, politisi PDIP itu tidak mau memberikan komentarnya.
“Nggak cukup, cukup, cukup, nggak usah wawancara, yang tadi aja dengerin,” ujar Koster saat ditemui usai Sidang Paripurna DPRD Bali, Senin 27 Juni 2022.
Seperti diketahui, warga Desa Adat Intaran, Sanur, Denpasar menolak adanya proyek terminal LNG di kawasan daerahnya.
Menurut mereka proyek tersebut dikhawatirkan akan merusak ekosistem hutan mangrove yang ada di sekitar wilayahnya.
Bahkan, mereka meminta agar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042 dihentikan sementara oleh DPRD.
Baca Juga: Teco Andalkan Eber Bessa di Laga AFC Cup Bali United Vs Kaya FC Iloilo Filipina
Pasalnya, mereka khawatir justru dengan adanya Perda RTRW tersebut justru dinilai hanya membuka peluang untuk dibangunnya terminal LNG di area Mangrove Sidakarya.
"Kita melihat kalau LNG bisa terjadi yang akan dikeruk 3,3 juta meter kubik di depan kawasan kita. Yang akan terjadi tentunya hutan mangrove akan dibabat. Anggota dewan pasti sudah tahu fungsi hutan mangrove. Hutan mangrove fungsinya menyerap karbon, menghindari tsunami, tempat biota laut hidup. Kalau itu sampai habis bagaimana? Kita tidak melarang pembangunan kita setuju pemerintah membuat pembangunan asalkan tidak menghancurkan alam," imbuh Bendesa Intaran I Gusti Agung Alit Kencana.
Kontributor: Ragil Armando
Berita Terkait
-
Djakarta Warehouse Project 2025 Hadir dengan 67 Artis dan Pengalaman 10 Hari di GWK Bali
-
Ketika Kuliner Bali Menyatu dengan Alam: Perpaduan Rasa, Budaya, dan Kemurnian
-
Tanggapi Kekalahan Borneo FC dari Bali United, Bojan Hodak: Saya Kepikiran Persija
-
Strategi Jitu Johnny Jansen yang Sukses Hentikan 11 Kemenangan Beruntun Borneo FC
-
Rekor Kemenangan Borneo FC Dihentikan Bali United, Kadek Agung Jadi Pembeda
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran
-
Santunan dan Pemulangan Jenazah WNI Korban Kebakaran Hongkong Ditanggung Pemerintah