Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 27 Juni 2022 | 18:15 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster usai sidang paripurna DPRD Bali, Denpasar, Senin 27 Juni 2022 [SuaraBali.id/Ragil Armando]

SuaraBali.id - Penolakan masyarakat Desa Adat Intaran terhadap rencana pembangunan proyek terminal gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) terus bergulir.

Terbaru, Gubernur Bali Wayan Koster memilih tetap bungkam terkait penolakan tersebut.

Saat Suara.com mencoba mewawancarai Koster, politisi PDIP itu tidak mau memberikan komentar.

“Nggak cukup, cukup, cukup, nggak usah wawancara, yang tadi aja dengerin,” ujar Koster saat ditemui usai Sidang Paripurna DPRD Bali, Senin 27 Juni 2022.

Baca Juga: Jenguk Eka Wiryastuti di Pengadilan, Mantan Wagub Sudikerta : Saya Sudah Lepas dari Dunia Sekala

Seperti diketahui, warga Desa Adat Intaran, Sanur, Denpasar menolak adanya proyek terminal LNG di daerahnya.

Menurut mereka proyek tersebut dikhawatirkan akan merusak ekosistem hutan mangrove yang ada di sekitar wilayahnya.

Bahkan, mereka meminta agar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042 dihentikan sementara oleh DPRD.

Pasalnya, mereka khawatir justru dengan adanya Perda RTRW tersebut justru dinilai hanya membuka peluang untuk dibangunnya terminal LNG di area Mangrove Sidakarya.

"Kita melihat kalau LNG bisa terjadi yang akan dikeruk 3,3 juta meterkubik di depan kawasan kita. Yang akan terjadi tentunya hutan mangrove akan dibabat. Anggota dewan pasti sudah tahu fungsi hutan mangrove. Hutan mangrove fungsinya menyerap karbon, menghindari tsunami, tempat biota laut hidup. Kalau itu sampai habis bagaimana? Kita tidak melarang pembangunan kita setuju pemerintah membuat pembangunan asalkan tidak menghancurkan alam," imbuh Bendesa Intaran I Gusti Agung Alit Kencana.

Baca Juga: Mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta Datangi Eka Wiryastuti di Tahanan, Beri Salam Kepal Tangan

Di sisi lain, Ketua Komisi III DPRD Bali yang juga Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042, Anak Agung Adhi Ardhana justru menawarkan adanya solusi alternatif dari rencana proyek tersebut.

Menurutnya, ada beberapa formulasi agar proyek pembangunan terminal LNG tersebut tidak merusak alam.

Salah satunya adalah dengan membuat Facility Storage and Regasification Unit (FRSU) di lepas pantai Sanur.

Hal ini sendiri bertujuan agar keberadaan Hutan Bakau (mangrove) dan Terumbu Karang (coral reef) dapat dijaga kelestariannya.

Pasalnya, keberadaan terminal LNG di Bali sendiri diperlukan sebagai bagian dari menunjang kebutuhan akan energi bersih untuk menunjang pariwisata dan ikut mengurangi emisi karbon.

"Soal Tersus LNG adalah bagaimana mencari solusi karena LNG adalah kesepakatan bersama untuk difasilitasi di Bali," imbuhnya.

Kontributor: Ragil Armando

Load More