SuaraBali.id - Rencana pemerintah yang mensyaratkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam pembelian minyak goreng curah Rp14 ribu per liter mendapat tanggapan beragam dari masyarakat.
Sejumlah pedagang mengaku syarat yang diterapkan pemerintah tersebut dinilai justru akan mempersulit para pembeli untuk membeli minyak goreng curah.
Salah seorang penjual minyak goreng curah di Pasar Agung Peninjoan, Denpasar, Nyoman Maryana (52) tahun meminta pemerintah untuk bisa membatalkan kebijakan tersebut.
“Kalau bisa sih batalin aja, takutnya pembeli malah susah, seakan dipersulit malahan,” ucapnya sembari melayani pembeli, Senin 27 Juni 2022.
Baca Juga: Gunungkidul Belum Dapat Sosialisasi, Syarat NIK Baru Diberlakukan di Distributor Minyak Goreng Curah
Jika kebijakan tersebut tetap diterapkan, pihaknya bahkan berencana tidak akan menerapkan persyaratan Peduli Lindungi dan NIK bagi warga yang akan membeli minyak goreng curah Rp14 ribu per liter.
“Nggak lah, kasihan, tyang niki penjual mau dagangan tyang laku, kalau dipersulit mana ada pembeli, kan pocol tyang,” ungkapnya,
Hal senada juga diungkapkan Ni Made Sariasih (43), seorang pembeli yang ditemui Suara.com, ia berharap kebijakan tersebut dikaji kembali oleh pemerintah.
Pasalnya, menurut dia kebijakan tersebut justru mempersulit masyarakat dalam memperoleh minyak goreng.
Apalagi, tidak semua masyarakat memiliki smartphone atau ponsel pintar.
“Bikin ribet, kalau bisa dipermudah kok ini malah dipersulit, kan nggak semua orang punya Hp bagus, kalau pakai NIK KTP juga saya rasa berlebihan, kayak mau nyoblos aja,” akunya.
Diketahui, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengeluarkan pernyataan terkait kebijakan aturan pembelian minyak goreng curah Rp14 ribu per-liter menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan NIK.
Dalam penjelasannya, Luhut menyebut jika kebijakan tersebut akan melakukan sosialisasi selama dua minggu ke depan mulai Senin 27 Juni 2022 ini.
"Masa sosialisasi akan dimulai Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," kata Luhut Binsar Pandjaitan, Jumat 24 Juni 2022.
Dalam persyaratannya, ditentukan bahwa pembelian minyak goreng curah satu drum harus dengan persyaratan 90 KTP ditambah dengan ketentuan maksimal pembelian minyak goreng curah maksimal sebanyak 10 kg untuk 1 NIK dalam per harinya.
Kontributor: Ragil Armando
Berita Terkait
-
Mendag Ancam Distributor Minyak Goreng MinyaKita yang Jual di Atas HET
-
Bahaya Menyimpan Minyak Goreng Dekat Kompor, Berisiko Bagi Kesehatan!
-
Pabrik Minyak Goreng di Bekasi Ludes Terbakar, RS Polri Terima 12 Kantong Mayat Berisi Potongan Tubuh Korban
-
Harga Pangan Merangkak Naik, Beban Masyarakat Kecil Semakin Berat
-
Vietjet Mulai Gunakan Bahan Bakar dari Minyak Goreng Bekas
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Ingin Punya Rumah di Kota Pahlawan? Hadiri KPR BRI Property Expo 2024
-
Pintu Masuk Desa yang Terdampak Erupsi Lewotobi Dipasangi Spanduk Dilarang Masuk
-
Bawaslu Bali Mulai Awasi Serangan Fajar Jalur Uang Digital
-
Inilah Kelebihan Apple Watch SE Gen 2
-
Kunjungan Wisatawan ke Gunung Rinjani Tinggi, Sampah Capai 31 Ton di Jalur Pendakian