SuaraBali.id - Rencana pemerintah yang mensyaratkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam pembelian minyak goreng curah Rp14 ribu per liter mendapat tanggapan beragam dari masyarakat.
Sejumlah pedagang mengaku syarat yang diterapkan pemerintah tersebut dinilai justru akan mempersulit para pembeli untuk membeli minyak goreng curah.
Salah seorang penjual minyak goreng curah di Pasar Agung Peninjoan, Denpasar, Nyoman Maryana (52) tahun meminta pemerintah untuk bisa membatalkan kebijakan tersebut.
“Kalau bisa sih batalin aja, takutnya pembeli malah susah, seakan dipersulit malahan,” ucapnya sembari melayani pembeli, Senin 27 Juni 2022.
Jika kebijakan tersebut tetap diterapkan, pihaknya bahkan berencana tidak akan menerapkan persyaratan Peduli Lindungi dan NIK bagi warga yang akan membeli minyak goreng curah Rp14 ribu per liter.
“Nggak lah, kasihan, tyang niki penjual mau dagangan tyang laku, kalau dipersulit mana ada pembeli, kan pocol tyang,” ungkapnya,
Hal senada juga diungkapkan Ni Made Sariasih (43), seorang pembeli yang ditemui Suara.com, ia berharap kebijakan tersebut dikaji kembali oleh pemerintah.
Pasalnya, menurut dia kebijakan tersebut justru mempersulit masyarakat dalam memperoleh minyak goreng.
Apalagi, tidak semua masyarakat memiliki smartphone atau ponsel pintar.
Baca Juga: Gunungkidul Belum Dapat Sosialisasi, Syarat NIK Baru Diberlakukan di Distributor Minyak Goreng Curah
“Bikin ribet, kalau bisa dipermudah kok ini malah dipersulit, kan nggak semua orang punya Hp bagus, kalau pakai NIK KTP juga saya rasa berlebihan, kayak mau nyoblos aja,” akunya.
Diketahui, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengeluarkan pernyataan terkait kebijakan aturan pembelian minyak goreng curah Rp14 ribu per-liter menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan NIK.
Dalam penjelasannya, Luhut menyebut jika kebijakan tersebut akan melakukan sosialisasi selama dua minggu ke depan mulai Senin 27 Juni 2022 ini.
"Masa sosialisasi akan dimulai Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," kata Luhut Binsar Pandjaitan, Jumat 24 Juni 2022.
Dalam persyaratannya, ditentukan bahwa pembelian minyak goreng curah satu drum harus dengan persyaratan 90 KTP ditambah dengan ketentuan maksimal pembelian minyak goreng curah maksimal sebanyak 10 kg untuk 1 NIK dalam per harinya.
Kontributor: Ragil Armando
Berita Terkait
-
Gunungkidul Belum Dapat Sosialisasi, Syarat NIK Baru Diberlakukan di Distributor Minyak Goreng Curah
-
Beli Minyak Goreng Curah Gunakan NIK atau Aplikasi PeduliLindungi, Pedagang di Cimahi: Yang Penting Itu Stok Aman
-
Awasi Pembelian Migor Curah Lewat PeduliLindungi dan KTP, DPR: Mesti Dicoba Dulu Efektif atau Tidak
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
- Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Pilihan
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
-
Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Komisioner Ombudsman, Diduga Terkait Kasus CPO
Terkini
-
Promo SuperIndo: Belanja THR Gratis Minyak 2 L
-
Awas Sertifikat Tanah Anda Palsu, Begini Cara Cek Keasliannya!
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas VIII Halaman 282: Progress Check 2
-
Hery Gunardi: Perbankan Indonesia Tetap Resilien, Namun Perlu Perkuat Mitigasi Risiko Global
-
Jejak Uang Mantan Kepala BPN Sumbawa Terus Ditelusuri Kejaksaan