SuaraBali.id - Berdasarkan data dari Dinas Pariwisata Kabupaten Bima ada 115 objek wisata yang tersebar di Kabupaten Bima, NTB mulai dari kawasan pantai, pegunungan, hingga kawasan wisata budaya.
Namun demikian, sayangnya destinasi wisata tersebut terbengkalai dan tidak tertata dengan baik akibat pengelolaan yang buruk.
Tercatat bahkan hanya 10 objek wisata saja yang mampu dikelola pemerintah.
Seperti air terjun Oi Marai di Kecamatan Sanggar, Taman Kalaki di Kecamatan Palibelo, Pantai Lariti di Kecamatan Sape, Pulau Ular di Kecamatan Wera, Pantai Wane di Kecamatan Langgudu.
Pantai Kelapa di Kecamatan Sape, pantai Nisa Pudu di Kecamatan Langgudu, Arena Pacuan Kuda di Kecamatan Palibelo, Pesanggrahan di Kecamatan Wawo dan kompleks Uma Lengge di Kecamatan Wawo.
Objek wisata di Bima yang terbengkalai ini salah satunya adalah situs peninggalan sejarah Wadu Pa'a, Benteng Asakota di Kecamatan Soromandi, Taja Ngao di Kecamatan Wera dan Pantai Parado di Kecamatan Langgudu.
Pejabat Fungsional Adiatama Ekraf Kepariwisataan, Iwan Supriadi kepada wartawan mengatakan, pengelolaan objek wisata di Bima amburadul.
"Sepuluh objek wisata yang disebutkan tadi itu saja, tidak teratur dan amburadul. Pengelolanya kadang setor ke kami, kadang ndak," ungkap Adiatama sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
Tidak hanya itu, tiga tahun terakhir Pemerintah Kabupaten Bima mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) pusat dan anggaran dari Pemrov NTB, untuk kepariwisataan.
Baca Juga: 3 Pemain Kedah FC Ini Harus Diwaspadai Bali United Saat Laga Piala AFC 2022 Nanti
Belum lagi selama tiga tahun terkahir ini, banyak anggaran dari pusat dan provinsi diarahkan untuk peningkatan destinasi super prioritas di NTB seperti Mandalika dan Sanggigi. Tahun sebelumnya, Bima bisa peroleh DAK Rp2 miliar.
"Sekarang, semuanya fokus ke Pulau Lombok dan kita di Sumbawa tidak dapat," ungkapnya.
Sehingga ketika sektor wisata tidak terurus kata Iwan, bukanlah hal yang mengejutkan.
"Karena alokasi anggaran dari daerah sangat terbatas. Kemampuan anggaran, hanya bisa melakukan pemeliharaan dan peningkatan fasilitas yang mudah dijangkau," beber Iwan.
Ditanya solusi, Iwan mengaku memiliki rencana untuk menyerahkan pengelolaan objek wisata ke pihak ketiga.
Nantinya akan ada Memorandum of Understanding (MoU), yang bisa dibuat antara Dinas Pariwisata dengan pihak ketiga tersebut, dikutip Tribun lombok. Termasuk, cara pengelolaan dan apa yang bisa diperoleh pemda dalam kerjasama tersebut.
Berita Terkait
-
Jakarta Andalkan Wisata Terintegrasi dan Kuliner Premium untuk Gaet Pasar Tiongkok
-
Transaksi Gadai Meningkat Pascalebaran, Masyarakat Ambalawi Manfaatkan Emas Jadi Sumber Likuiditas
-
Peringati Hari Bumi, Keraton Yogyakarta Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Kearifan Lokal
-
Tak Sekadar Wisata, Bagaimana Edukasi dan Restorasi Sains Menjaga Terumbu Karang?
-
April Adventure di Pesisir Jakarta, Dari Wisata Mangrove hingga Live Music Jadi Magnet Akhir Pekan
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel