Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 23 Juni 2022 | 14:24 WIB
Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (23/6/2022). [Foto : Istimewa/beritabali.com]

SuaraBali.id - Sidang pembacaan eksepsi dari pengacara mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti hanya berlangsung selama 70 menit di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Kamis (23/6/2022).

Datang ke pengadilan Tipikor Denpasar, putri Ketua DPRD Bali ini mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana dres kain hitam. Ia pun memasuki ruang sidang pukul 11.10 WITA dan meninggalkan kursi pesakitan pukul 12.20 WITA.

Eka Wiryastuti mengatakan bahwa dirinya menyebut sebagai warga negara Indonesia berhak untuk menggunakan hak hukum. Dimana saat ini dalam prosesnya mengajukan tanggapan terhadap isi dakwaan.

"Pada intinya, saya menggunakan hak hukum, supaya imbang. Agar tidak dipelintir pemberitaannya. Karena saat ini saya masih sedang berproses, mohon dihormati," ujar mantan orang nomor satu di Tabanan ini sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.

Baca Juga: Jenguk Eka Wiryastuti di Pengadilan, Mantan Wagub Sudikerta : Saya Sudah Lepas dari Dunia Sekala

Menurutnya hingga saat ini, belum dapat disebutkan atau diultimatum bahwa dirinya bersalah. Sehingga, kata dia, harus ditegaskan bahwa saat ini sedang dalam proses jalannya sidang.

Bupati Tabanan dua periode ini juga meyakinkan bahwa saat ini berjuang sendiri dan tidak membawa hal politik ke dalam perkaranya.

"Saya berjuang pribadi, berjuang sendiri jangan dihubungkan dengan partai mana mana. Sekali lagi saya berjuang pribadi. Satyam Eva Jayate," singkatnya.

Load More