SuaraBali.id - Sidang pembacaan eksepsi dari pengacara mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti hanya berlangsung selama 70 menit di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Kamis (23/6/2022).
Datang ke pengadilan Tipikor Denpasar, putri Ketua DPRD Bali ini mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana dres kain hitam. Ia pun memasuki ruang sidang pukul 11.10 WITA dan meninggalkan kursi pesakitan pukul 12.20 WITA.
Eka Wiryastuti mengatakan bahwa dirinya menyebut sebagai warga negara Indonesia berhak untuk menggunakan hak hukum. Dimana saat ini dalam prosesnya mengajukan tanggapan terhadap isi dakwaan.
"Pada intinya, saya menggunakan hak hukum, supaya imbang. Agar tidak dipelintir pemberitaannya. Karena saat ini saya masih sedang berproses, mohon dihormati," ujar mantan orang nomor satu di Tabanan ini sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
Menurutnya hingga saat ini, belum dapat disebutkan atau diultimatum bahwa dirinya bersalah. Sehingga, kata dia, harus ditegaskan bahwa saat ini sedang dalam proses jalannya sidang.
Bupati Tabanan dua periode ini juga meyakinkan bahwa saat ini berjuang sendiri dan tidak membawa hal politik ke dalam perkaranya.
"Saya berjuang pribadi, berjuang sendiri jangan dihubungkan dengan partai mana mana. Sekali lagi saya berjuang pribadi. Satyam Eva Jayate," singkatnya.
Tag
Berita Terkait
-
Dinilai Paling Paham 'Jeroan' Ibu Kota, DPRD DKI Minta Kapolri Baru Perkuat Keamanan Jakarta
-
Menteri Mukhtarudin Dorong Lulusan Poltekkes Jadi Tenaga Kesehatan Profesional di Dunia
-
Kursi DPRD Jakarta Berpeluang Nambah, Baleg DPR Beri Lampu Hijau Revisi UU DKJ
-
DPRD Jakarta Minta Revisi UU DKJ ke DPR RI, Usulkan Penambahan Kursi Dewan Jadi 220
-
Gapura Angkasa - Turkish Cargo Sign Cargo Handling Service Agremeent for Cengkareng and Denpasar
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
5 Jalur Resmi Rinjani Kembali Dibuka, Cek Cara Daftarnya
-
Pasma Royce Jadi Kapolda Bali, Gantikan Daniel Adityajaya
-
MotoGP Mandalika 2026 Jadi Penggerak Ekonomi, BRI Perkuat Dukungan Pariwisata dan UMKM
-
Kobarkan Semangat Merah Putih, BRI Dukung Kontingen Atlet Indonesia di Asian Games Aichi-Nagoya 2026
-
Akademisi: Liputan Investigasi Selamatkan Marwah Pesantren