SuaraBali.id - Persepsi bahwa pandemi COVID-19 telah selesai adalah pernyataan yang salah arah. Pernyataan ini dikemukakan oleh Sekretaris Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus.
Ia menyoroti adanya berbagai pembatasan yang telah dicabut dan kehidupan terlihat seperti sebelum pandemi.
“Tentu saja ada kemajuan, tetapi persepsi bahwa pandemi telah berakhir, meskipun dapat dimengerti tetapi salah arah," ujarnya saat memberi pidato sambutan dalam agenda The 1st Health Ministers Meeting di Hotel Marriot Yogyakarta, Senin (20/6/2022).
Menurut Tedros, situasi kasus COVID-19 di dunia kini telah menurun 90 persen dari puncaknya pada Januari 2022. Kondisi itu dianggap sebagai sesuatu yang wajar pada situasi pandemi.
Namun menurutnya kini transmisi SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 dilaporkan meningkat di banyak negara termasuk negara-negara G20.
Situasi itu tidak lepas kenyataan bahwa pengujian dan pengurutan terhadap virus Corona telah menurun di seluruh dunia.
"40 persen dari populasi dunia tetap tidak divaksinasi, risiko baru dan lebih berbahaya. Ada kekhawatiran, bahwa kurangnya pengujian dan pengurutan (genom sekuensing) membutakan kita terhadap evolusi virus," katanya.
Situasi ini pun dinilai perlu menjadi pelajaran dari pandemi agar tidak terulang pada krisis lain yang mendominasi perhatian pemerintah maupun media dunia.
Tiga Agenda Kesehatan Global
Sementara itu Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan 1st HMM 2022 merupakan langkah besar G20 untuk memperkuat arsitektur kesehatan global agar dunia lebih siap menghadapi ancaman kesehatan global.
"Tahun ini, kita telah membahas tiga agenda kesehatan global dan bercita-cita untuk mencapai kesepakatan bersama," katanya.
Tiga agenda yang dimaksud di antaranya, memperkuat ketahanan sistem kesehatan global, dengan target capaian ketersediaan sumber daya keuangan untuk pencegahan, kesiapsiagaan, dan respons pandemi.
Ketahanan sistem kesehatan juga diwujudkan melalui akses ke tindakan medis darurat, membangun jaringan global pengawasan genomik, laboratorium dan memperkuat mekanisme berbagi data informasi virus yang terpercaya
Agenda kedua adalah menyelaraskan standar protokol kesehatan global melalui kesepakatan sertifikat vaksin yang diakui bersama di titik masuk setiap negara.
Agenda terakhir adalah memperluas pusat manufaktur dan penelitian global untuk pencegahan, kesiapsiagaan, dan respons pandemi.
Berita Terkait
-
Ada Seo In Guk, Drakor The Office Worker Who Sees Destiny Akan Tayang 2027
-
Menkes Pastikan Risiko Ebola di Indonesia Rendah, Penularannya Tak Semudah Covid-19
-
Seo In Guk dan Krystal Dikonfirmasi Bintangi Drama Baru tvN Genre Fantasi
-
Amerika Larang Warganya yang Terjangkit Ebola Pulang, Dibiarkan di Kenya Karena Takut Menyebar
-
IHSG Hancur Lebur Seperti Era COVID-19, Padahal Tak Sedang Pandemi
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
BRI Siapkan Buyback Saham Rp500 Miliar di Tengah Fluktuasi Pasar
-
Letusan Berkali-kali Gunung Lewotobi Laki-Laki, Warga Diminta Waspada Bahaya Ini
-
BUMN dan Himbara Bahas Stabilitas Pasar, BRI Tekankan Pentingnya Fundamental Kuat
-
Mau Mendaki Gunung Rinjani? Wajib Tahu 5 Aturan Baru Ini
-
Korupsi Sarung dan Mukena, Legislator Lombok Barat Dituntut 2 Tahun Penjara