Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 18 Juni 2022 | 09:34 WIB
Ilustrasi nikah siri. [Antara]

SuaraBali.id - 171 pasangan suami istri di Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mengikuti sidang isbat nikah sebagai upaya melengkapi dokumen kependudukan.

Sebelumnya mereka hanya melakukan nikah siri, sehingga data kependudukkannya tak tercatat secara resmi.

Tahun ini, diharapkan pasangan yang menjani sidang isbat nikah akan lebih banyak dari tahun sebelumnya.

"Pada 2021 sebanyak seribu pasangan lebih yang ikut isbat nikah, semoga 2022 ini ditargetkan dapat melampaui jumlah tersebut," kata Bupati Lombok Timur H.M. Sukiman Azmy, usai menyaksikan proses isbat nikah di Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Sabtu (18/6/2022).

Baca Juga: Kronologi Dan Daftar Nama PMI Ilegal Asal NTB yang Jadi Korban Kecelakaan Kapal Laut di Batam

Ia pun meminta masyarakat yang pernikahannya belum tercatat secara kenegaraan untuk mendaftarkan diri di desa masing-masing.

Pemerintah desa akan menjembatani dengan desa bersangkutan, karena masih banyak masyarakat Lombok Timur yang pernikahannya belum tercatat.

"Kami berharap dukungan dari Pengadilan Agama Selong agar persoalan tersebut dapat dituntaskan," katanya.

Berdasarkan data sementara sampai awal pertengahan Juni 2022 jumlah yang sudah mengikuti isbat nikah mencapai tak kurang dari 600 pasangan.

Sebelum pelaksanaan isbat nikah di Desa Labuhan Lombok yang berlangsung Jumat (17/6) kegiatan serupa sudah dilakukan di Sembalun Bumbung (Kecamatan Sembalun), Desa Aikdewa (Kecamatan Pringgasela) dan Desa Maringkik (Kecamatan Keruak).

Baca Juga: 50 Rumah Dan 280 Petak Tambak Bandeng Warga Terendam Banjir Rob

"Isbat nikah tahun ini telah dilaksanakan di empat kecamatan," katanya.

Sementara itu Kepala Kanwil Kemenag NTB K.H Zaidi Abdad mengingatkan pentingnya kepemilikan dokumen pernikahan sebagai perlindungan hukum bagi setiap warga.

Selain itu juga disosialisasikan program five in one atau pemberian lima jenis dokumen dalam setiap satu peristiwa pernikahan.

Selain kartu dan buku nikah, setiap pasangan juga akan mendapatkan KTP baru, kartu keluarga (KK), dan buku pedoman keluarga sakinah.

"Masih ada satu lagi kartu yang akan diberikan, yaitu Kartu Kerja, akan tetapi ini hanya berlaku bagi masyarakat yang terdaftar dalam program keluarga harapan (PKH)," katanya.

Diharapkan dengan adanya sinergi dalam pelaksanaan program tersebut hingga di tingkat kabupaten dan desa sehingga dapat membantu masyarakat melengkapi dokumen kependudukan.

"Kolaborasi semua pihak sangat peting untuk membantu masyarakat yang belum memiliki buku nikah," katanya. (ANTARA)

Load More