SuaraBali.id - 171 pasangan suami istri di Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mengikuti sidang isbat nikah sebagai upaya melengkapi dokumen kependudukan.
Sebelumnya mereka hanya melakukan nikah siri, sehingga data kependudukkannya tak tercatat secara resmi.
Tahun ini, diharapkan pasangan yang menjani sidang isbat nikah akan lebih banyak dari tahun sebelumnya.
"Pada 2021 sebanyak seribu pasangan lebih yang ikut isbat nikah, semoga 2022 ini ditargetkan dapat melampaui jumlah tersebut," kata Bupati Lombok Timur H.M. Sukiman Azmy, usai menyaksikan proses isbat nikah di Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Sabtu (18/6/2022).
Ia pun meminta masyarakat yang pernikahannya belum tercatat secara kenegaraan untuk mendaftarkan diri di desa masing-masing.
Pemerintah desa akan menjembatani dengan desa bersangkutan, karena masih banyak masyarakat Lombok Timur yang pernikahannya belum tercatat.
"Kami berharap dukungan dari Pengadilan Agama Selong agar persoalan tersebut dapat dituntaskan," katanya.
Berdasarkan data sementara sampai awal pertengahan Juni 2022 jumlah yang sudah mengikuti isbat nikah mencapai tak kurang dari 600 pasangan.
Sebelum pelaksanaan isbat nikah di Desa Labuhan Lombok yang berlangsung Jumat (17/6) kegiatan serupa sudah dilakukan di Sembalun Bumbung (Kecamatan Sembalun), Desa Aikdewa (Kecamatan Pringgasela) dan Desa Maringkik (Kecamatan Keruak).
Baca Juga: Kronologi Dan Daftar Nama PMI Ilegal Asal NTB yang Jadi Korban Kecelakaan Kapal Laut di Batam
"Isbat nikah tahun ini telah dilaksanakan di empat kecamatan," katanya.
Sementara itu Kepala Kanwil Kemenag NTB K.H Zaidi Abdad mengingatkan pentingnya kepemilikan dokumen pernikahan sebagai perlindungan hukum bagi setiap warga.
Selain itu juga disosialisasikan program five in one atau pemberian lima jenis dokumen dalam setiap satu peristiwa pernikahan.
Selain kartu dan buku nikah, setiap pasangan juga akan mendapatkan KTP baru, kartu keluarga (KK), dan buku pedoman keluarga sakinah.
"Masih ada satu lagi kartu yang akan diberikan, yaitu Kartu Kerja, akan tetapi ini hanya berlaku bagi masyarakat yang terdaftar dalam program keluarga harapan (PKH)," katanya.
Diharapkan dengan adanya sinergi dalam pelaksanaan program tersebut hingga di tingkat kabupaten dan desa sehingga dapat membantu masyarakat melengkapi dokumen kependudukan.
Berita Terkait
-
Wardatina Mawa Tolak Damai, Kasus Dugaan Zina Inara Rusli Masuk Penyidikan
-
Bunga Zainal Geram Lihat Inara Rusli, Datang ke Podcast Tapi Tak Ada Penyesalan atas Kasus Poligami
-
Inara Rusli Sebut Janda Tak Perlu Wali Nikah, Ceramah Ustaz Khalid Basalamah Kembali Viral
-
Inara Rusli Blak-blakan soal Nikah Siri dengan Insanul Fahmi: Semua yang Beredar Hoaks
-
KUHP Baru Mulai Berlaku, Nikah Siri dan 'Kumpul Kebo' Kini Diancam Penjara 6 Tahun
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Terkuak! Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir Nurhadi Terima Rp35 Juta dari Kompol Yogi
-
Kepala Kanwil BPN Bali Resmi Jadi Tersangka, Ini Kasusnya!
-
Rahasia Gaya Gen Z 2026: 4 OOTD Viral Bikin Langsung Terlihat Stylish & Elegan
-
5 Alasan iPhone 17 Pro Max Masih Diburu di Awal 2026
-
7 Camilan Sehat Ini Bikin Kenyang Tanpa Takut Gemuk