SuaraBali.id - Seperti rencana awal, pemerintah akan menerapkan BPJS Kesehatan kelas standar dan menghapus BPJS kelas 1, 2 dan 3 di bulan Juli 2022.
Adanya kebijakan baru ini membuat masyarakat bertanya-tanya berapa iuran BPJS Kesehatan terbaru.
Hal ini karena pemerintah akan menggantinya dengan kelas standar yang mana pelayanannya nanti akan disamakan. Perubahan kelas ini membuat harga iuran juga berubah sehingga banyak yang bertanya berapa iuran BPJS Kesehatan terbaru.
Beberapa rumah sakit milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan melakukan uji coba BPJS dengan kelas tersebut. Besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru yang dibayarkan oleh peserta disesuaikan dengan besaran gaji.
Sebelumnya terdapat tiga kelas BPJS Kesehatan yakni Rp 150.000 untuk kelas 1, Rp 100.000 untuk kelas 2 dan Rp 42.000 untuk kelas 3 yang mana sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Namun kini pemerintah masih belum menetapkan berapa iuran yang akan dibebankan kepada masyarakat. Pembahasan mengenai iuran ini masih dalam tahap pembahasan.
Namun, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menghimbau pemerintah menerapkan tarif BPJS Kesehatan sesuai kondisi finansial masyarakat.
Peserta BPJS Kesehatan yang memiliki pendapatan yang tinggi akan membayar iuran lebih besar daripada orang yang mendapatkan gaji yang lebih rendah.
Meskipun besaran iuran yang berbeda antara yang berpenghasilan tinggi dan rendah, fasilitas rawat inap yang didapatkan akan tetap sama. Adanya BPJS Kesehatan kelas standar ini mudah dijangkau untuk semua kalangan atau harus lebih murah dari tarif yang berlaku saat ini.
Sementara itu, pada aturan BPJS Kesehatan yang berlaku sejak Januari 2021, iuran kelas 3 peserta PBPU telah mengalami kenaikan. Iuran yang berlaku saat ini sebesar Rp 42.000 per bulan, namun diberikan subsidi sebesar Rp 7.000 per anggota BPJS Kesehatan.
Oleh karenanya, peserta PBPU BPJS Kesehatan harus membayar Rp35.000 per bulan naik dari Rp9.500 ribu dari sebelumnya hanya Rp25.500 per bulan.
Sementara untuk kelas 1 dan 2 iuran masih sesuai dengan sebelumnya yakni Rp 150.000 untuk kelas 1 dan Rp 100.000 untuk kelas 2.
Jika peserta mengalami keterlambatan maupun tunggakan dalam pembayaran, maka akan dikenakan denda yang telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020.
Denda yang dibebankan sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap yang dikalikan dengan jumlah tunggakan.
Berita Terkait
-
5 Mobil Bekas dengan Cicilan Ringan Buat Karyawan Gaji UMR
-
Pasar Kerja Timpang, Belasan Juta Pekerja Dipaksa Terima Upah Murah
-
Jadi Pelatih Termahal di Kawasan ASEAN, Kualitas John Herdman akan Diuji
-
Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan untuk Pasien Cuci Darah
-
Sejak Kapan Gaji Minimum Jadi Benefit? Potret Buram Dunia Kerja Kita
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
BMKG Pastikan Gempa M4.5 di Dasar Laut Bali Tidak Sebabkan Tsunami, Tapi..
-
Ombak 'Menggila' Seret Turis Ceko di Pantai Kelingking, Evakuasi Dramatis 170 Meter
-
Bagaimana Bali United Manfaatkan Jumlah Pemain Hingga Kalahkan PSM?
-
16 Warga Bali Tewas Digigit Anjing Rabies
-
Rekomendasi 5 Warna Pakaian yang Aman Untuk Kulit Sawo Matang