SuaraBali.id - Seperti rencana awal, pemerintah akan menerapkan BPJS Kesehatan kelas standar dan menghapus BPJS kelas 1, 2 dan 3 di bulan Juli 2022.
Adanya kebijakan baru ini membuat masyarakat bertanya-tanya berapa iuran BPJS Kesehatan terbaru.
Hal ini karena pemerintah akan menggantinya dengan kelas standar yang mana pelayanannya nanti akan disamakan. Perubahan kelas ini membuat harga iuran juga berubah sehingga banyak yang bertanya berapa iuran BPJS Kesehatan terbaru.
Beberapa rumah sakit milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan melakukan uji coba BPJS dengan kelas tersebut. Besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru yang dibayarkan oleh peserta disesuaikan dengan besaran gaji.
Sebelumnya terdapat tiga kelas BPJS Kesehatan yakni Rp 150.000 untuk kelas 1, Rp 100.000 untuk kelas 2 dan Rp 42.000 untuk kelas 3 yang mana sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Namun kini pemerintah masih belum menetapkan berapa iuran yang akan dibebankan kepada masyarakat. Pembahasan mengenai iuran ini masih dalam tahap pembahasan.
Namun, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menghimbau pemerintah menerapkan tarif BPJS Kesehatan sesuai kondisi finansial masyarakat.
Peserta BPJS Kesehatan yang memiliki pendapatan yang tinggi akan membayar iuran lebih besar daripada orang yang mendapatkan gaji yang lebih rendah.
Meskipun besaran iuran yang berbeda antara yang berpenghasilan tinggi dan rendah, fasilitas rawat inap yang didapatkan akan tetap sama. Adanya BPJS Kesehatan kelas standar ini mudah dijangkau untuk semua kalangan atau harus lebih murah dari tarif yang berlaku saat ini.
Sementara itu, pada aturan BPJS Kesehatan yang berlaku sejak Januari 2021, iuran kelas 3 peserta PBPU telah mengalami kenaikan. Iuran yang berlaku saat ini sebesar Rp 42.000 per bulan, namun diberikan subsidi sebesar Rp 7.000 per anggota BPJS Kesehatan.
Oleh karenanya, peserta PBPU BPJS Kesehatan harus membayar Rp35.000 per bulan naik dari Rp9.500 ribu dari sebelumnya hanya Rp25.500 per bulan.
Sementara untuk kelas 1 dan 2 iuran masih sesuai dengan sebelumnya yakni Rp 150.000 untuk kelas 1 dan Rp 100.000 untuk kelas 2.
Jika peserta mengalami keterlambatan maupun tunggakan dalam pembayaran, maka akan dikenakan denda yang telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020.
Denda yang dibebankan sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap yang dikalikan dengan jumlah tunggakan.
Berita Terkait
-
Upah Tertinggal, Hidup Makin Mahal: Benarkah Masalahnya Kemalasan?
-
Gaji PM Singapura Naik Jadi Rp49,8 Miliar, Berapa Gaji Presiden Prabowo?
-
Strategi 'Subsidi Silang' RSUD Jakarta: Layanan Eksekutif Bakal Sokong Biaya Pasien BPJS
-
Adu Gaji Pejabat Indonesia vs Singapura Bak Langit dan Bumi: Selisihnya Tembus Puluhan Miliar
-
Demi Tidak Korupsi Pemerintah Bakal Naikkan Gaji Pejabat Negara, Menteri Kantongi Rp40 M
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri