SuaraBali.id - Seperti rencana awal, pemerintah akan menerapkan BPJS Kesehatan kelas standar dan menghapus BPJS kelas 1, 2 dan 3 di bulan Juli 2022.
Adanya kebijakan baru ini membuat masyarakat bertanya-tanya berapa iuran BPJS Kesehatan terbaru.
Hal ini karena pemerintah akan menggantinya dengan kelas standar yang mana pelayanannya nanti akan disamakan. Perubahan kelas ini membuat harga iuran juga berubah sehingga banyak yang bertanya berapa iuran BPJS Kesehatan terbaru.
Beberapa rumah sakit milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan melakukan uji coba BPJS dengan kelas tersebut. Besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru yang dibayarkan oleh peserta disesuaikan dengan besaran gaji.
Sebelumnya terdapat tiga kelas BPJS Kesehatan yakni Rp 150.000 untuk kelas 1, Rp 100.000 untuk kelas 2 dan Rp 42.000 untuk kelas 3 yang mana sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Namun kini pemerintah masih belum menetapkan berapa iuran yang akan dibebankan kepada masyarakat. Pembahasan mengenai iuran ini masih dalam tahap pembahasan.
Namun, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menghimbau pemerintah menerapkan tarif BPJS Kesehatan sesuai kondisi finansial masyarakat.
Peserta BPJS Kesehatan yang memiliki pendapatan yang tinggi akan membayar iuran lebih besar daripada orang yang mendapatkan gaji yang lebih rendah.
Meskipun besaran iuran yang berbeda antara yang berpenghasilan tinggi dan rendah, fasilitas rawat inap yang didapatkan akan tetap sama. Adanya BPJS Kesehatan kelas standar ini mudah dijangkau untuk semua kalangan atau harus lebih murah dari tarif yang berlaku saat ini.
Sementara itu, pada aturan BPJS Kesehatan yang berlaku sejak Januari 2021, iuran kelas 3 peserta PBPU telah mengalami kenaikan. Iuran yang berlaku saat ini sebesar Rp 42.000 per bulan, namun diberikan subsidi sebesar Rp 7.000 per anggota BPJS Kesehatan.
Oleh karenanya, peserta PBPU BPJS Kesehatan harus membayar Rp35.000 per bulan naik dari Rp9.500 ribu dari sebelumnya hanya Rp25.500 per bulan.
Sementara untuk kelas 1 dan 2 iuran masih sesuai dengan sebelumnya yakni Rp 150.000 untuk kelas 1 dan Rp 100.000 untuk kelas 2.
Jika peserta mengalami keterlambatan maupun tunggakan dalam pembayaran, maka akan dikenakan denda yang telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020.
Denda yang dibebankan sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap yang dikalikan dengan jumlah tunggakan.
Berita Terkait
-
Berapa Gaji Driver Shopee Food: Pendapatan Harian dan Sistem Insentif Poin
-
Cek SIPP BPJS Ketenagakerjaan untuk Pencairan BSU 2025
-
Jelang HUT ke-48, BPJS Ketenagakerjaan Gelar "Risk Governance Resilience" demi Perkuat Integritas
-
Adu Gaji Calon Pelatih Timnas Indonesia: Siapa Lebih Mahal, Van Bronckhorst atau John Herdman?
-
SIPP BPJS Ketenagakerjaan untuk Pencairan BSU 2025
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran