Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Rabu, 15 Juni 2022 | 09:30 WIB
Ilustrasi borgol kriminal (Unsplash/Bill Oxford)

SuaraBali.id - Beralasan perlu uang untuk membeli obat anak yang sedang sakit, pasangan suami istri (pasutri) HSP (23) dan LAN (22) diciduk Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan.

Pasutri ini mengaku sudah 11 kali mencuri besi penutup gorong-gorong di seputaran Denpasar dan menjualnya lagi ke kios rongsokan di Jalan Bung Tomo, Denpasar, Bali.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi mengatakan pasutri asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu ditangkap atas laporan masyarakat.

Ulah kedua pasutri ini juga sempat viral di media sosial.

Baca Juga: Sepasang Bule Inggris di Kerobokan Berboncengan Naik Vario Serempet Scoopy Lalu Ditabrak Mobil

"Kasus pencurian besi pintu gorong-gorong ini diposting warga perumahan ke sejumlah media sosial dan viral," ungkapnya Selasa 14 Juni 2022.

Awalnya kejadian ini dilaporkan oleh Gede Agung (43) warga yang tinggal di Jalan Gurita I Perum Pedungan Indah no. 2A Br. Dukuh Pesirahan, Pedungan, Denpasar Selatan.

Hilangnya penutup besi gorong-gorong di depan rumah warga bernama Moody, pada Kamis 9 Juni 2022 sekitar pukul 09.00 WITA.

Warga pun mengecek rekaman CCTV perumahan. Dan terungkap pelakunya mengendarai motor Honda Beat DK 5798 ADF.

Sepeda motor itu dikendarai 3 orang, seorang pria membonceng wanita dan seorang anak kecil.

Baca Juga: Didakwa Pasal Penyuapan Dalam Pengurusan DID Tabanan, Ini Peran Eks Bupati Eka Wiryastuti

Berdasarkan laporan warga tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan mendatangi TKP dan memeriksa keterangan saksi-saksi.

Load More