Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Rabu, 15 Juni 2022 | 09:30 WIB
Ilustrasi borgol kriminal (Unsplash/Bill Oxford)

SuaraBali.id - Beralasan perlu uang untuk membeli obat anak yang sedang sakit, pasangan suami istri (pasutri) HSP (23) dan LAN (22) diciduk Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan.

Pasutri ini mengaku sudah 11 kali mencuri besi penutup gorong-gorong di seputaran Denpasar dan menjualnya lagi ke kios rongsokan di Jalan Bung Tomo, Denpasar, Bali.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi mengatakan pasutri asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu ditangkap atas laporan masyarakat.

Ulah kedua pasutri ini juga sempat viral di media sosial.

Baca Juga: Sepasang Bule Inggris di Kerobokan Berboncengan Naik Vario Serempet Scoopy Lalu Ditabrak Mobil

"Kasus pencurian besi pintu gorong-gorong ini diposting warga perumahan ke sejumlah media sosial dan viral," ungkapnya Selasa 14 Juni 2022.

Awalnya kejadian ini dilaporkan oleh Gede Agung (43) warga yang tinggal di Jalan Gurita I Perum Pedungan Indah no. 2A Br. Dukuh Pesirahan, Pedungan, Denpasar Selatan.

Hilangnya penutup besi gorong-gorong di depan rumah warga bernama Moody, pada Kamis 9 Juni 2022 sekitar pukul 09.00 WITA.

Warga pun mengecek rekaman CCTV perumahan. Dan terungkap pelakunya mengendarai motor Honda Beat DK 5798 ADF.

Sepeda motor itu dikendarai 3 orang, seorang pria membonceng wanita dan seorang anak kecil.

Baca Juga: Didakwa Pasal Penyuapan Dalam Pengurusan DID Tabanan, Ini Peran Eks Bupati Eka Wiryastuti

Berdasarkan laporan warga tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan mendatangi TKP dan memeriksa keterangan saksi-saksi.

Polisi juga menyelidiki nomor plat motor Honda Beat yang dikendarai para pelaku.

Sesuai hasil lidik pelaku mengarah kepada sosok LAN yang beralamat di Jalan Noja Saraswati III Denpasar.

Setelah di cek ternyata LAN pernah tinggal disana dan telah menikah dengan seorang laki-laki asal Banyuwangi.

Pasutri itu kemudian terlacak tinggal di Jalan Pulau Belitung I no. 4 Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan.

Tim Opsnal kemudian menyatroni alamat tersebut pada Sabtu 11 Juni 2022 sekitar pukul 23.30 WITA dan pasutri itu akhirnya ditangkap.

"Keduanya ditangkap di kamar kos Jalan Pulau Belitung," bebernya.

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku mengambil besi penutup gorong-gorong di Jalan Gurita yang viral di medsos, pada Rabu 8 Juni 2022 sekitar pukul 16.20 WITA. Pencurian dilakukan pada sore hari, saat keadaan sepi.

Mereka juga mengaku beraksi di 11 TKP dengan modus yang sama mencuri besi penutup gorong-gorong. Yakni di Jalan Gelogor Carik Pemogan, Jalan Piranha, Jalan Intaran, Gatsu Timur, Jalan Kebo Iwo, Jalan Buluh Indah, dan Jalan Pantai Berawa.

Mirisnya, pasutri itu mengaku mencuri besi penutup gorong gorong untuk keperluan membeli obat anak yang sakit.

Besi hasil curian sudah sempat dijual ke tempat barang rongsokan di Jalan Bung Tomo Denpasar seharga Rp126.500.

"Dari pengakuan tersangka, uang hasil kejahatan tersebut dipergunakan untuk membeli kebutuhan obat anak yang sedang sakit dan sisanya dipakai untuk makan," ujar Iptu Sukadi.

Alasan HSP mencuri berawal karena dirinya berhenti kerja di proyek karena pandemic.

Ia mengaku sudah tidak bekerja lagi sejak 3 bulan lamanya. Apalagi istrinya LAN yang seharinya bekerja sebagai penjahit selama pandemi juga tidak pernah mendapatkan orderan dan nganggur sudah 3 bulan.

"Keduanya mengaku mengalami kesulitan ekonomi sehingga berniat mencuri," terangnya.

Sang istri LAN mengaku dirinya pernah melarang suaminya HSP untuk tidak mencuri. Namun karena keadaan anak sedang sakit, pelaku nekat mencuri demi mendapatkan uang untuk membeli obat anaknya yang kini berusia 3 tahun.

Pelaku mengambil besi agar bisa dijual dirongsokan dan cepat mendapatkan uang.

"Keduanya dikenakan Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun," terangnya.

Load More