Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 14 Juni 2022 | 07:13 WIB
Ilustrasi anak sekolah, murid, siswa (freepik)

SuaraBali.id - Penggunaan tes membaca, menulis dan berhitung dalam seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) di sekolah dasar yang berstatus negeri tahun pelajaran 2022/2023 dilarang dilakukan di Denpasar.

Hal ini ditegaskan oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, Bali.  

"PPDB SD negeri tahun ini tetap mengutamakan calon peserta didik yang memiliki KK Denpasar. Selain itu, juga lokasi sekolahnya yang paling terdekat dengan rumah calon peserta didik," kata Kepala Disdikpora Kota Denpasar AA Gede Wiratama, Senin (14/6/2022).

Menurutnya proses pendaftaran harus dilaksanakan di sekolah setempat. PPDB di SD negeri diawali proses pendataan mulai 10–17 Juni 2022.

Baca Juga: Cuaca Hujan Masih Berpotensi Turun di Wilayah Bali Hari Ini

Seusai pendataan, kemudian proses pendaftaran mulai 20-24 Juni 2022, secara daring atau luring.

Adapun pengumuman siswa yang diterima pada 27 Juni 2022. Calon siswa yang diterima wajib daftar ulang pada 1–7 Juli 2022.

"Sekolah wajib melaporkan hasil seleksi calon peserta didik baru kepada Disdikpora Kota Denpasar paling lambat dua hari sebelum jadwal pengumuman," ujarnya saat sosialisasi pelaksanaan PPDB bersama perbekel/lurah se-Kota Denpasar itu.

Tak hanya melarang penggunaan tes membaca, menulis dan berhitung (calistung), anak dari keluarga kurang mampu dan anak-anak sasaran layanan inklusi juga wajib diterima.

"Anak yang menjadi sasaran layanan inklusi dapat diterima maksimal dua orang per kelas, apabila telah mendapatkan rekomendasi dari Pusat Layanan Autis Kota Denpasar," kata Wiratama didampingi Ketua Panitia PPDB Disdikpora Kota Denpasar AA Putu Gede Astara itu.

Baca Juga: Dinas Kesehatan Bali Imbau Masyarakat Segera Vaksinasi Covid-19 Dosis Tiga

Sedangkan untuk PPDB SMP negeri proses diawali pandaftaran jalur prestasi pada 20-21 Juni, dan hasil seleksinya diumumkan pada 23 Juni 2022.

Load More