SuaraBali.id - Penggunaan tes membaca, menulis dan berhitung dalam seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) di sekolah dasar yang berstatus negeri tahun pelajaran 2022/2023 dilarang dilakukan di Denpasar.
Hal ini ditegaskan oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, Bali.
"PPDB SD negeri tahun ini tetap mengutamakan calon peserta didik yang memiliki KK Denpasar. Selain itu, juga lokasi sekolahnya yang paling terdekat dengan rumah calon peserta didik," kata Kepala Disdikpora Kota Denpasar AA Gede Wiratama, Senin (14/6/2022).
Menurutnya proses pendaftaran harus dilaksanakan di sekolah setempat. PPDB di SD negeri diawali proses pendataan mulai 10–17 Juni 2022.
Seusai pendataan, kemudian proses pendaftaran mulai 20-24 Juni 2022, secara daring atau luring.
Adapun pengumuman siswa yang diterima pada 27 Juni 2022. Calon siswa yang diterima wajib daftar ulang pada 1–7 Juli 2022.
"Sekolah wajib melaporkan hasil seleksi calon peserta didik baru kepada Disdikpora Kota Denpasar paling lambat dua hari sebelum jadwal pengumuman," ujarnya saat sosialisasi pelaksanaan PPDB bersama perbekel/lurah se-Kota Denpasar itu.
Tak hanya melarang penggunaan tes membaca, menulis dan berhitung (calistung), anak dari keluarga kurang mampu dan anak-anak sasaran layanan inklusi juga wajib diterima.
"Anak yang menjadi sasaran layanan inklusi dapat diterima maksimal dua orang per kelas, apabila telah mendapatkan rekomendasi dari Pusat Layanan Autis Kota Denpasar," kata Wiratama didampingi Ketua Panitia PPDB Disdikpora Kota Denpasar AA Putu Gede Astara itu.
Baca Juga: Cuaca Hujan Masih Berpotensi Turun di Wilayah Bali Hari Ini
Sedangkan untuk PPDB SMP negeri proses diawali pandaftaran jalur prestasi pada 20-21 Juni, dan hasil seleksinya diumumkan pada 23 Juni 2022.
Berikutnya pendaftaran jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan afirmasi pada 23-24 Juni 2022, dan hasil seleksi diumumkan pada 25 Juni 2022.
Pendaftaran jalur zonasi umum dan dampak COVID-19 pada 25-27 Juni 2022, dan hasil seleksi diumumkan pada 29 Juni 2022. Terakhir pendaftaran jalur bina lingkungan pada 29-30 Juni, dan hasil seleksinya diumumkan pada 2 Juli 2022.
Dalam PPDB tahun ini yang dilaksanakan secara daring terdapat empat jalur yaitu jalur zonasi dengan kuota 70 persen, jalur afirmasi atau siswa miskin 5 persen, jalur prestasi 21 persen, dan jalur perpindahan tugas orangtua/wali 4 persen.
Wiratama menambahkan, total rombongan belajar (rombel) untuk 15 SMP negeri yang dibuka pada PPDB tahun ini yakni 133 rombel dengan daya tampung keseluruhan 5.320 siswa.
Sedangkan total rombel di 167 SD negeri se-Kota Denpasar yang dibuka pada PPDB tahun ini yakni 296 rombel dengan daya tampung keseluruhan 9.447 siswa. Dengan jumlah siswa tiap rombel atau kelas sebanyak 32 siswa.
Berita Terkait
-
Nge-Jokes 1+1=2 yang Viral, Akun Bali United Kena Sentil: Gak Ada Kerjaan Ya?
-
Salip London hingga Paris, Bali Jadi Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026
-
Jejak Berdarah Pembunuh Sadis Rumania Berakhir di Bali, Diciduk Tim Gabungan di Kerobokan
-
Buron Hampir Tiga Tahun, Terpidana Kredit FIktif Mila Indriani Ditangkap di Bali
-
Mencicipi Donat Artisan yang Unik dan Autentik, Cita Rasa Bali di Setiap Gigitan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...