Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 04 Juni 2022 | 17:28 WIB
Sampah diapers berserakan di Jalan Taman Paradise Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali. [Foto : Istimewa]

SuaraBali.id - Sebuah potret pencemaran lingkungan terjadi jalan alternatif di kawasan Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali. Terlihat sampah diapers (popok bayi) yang jumlahnya cukup banyak berisi kotoran berserakan di tengah jalan.

Sampah diapers itu berserakan tepatnya di jalan alternatif desa seputar Taman Paradise. Fotonya pun beredar di media sosial dan mengundang keprihatinan.

Warganet yang menuding sampah pampers berserakan itu ulah anjing liar. Padahal faktanya bukan demikian.

Saat dikonfirmasi Direktur BUMDes Mega Kencana Ungasan Kuta Selatan, I Made Nuada menuturkan bahwa pihaknya sudah melakukan monitoring setelah beredarnya foto tersebut di media sosial.

Baca Juga: Viral, Pria di Bali Tetap Fokus Sembahyang Meski Ramai Dentuman Musik di Sekitar Klub Malam

Kejadian itu ditemui pada Jumat (3/6/2022) pagi. BUMDes pun langsung bergerak mengerahkan petugas sampah untuk membersihkan sampah diapers popok bayi tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa lokasi tersebut sejatinya bukan tempat membuang sampah namun ada ulah tangan jahil yang sembarangan membuang sampah popok bayi tersebut.

"Ya, itu kemarin pagi sudah kami tindak lanjuti, itu ada oknum yang tidak bertanggung jawab buang sampah di jalan, namun tidak tertangkap basah, itu jalur alternatif desa dan cenderung sepi, beberapa orang buang sampah di sana padahal bukan tempat pembuangan, lalu ada yang buang diapers itu dan terseret-seret kendaraan yang lalu lalang," ungkap Nuada pada Sabtu (4/6/2022).

BUMDes mengatakan meski dilakukan pemantauan oleh Linmas dan LPM, namun tidak bisa 24 jam penuh.

Di sini menurut Nuada, perlu adanya kesadaran diri untuk tidak membuang sampah di sembarang tempat. Karena selain mencemari lingkungan tentu juga mengganggu kenyamanan masyarakat.

Baca Juga: Perempuan Ini Protes Kandang Sapi Dibangun Berdekatan Rumahnya, Sebut Tetangga Tak Berakhlak

Ia menegaskan bahwa barang siapa tertangkap basah membuang sampah tidak pada tempatnya bakal dikenakan sanksi denda sesuai dengan Peraturan Desa No.8 tahun 2019.

"Sanksi berupa denda Rp 1,5 juta," tegasnya.

Pihak BUMDes juga kerap melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan edaran-edaran terkait persampahan dan mengadakan layananan pengangkut sampah dengan retribusi mukai dari sampah rumah tangga Rp 30 ribu per bulan.

"Dari tahun 2016 kami gencar sosialisasi, mungkin sejak COVID-19 karena lebih jarang berkumpul warga jadi abai," ucapnya.

Kontributor : Yosef Rian

Load More