SuaraBali.id - Kebijakan pemerintah pusat yang akan meniadakan tenaga honorer instansi pemerintahan mendapat tanggapan beragam dari para tenaga non ASN tersebut.
Salah seorang tenaga ASN di Bali, Ngurah Wira mengaku cemas dengan adanya keputusan tersebut.
Pria yang sehari-hari bertugas lingkungan Pemprov Bali itu menyebut kebijakan tersebut membuat nasibnya sebagai tenaga honorer tak jelas dan terancam kehilangan pekerjaan.
"Ya cemas lah, kita ini kan juga takut kehilangan pekerjaan," katanya saat ditemui Suara.com, Jumat 3 Juni 2022.
Ia juga berharap agar pemerintah meninjau kebijakan tersebut.
Salah satunya dengan melakukan pengangkatan kepada para tenaga honorer yang sudah mengabdi cukup lama di pemerintahan.
"Kalau bisa sih dikaji lagi, malah kita berharap diangkat jadi PNS," ucap pria yang sudah mengabdi sejak tahun 2016 ini.
Hal senada juga diungkapkan tenaga non ASN lain, Putri yang sehari-hari berdinas di lingkungan Pemkot Denpasar.
Ia pun mengaku hanya bisa pasrah dengan kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian PAN dan RB itu.
Baca Juga: Pemprov Bali Keberatan Menpan RB Hapus Tenaga Honorer, Sebut Jumlah ASN Jauh dari Ideal
"Kaget juga sih, kita cuma bisa pasrah, kan itu keputusan dari pusat ya," katanya.
Pun begitu, pihaknya berharap ada sedikit keadilan dari pemerintah terkait nasib para tenaga honorer itu.
"Ada lah sedikit keadilan, kalau bisa diangkat jadi PNS atau PPPK tanpa tes sih harapannya, kan kita ini sudah mengabdi juga kepada negara," paparnya.
Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali, Ketut Lihadnyana mengaku memahami dengan kecemasan para tenaga honorer tersebut.
Untuk itu, pihaknya mengaku masih akan mengkaji lebih dalam surat dari Menpan RB tersebut.
“Dengan adanya surat ini agar tidak terjadi keresahan, tenaga kontrak maka kita kaji dulu,” paparnya, Jumat 3 Juni 2022.
Berita Terkait
-
Pekerja Swasta Protes THR Kena Pajak, Menkeu Purbaya: Protes ke Bosnya Dong!
-
Apakah THR Kena Pajak? Begini Aturan Resmi dan Mekanisme Perhitungannya
-
Apakah THR PNS Sudah Cair? Segini Anggaran dari Pemerintah
-
THR 2026 Kena Pajak, Kok Bisa?
-
Kapan Libur Lebaran PNS 2026? Ini Aturan Menurut SKB 3 Menteri dan Jadwal WFA
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6
-
Kenapa Berat Badan Naik Setelah Puasa? 5 Menu Buka Puasa Ini Bikin Kenyang Tanpa Nambah Lemak
-
Penampakan 72 Unit Mobil Listrik untuk Operasional Pemprov NTB
-
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas III SD Evaluasi Halaman 116