SuaraBali.id - Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) secara resmi menghapus adanya tenaga honorer di instansi pemerintahan pada 28 November 2023 mendatang.
Hal ini terlihat dalam Surat Menpan RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022 yang ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo, 31 Mei 2022 kemarin.
Terkait hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali, Ketut Lihadnyana mengaku pihaknya mulai berancang-ancang untuk mengkaji terkait penghapusan tenaga Non ASN di lingkungan Pemprov Bali.
“Masalah surat edaran Menpan, kita kaji dulu,” kata dia Jumat 3 Juni 2022.
Ia beralasan bahwa jumlah tenaga ASN di lingkungan Pemprov Bali sendiri masih jauh dari ideal.
“Kenapa? Kalau kita lihat dari jumlah PNS dengan bebas tugas untuk pelayanan ke masyarakat kurang, itu satu,”
Lihadnyana menyebut bahwa jumlah PNS di lingkungan Pemprov Bali sendiri saat ini berjumlah 5.126 orang.
Sedangkan, jumlah tenaga PNS yang pensiun setiap tahunnya sendiri mencapai 700 orang.
Sementara, setiap perekrutan CPNS sendiri pihaknya hanya mendapat formasi dari pemerintah pusat sekitar 112 sampai 121 orang.
“Contoh pensiun setiap tahun itu 700 orang, tetapi formasi yang kita dapat 121, 112 orang setiap perekrutan,” paparnya.
“Sehingga untuk jumlah PNS yang pensiun dengan jumlah formasi CPNS itu sangat tidak pas,” imbuhnya.
Di sisi lain, menurut Lihadnyana idealnya jumlah ASN di Pemprov Bali sendiri berjumlah sekitar 8.500 orang
“Sangat sedikit untuk melakukan pelayanan, sebenarnya kita pakai rumus analisis jabatan dan beban kerja sebenarnya kurang, seharusnya sekitar 8.500 lah,” jelas dia.
Sehingga, kekurangan tersebut pihaknya masih sangat memerlukan tenaga non ASN mengingat keterbatasan jumlah ASN dibandingkan dengan beban kerja yang ada.
“Ini kalau kita tidak dorong dari Non ASN itu akan menganggu pelayanan publik dan masyarakat,” paparnya.
Berita Terkait
-
Aplikasi Dapodik 2026.b PAUD Diluncurkan, Operator Wajib Lakukan Instal Ulang
-
Gaji ASN Gorontalo Macet di Awal 2026, Ini Fakta-faktanya
-
Gaji ASN Pemprov Gorontalo Macet, Gubernur Gusnar Ismail Sampaikan Permohonan Maaf
-
Solusi Login MyASN Digital Bermasalah Usai Ganti Hp
-
TPG 100 Persen dalam Komponen THR dan Gaji ke-13 Cair, Cek Tanggalnya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
Terkini
-
Kepala Kantor BPN Bali Lawan Penetapan Tersangka Lewat Praperadilan
-
Status Gunung Ile Lewotolok Naik Jadi Siaga, Ribuan Gempa Tercatat
-
Doa Bersama Penglingsir Puri dan Tokoh Lintas Agama di Bali untuk Nusantara
-
Jadi Favorit Gen Z, Ini Tren Make Up 2026
-
5 'Spot Healing' Lari Paling Instagramable di Bali