Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 31 Mei 2022 | 08:29 WIB
Mie Gacoan Jembrana Ditutup Satpol PP. [Foto : Istimewa/beritabali.com]

SuaraBali.id - Gerai Mie Gacoan di Jalan Hasanudin, Kelurahan Dauhwaru Jembrana, Bali ditutup paksa oleh Satpol PP Jembrana pada Senin (30/5/2022). Penutupan itu dilakukan lantaran gerai itu disebut belum melengkapi syarat perizinan usaha.

Dikonfirmasi mengenai hal ini Kasatpol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya ditemui beritabali.com – jaringan suara.com di gerai tersebut, Senin (30/5) mengatakan penyegelan dan penutupan sementara lantaran pihak perusahaan belum melengkapi izin-izin yang harus dipenuhi.

“Kami tetap menjalankan segi normatif saja. Jadi boleh dikatakan perusahaan ini sampai sekarang belum melakukan penyesuaian ijin baik itu PBG Perubahan dan perijinan lainnya. Pihak pengelola juga tidak mengurus rekomendasi Satgas Covid-19 apalagi mereka hari ini melaksanakan grand opening yang tentunya akan ada kerumunan, padahal status PPKM level II belum dicabut," ujarnya.

Menurutnya penutupan ini bersifat sementara sembari menunggu kelengkapan izin yang harus dipenuhi pihak pengelola Mie Gacoan.

Baca Juga: Tamara Bleszynski Tulis Pesan Panjang di Instagram Setelah Rumahnya di Bali Dilempari Sampah

Ia mengatakan bahwa pihaknya sebenarnya sudah pendekatan dan berkomunikasi jauh sebelum dilakukan grand opening hari ini terkait kelengkapan perizinan.

“Jadi pada prinsipnya kami melakukan penutupan sementara kegiatan perusahaan ini sampai dengan pengurusan ijin-ijin yang diperlukan terselesaikan. Pendekatan sebelum dilakukan grand opening sudah kami lalukan, namun mereka tetap berjalan akhirnya kami tindak tegas,” terangnya.

Sedangkan Manajemen Mie Gacoan cabang Negara, Hamdani mengatakan pihaknya akan tetap mengikuti apapun arahan dari pemerintah daerah.

“Kami tetap mengikuti arahan dari pemerintah, apapun perijinan yang harus dilengkapi akan dilengkapi sampai dengan selesai. Sehingga kami diijinkan kembali untuk membuka outlet ini," ungkapnya.

Ia pun setuju untuk menutup sementara outlet sampai izin-izin yang diperlukan selesai.

Baca Juga: AJI Denpasar Ajak Jurnalis dan Aktivis Waspadai Serangan Digital

“Kami tutup sementara, kami ikuti arahan pemerintah, karena memang pastinya baik untuk kedepannya, agar nanti kedepannya berjalan lancar. Mengenai izin, kami sudah melengkapinya, namun mungkin di sini ada kekurangan, namun kami sudah memproses pengajuan, masih berjalan prosesnya, kami hanya tinggal menunggu,” imbuhnya.

Tak Pernah Menghalangi Bisnis Warga

Smeentara itu, terkait polemik penyegelan outlet Mie Gacoan cabang Negara. Bupati Jembrana I Nengah Tamba ikut merespons.

Ia membantah adanya wacana yang berkembang di masyarakat bahwa Pemkab Jembrana menghalangi hak warga untuk berbisnis. Tidak ada pula upaya menghalang-halangi masyarakat untuk membuka usaha.

Hal ini juga sesuai dengan komitmennya untuk menggenjot investasi masuk ke Jembrana, menyediakan karpet merah kepada investor guna mendorong pertumbuhan ekonomi di Bumi Mekepung.

“Tentunya sepanjang ketentuan ijin dan aturan dipenuhi oleh pengusaha. Sedangkan untuk usaha Mie Gacoan cabang Negara ini, ada ketentuan teknis gedung dan bangunan yang belum selesai. Teknis kelayakan gedung yang dimaksud adalah perubahan struktur bangunan gedung dari IMB semula,” paparnya.

Tamba menambahkan, izin yang belum dipenuhi oleh pihak pengelola yakni PBG (permohonan bangunan gedung) dan SLF (sertifikat Laik fungsi) sehingga beberapa hal teknis perlu juga disesuaikan dengan kondisi dilapangan.

Bahkan dari data tim verifikasi lapangan ada perluasan bangunan dari semula 100 m2 menjadi 900 m2. Dimana pengusaha itu menjebol los bangunan sebelumnya.

“Apakah struktur bangunan ini sudah kuat, ini yang harus dikaji dan disesuaikan izin teknisnya. Pemerintah Daerah wajib memverifikasi soal kontruksi ini, mengingat bangunan ini diperuntukkan untuk usaha yang akan digunakan oleh publik. Tempat usaha itu nanti akan dikunjungi oleh banyak orang sehingga baik aspek kelaikan gedung dan keamanan struktur wajib diperhatikan,” terangnya.

Tamba menambahkan setiap bangunan gedung untuk fasilitas publik wajib mengantongi sertifikat laik fungsi. Hal inilah yang belum dipenuhi oleh pengusaha sehingga ada penyegelan dari tim Satpol PP Kabupaten Jembrana sesuai dengan amanat Perda.

“Jadi sekali lagi, bukan Bupati menghalangi hak berusaha, tapi silakan penuhi ketentuan maupun aturan yang berlaku terlebih dahulu,” pungkasnya.

Load More