SuaraBali.id - Gerai Mie Gacoan di Jalan Hasanudin, Kelurahan Dauhwaru Jembrana, Bali ditutup paksa oleh Satpol PP Jembrana pada Senin (30/5/2022). Penutupan itu dilakukan lantaran gerai itu disebut belum melengkapi syarat perizinan usaha.
Dikonfirmasi mengenai hal ini Kasatpol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya ditemui beritabali.com – jaringan suara.com di gerai tersebut, Senin (30/5) mengatakan penyegelan dan penutupan sementara lantaran pihak perusahaan belum melengkapi izin-izin yang harus dipenuhi.
“Kami tetap menjalankan segi normatif saja. Jadi boleh dikatakan perusahaan ini sampai sekarang belum melakukan penyesuaian ijin baik itu PBG Perubahan dan perijinan lainnya. Pihak pengelola juga tidak mengurus rekomendasi Satgas Covid-19 apalagi mereka hari ini melaksanakan grand opening yang tentunya akan ada kerumunan, padahal status PPKM level II belum dicabut," ujarnya.
Menurutnya penutupan ini bersifat sementara sembari menunggu kelengkapan izin yang harus dipenuhi pihak pengelola Mie Gacoan.
Ia mengatakan bahwa pihaknya sebenarnya sudah pendekatan dan berkomunikasi jauh sebelum dilakukan grand opening hari ini terkait kelengkapan perizinan.
“Jadi pada prinsipnya kami melakukan penutupan sementara kegiatan perusahaan ini sampai dengan pengurusan ijin-ijin yang diperlukan terselesaikan. Pendekatan sebelum dilakukan grand opening sudah kami lalukan, namun mereka tetap berjalan akhirnya kami tindak tegas,” terangnya.
Sedangkan Manajemen Mie Gacoan cabang Negara, Hamdani mengatakan pihaknya akan tetap mengikuti apapun arahan dari pemerintah daerah.
“Kami tetap mengikuti arahan dari pemerintah, apapun perijinan yang harus dilengkapi akan dilengkapi sampai dengan selesai. Sehingga kami diijinkan kembali untuk membuka outlet ini," ungkapnya.
Ia pun setuju untuk menutup sementara outlet sampai izin-izin yang diperlukan selesai.
Baca Juga: Tamara Bleszynski Tulis Pesan Panjang di Instagram Setelah Rumahnya di Bali Dilempari Sampah
“Kami tutup sementara, kami ikuti arahan pemerintah, karena memang pastinya baik untuk kedepannya, agar nanti kedepannya berjalan lancar. Mengenai izin, kami sudah melengkapinya, namun mungkin di sini ada kekurangan, namun kami sudah memproses pengajuan, masih berjalan prosesnya, kami hanya tinggal menunggu,” imbuhnya.
Tak Pernah Menghalangi Bisnis Warga
Smeentara itu, terkait polemik penyegelan outlet Mie Gacoan cabang Negara. Bupati Jembrana I Nengah Tamba ikut merespons.
Ia membantah adanya wacana yang berkembang di masyarakat bahwa Pemkab Jembrana menghalangi hak warga untuk berbisnis. Tidak ada pula upaya menghalang-halangi masyarakat untuk membuka usaha.
Hal ini juga sesuai dengan komitmennya untuk menggenjot investasi masuk ke Jembrana, menyediakan karpet merah kepada investor guna mendorong pertumbuhan ekonomi di Bumi Mekepung.
“Tentunya sepanjang ketentuan ijin dan aturan dipenuhi oleh pengusaha. Sedangkan untuk usaha Mie Gacoan cabang Negara ini, ada ketentuan teknis gedung dan bangunan yang belum selesai. Teknis kelayakan gedung yang dimaksud adalah perubahan struktur bangunan gedung dari IMB semula,” paparnya.
Berita Terkait
-
Viral Restoran di Bali Diduga Milik WN Israel, Bagaimana Hukum dan Aturannya?
-
Mengejutkan! Mirza Mustafic Tinggalkan Bali United, Ekspatriat Kedua yang Hengkang
-
Toko Disegel dan Bawang Busuk, Pengusaha UMKM Bali Minta Perlindungan DPR Lawan Oknum Polisi
-
Boris Kopitovic Resmi Tinggalkan Bali United Jelang Musim Super League Baru
-
Sampah Organik Masih Menumpuk di Bali, Warga Benoa Diajak Ubah Limbah Jadi Ekoenzim
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar
-
Influencer APG Mengaku 15 Kali Gunakan Whip Pink
-
WNA Australia Isap Liquid Ganja untuk Obat Nyeri Lutut dan Depresi
-
Sering Air Mati Bergilir? Ini Penjelasan Resmi PDAM Lombok Tengah