Pada menit ke 20.15 "Kalau sudah Islam menyebut sembahyang, menyembah Ida Sanghyang Widhi, menyembah patung, menyembah berhala, menyembah pohon beringin,"
Pada menit ke 19.24 - 19.05 "Agama Hindu menurut pribadi saya budi akal manusia, kenapa budi akal manusia, diakal-akal gitu bapak atau Ibu. Menurut saya setan terbesar di dunia ini apa? Bapak atau ibu tahu? Pernah membaca setan terbesar di dunia? India, Bali, Cina, dan Korea titik kenapa banyak? Karena tidak ada adzan,"
Pernyataan tersebut di atas diduga telah melanggar pasal 28 ayat (2) undang-undang informasi dan transaksi elektronik yang menentukan bahwa "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antargolongan (SARA)."
Serta pasal 156 (a) KUHP menentukan "Indonesia melarang setiap orang yang dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia atau dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun"
Banyak pihak utamanya umat Hindu Bali mengecam keras akun channel YouTube Istiqomah TV karena telah ikut berperan serta dalam menyebarkan konten agama yang berdampak terhadap perpecahan umat beragama.
Pelimpahan berkas ini dilakukan menyusul adanya laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang sudah ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP).
Ada dua LP masyarakat yakni pelapor I Gusti Ngurah Arya (laporan nomor 191), Daniar Tri Sasongko dari Ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN) Bali (laporan nomor 193).
Sedangkan laporan nomor 195 dengan pelapor I Made Suka Artha masih dalam proses penyelidikan.
Pelimpahan ke Bareskrim Polri dilaksanakan terkait locus delicity kasus dugaan tindak pidana penistaan Agama Hindu itu berada di Jakarta.
Baca Juga: Pengamat Pariwisata: Forum Pariwisata Global di Bali Berdampak Positif
Surat Permohonan Maaf
Sebelumnya, Desak Darmawati juga sempat menyatakan permohonan maaf melalui selembar surat bermaterai, yang isinya :
PERNYATAAN PERMOHONAN MAAF
Yang terhormat,
1. Para Sulinggih Pendeta, Pandita dan Pinandita
2. Parisadha Hindu Dharma Indonesia
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
Terkini
-
Warga NTB Mulai Krisis Air Bersih
-
Polisi Bongkar Makam Terduga Pencuri Ayam yang Tewas Dikeroyok Massa
-
5 Warga Tersangka Pembunuhan Pria Diduga Curi Ayam di Tabanan
-
Ayah Korban Pengeroyokan Usai Dituduh Curi Ayam Tinggalkan Tiga Anak
-
Peringatan Hari Mangrove Sedunia, 15 Ribu Bibit Pohon Disebar di Batu Lumbang Tahura Ngurah Rai