Pada menit ke 20.15 "Kalau sudah Islam menyebut sembahyang, menyembah Ida Sanghyang Widhi, menyembah patung, menyembah berhala, menyembah pohon beringin,"
Pada menit ke 19.24 - 19.05 "Agama Hindu menurut pribadi saya budi akal manusia, kenapa budi akal manusia, diakal-akal gitu bapak atau Ibu. Menurut saya setan terbesar di dunia ini apa? Bapak atau ibu tahu? Pernah membaca setan terbesar di dunia? India, Bali, Cina, dan Korea titik kenapa banyak? Karena tidak ada adzan,"
Pernyataan tersebut di atas diduga telah melanggar pasal 28 ayat (2) undang-undang informasi dan transaksi elektronik yang menentukan bahwa "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antargolongan (SARA)."
Serta pasal 156 (a) KUHP menentukan "Indonesia melarang setiap orang yang dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia atau dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun"
Banyak pihak utamanya umat Hindu Bali mengecam keras akun channel YouTube Istiqomah TV karena telah ikut berperan serta dalam menyebarkan konten agama yang berdampak terhadap perpecahan umat beragama.
Pelimpahan berkas ini dilakukan menyusul adanya laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang sudah ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP).
Ada dua LP masyarakat yakni pelapor I Gusti Ngurah Arya (laporan nomor 191), Daniar Tri Sasongko dari Ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN) Bali (laporan nomor 193).
Sedangkan laporan nomor 195 dengan pelapor I Made Suka Artha masih dalam proses penyelidikan.
Pelimpahan ke Bareskrim Polri dilaksanakan terkait locus delicity kasus dugaan tindak pidana penistaan Agama Hindu itu berada di Jakarta.
Baca Juga: Pengamat Pariwisata: Forum Pariwisata Global di Bali Berdampak Positif
Surat Permohonan Maaf
Sebelumnya, Desak Darmawati juga sempat menyatakan permohonan maaf melalui selembar surat bermaterai, yang isinya :
PERNYATAAN PERMOHONAN MAAF
Yang terhormat,
1. Para Sulinggih Pendeta, Pandita dan Pinandita
2. Parisadha Hindu Dharma Indonesia
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran