Pada menit ke 20.15 "Kalau sudah Islam menyebut sembahyang, menyembah Ida Sanghyang Widhi, menyembah patung, menyembah berhala, menyembah pohon beringin,"
Pada menit ke 19.24 - 19.05 "Agama Hindu menurut pribadi saya budi akal manusia, kenapa budi akal manusia, diakal-akal gitu bapak atau Ibu. Menurut saya setan terbesar di dunia ini apa? Bapak atau ibu tahu? Pernah membaca setan terbesar di dunia? India, Bali, Cina, dan Korea titik kenapa banyak? Karena tidak ada adzan,"
Pernyataan tersebut di atas diduga telah melanggar pasal 28 ayat (2) undang-undang informasi dan transaksi elektronik yang menentukan bahwa "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antargolongan (SARA)."
Serta pasal 156 (a) KUHP menentukan "Indonesia melarang setiap orang yang dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia atau dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun"
Banyak pihak utamanya umat Hindu Bali mengecam keras akun channel YouTube Istiqomah TV karena telah ikut berperan serta dalam menyebarkan konten agama yang berdampak terhadap perpecahan umat beragama.
Pelimpahan berkas ini dilakukan menyusul adanya laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang sudah ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP).
Ada dua LP masyarakat yakni pelapor I Gusti Ngurah Arya (laporan nomor 191), Daniar Tri Sasongko dari Ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN) Bali (laporan nomor 193).
Sedangkan laporan nomor 195 dengan pelapor I Made Suka Artha masih dalam proses penyelidikan.
Pelimpahan ke Bareskrim Polri dilaksanakan terkait locus delicity kasus dugaan tindak pidana penistaan Agama Hindu itu berada di Jakarta.
Baca Juga: Pengamat Pariwisata: Forum Pariwisata Global di Bali Berdampak Positif
Surat Permohonan Maaf
Sebelumnya, Desak Darmawati juga sempat menyatakan permohonan maaf melalui selembar surat bermaterai, yang isinya :
PERNYATAAN PERMOHONAN MAAF
Yang terhormat,
1. Para Sulinggih Pendeta, Pandita dan Pinandita
2. Parisadha Hindu Dharma Indonesia
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain
-
Tradisi Unik Jelang Ramadan di Tengah Umat Hindu Bali
-
Ingin Tetap Langsing Saat Puasa? Ini Tips Diet di Bulan Ramadan
-
Kepala Kantor BPN Bali Lawan Penetapan Tersangka Lewat Praperadilan
-
Status Gunung Ile Lewotolok Naik Jadi Siaga, Ribuan Gempa Tercatat