SuaraBali.id - Kasus dugaan Penistaan Agama Hindu yang dilakukan oleh Desak Made Darmawati kini menasuki babak baru setelah hampir setahun berlalu dan sempat viral menjadi perbincangan khalayak waktu itu
Kasus tersebut bakal naik status dari lidik menjadi sidik, setelah sekian lama tak terdengar kabar kelanjutannya. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh kuasa hukum pelapor, Daniar Tisasongko.
Dia mengatakan penyidik Bareskrim Mabes Polri bakal terbang ke Bali untuk memeriksa beberapa saksi ahli.
"Ini artinya kasus ini bergulir dan ada progresnya dan ditingkatkan menjadi sidik. Mereka (Bareskrim Polri) akan datang ke Polda Bali guna memeriksa saksi ahli," kata Daniar, pada Minggu (29/5/2022).
Meski begitu, Daniar mengaku belum mendapatkan informasi kepastian waktu dan tanggalnya.
Daniar membeberkan, sebanyak empat saksi ahli yang merupakan orang Hindu Bali dan sangat memahami ajaran Agama Hindu telah disiapkan.
Diharapkan dengan langkah penyidikan dari Bareskrim Mabes Polri ke Bali dengan memeriksa saksi ahli ini menjadi titik terang kasus ini bisa cepat dituntaskan.
Sementara itu, senopati Patriot Garuda Nusantara (PGN) Bali dan Indonesia Timur, Gus Yadi mengatakan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran. Bagi seluruh elemen masyarakat. Agar mengedepankan toleransi umat beragama. Tidak lagi terjadi penistaan agama di tanah air yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
"Saatnya kita harus memenangkan toleransi antar umat beragama sehingga sangat diharapkan PHDI dan Gubernur Bali serius mencegah kaum intoleran dan penista agama untuk semakin merajalela bukan untuk penista Agama Hindu saja tapi juga penista agama lain," ujarnya.
Baca Juga: Pengamat Pariwisata: Forum Pariwisata Global di Bali Berdampak Positif
Untuk diketahui, Polda Bali sekitar bulan Mei 2021 lalu melimpahkan berkas kasus penistaan agama Hindu oleh oknum dosen Desak Made Darmawati ke Bareskrim Mabes Polri, pasca dari pemeriksaan ahli dinyatakan terdapat unsur penistaan agama Hindu.
Kasus tersebut mencuat pada bulan April 2021 oknum dosen UHAMKA Jakarta, Desak Made Darmawati diduga menista Agama Hindu dalam ceramahnya di channel Youtube IstiqomahTV.
Dikarenakan pembuatan video berlangsung di Jakarta, kasus dugaan penistaan Agama Hindu yang dilakukan oleh DM Darmawati akhirnya dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Kasus ini dulunya juga mendapat atensi langsung Kapolda Bali dengan Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali.
Adapun dalam tayangan unggahan akun tersebut ymenampilkan ceramah Desak Darmawati di mana pada menit ke 22.00 Desak mengatakan "Terus ada Tri Murti di situ ada Brahma, Wisnu, Siwa, Pencipta, Pelebur, Pemelihara, jadi saya lebih bingung juga kok ada banyak Tuhan,"
Pada menit 21.01 "Apa arti Ngaben ngabis-ngabisin biaya orang miskin dan sebagainya harus ngaben,"
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
Terkini
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain
-
Tradisi Unik Jelang Ramadan di Tengah Umat Hindu Bali
-
Ingin Tetap Langsing Saat Puasa? Ini Tips Diet di Bulan Ramadan
-
Kepala Kantor BPN Bali Lawan Penetapan Tersangka Lewat Praperadilan
-
Status Gunung Ile Lewotolok Naik Jadi Siaga, Ribuan Gempa Tercatat