
SuaraBali.id - Kasus dugaan Penistaan Agama Hindu yang dilakukan oleh Desak Made Darmawati kini menasuki babak baru setelah hampir setahun berlalu dan sempat viral menjadi perbincangan khalayak waktu itu
Kasus tersebut bakal naik status dari lidik menjadi sidik, setelah sekian lama tak terdengar kabar kelanjutannya. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh kuasa hukum pelapor, Daniar Tisasongko.
Dia mengatakan penyidik Bareskrim Mabes Polri bakal terbang ke Bali untuk memeriksa beberapa saksi ahli.
"Ini artinya kasus ini bergulir dan ada progresnya dan ditingkatkan menjadi sidik. Mereka (Bareskrim Polri) akan datang ke Polda Bali guna memeriksa saksi ahli," kata Daniar, pada Minggu (29/5/2022).
Baca Juga: Pengamat Pariwisata: Forum Pariwisata Global di Bali Berdampak Positif
Meski begitu, Daniar mengaku belum mendapatkan informasi kepastian waktu dan tanggalnya.
Daniar membeberkan, sebanyak empat saksi ahli yang merupakan orang Hindu Bali dan sangat memahami ajaran Agama Hindu telah disiapkan.
Diharapkan dengan langkah penyidikan dari Bareskrim Mabes Polri ke Bali dengan memeriksa saksi ahli ini menjadi titik terang kasus ini bisa cepat dituntaskan.
Sementara itu, senopati Patriot Garuda Nusantara (PGN) Bali dan Indonesia Timur, Gus Yadi mengatakan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran. Bagi seluruh elemen masyarakat. Agar mengedepankan toleransi umat beragama. Tidak lagi terjadi penistaan agama di tanah air yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
"Saatnya kita harus memenangkan toleransi antar umat beragama sehingga sangat diharapkan PHDI dan Gubernur Bali serius mencegah kaum intoleran dan penista agama untuk semakin merajalela bukan untuk penista Agama Hindu saja tapi juga penista agama lain," ujarnya.
Baca Juga: 5 Fakta Sofitel Nusa Dua, Resor Tepi Pantai yang Jadi 'Rumah' Bagi Peserta G20 Bali
Untuk diketahui, Polda Bali sekitar bulan Mei 2021 lalu melimpahkan berkas kasus penistaan agama Hindu oleh oknum dosen Desak Made Darmawati ke Bareskrim Mabes Polri, pasca dari pemeriksaan ahli dinyatakan terdapat unsur penistaan agama Hindu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen, Lindungi Kulit Bikin Awet Muda
- 3 Klub Belanda yang Berpotensi Jadi Pelabuhan Baru Marselino Ferdinan
- Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier Dianggap Tak Sah, Ustaz Derry Sulaiman Bingung Sendiri
- Loyalitas Tinggi, 3 Pemain Ini Diprediksi Tetap Perkuat PSIS Semarang di Liga 2 Musim Depan
- Pernyataan Resmi PSIS Semarang Usai Jadi Tim Pertama yang Degradasi ke Liga 2
Pilihan
-
Mitsubishi Xpander Terbaru Diluncurkan, Ini Daftar Pembaruannya
-
Teco Sebut Bali United Sudah Punya Nahkoda Baru, Pelatih Eliano Reijnders?
-
Buka Matamu Patrick Kluivert, Yance Sayuri Hattrick Malam Ini!
-
Hasil BRI Liga 1: Yance Sayuri Hattrick, Malut United Bantai PSIS Semarang
-
Nizar Ahmad Saputra, Dari Relawan Jokowi Kini Diangkat Jadi Komisaris Bank Syariah Indonesia
Terkini
-
Segera Klaim, DANA Kaget Masih Dalam Rangka Jumat Berkah
-
Siswa di Denpasar Berkelahi Karena Divideokan Saat Merokok, AWK : Masuk Barak Militer
-
Pasca Koster Larang Preman, Polda Bali Tangkap 56 Preman yang Beroperasi di Bali
-
Cerita Sukses Pemuda Bali Bawa AUM Mendunia, Berawal dari Modal Rp 300 Ribu
-
Ada Saldo DANA Kaget Hari Ini, Klik Dan Rp 800 Ribu Berpeluang Masuk e-Wallet