SuaraBali.id - Kasus dugaan Penistaan Agama Hindu yang dilakukan oleh Desak Made Darmawati kini menasuki babak baru setelah hampir setahun berlalu dan sempat viral menjadi perbincangan khalayak waktu itu
Kasus tersebut bakal naik status dari lidik menjadi sidik, setelah sekian lama tak terdengar kabar kelanjutannya. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh kuasa hukum pelapor, Daniar Tisasongko.
Dia mengatakan penyidik Bareskrim Mabes Polri bakal terbang ke Bali untuk memeriksa beberapa saksi ahli.
"Ini artinya kasus ini bergulir dan ada progresnya dan ditingkatkan menjadi sidik. Mereka (Bareskrim Polri) akan datang ke Polda Bali guna memeriksa saksi ahli," kata Daniar, pada Minggu (29/5/2022).
Meski begitu, Daniar mengaku belum mendapatkan informasi kepastian waktu dan tanggalnya.
Daniar membeberkan, sebanyak empat saksi ahli yang merupakan orang Hindu Bali dan sangat memahami ajaran Agama Hindu telah disiapkan.
Diharapkan dengan langkah penyidikan dari Bareskrim Mabes Polri ke Bali dengan memeriksa saksi ahli ini menjadi titik terang kasus ini bisa cepat dituntaskan.
Sementara itu, senopati Patriot Garuda Nusantara (PGN) Bali dan Indonesia Timur, Gus Yadi mengatakan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran. Bagi seluruh elemen masyarakat. Agar mengedepankan toleransi umat beragama. Tidak lagi terjadi penistaan agama di tanah air yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
"Saatnya kita harus memenangkan toleransi antar umat beragama sehingga sangat diharapkan PHDI dan Gubernur Bali serius mencegah kaum intoleran dan penista agama untuk semakin merajalela bukan untuk penista Agama Hindu saja tapi juga penista agama lain," ujarnya.
Baca Juga: Pengamat Pariwisata: Forum Pariwisata Global di Bali Berdampak Positif
Untuk diketahui, Polda Bali sekitar bulan Mei 2021 lalu melimpahkan berkas kasus penistaan agama Hindu oleh oknum dosen Desak Made Darmawati ke Bareskrim Mabes Polri, pasca dari pemeriksaan ahli dinyatakan terdapat unsur penistaan agama Hindu.
Kasus tersebut mencuat pada bulan April 2021 oknum dosen UHAMKA Jakarta, Desak Made Darmawati diduga menista Agama Hindu dalam ceramahnya di channel Youtube IstiqomahTV.
Dikarenakan pembuatan video berlangsung di Jakarta, kasus dugaan penistaan Agama Hindu yang dilakukan oleh DM Darmawati akhirnya dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Kasus ini dulunya juga mendapat atensi langsung Kapolda Bali dengan Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali.
Adapun dalam tayangan unggahan akun tersebut ymenampilkan ceramah Desak Darmawati di mana pada menit ke 22.00 Desak mengatakan "Terus ada Tri Murti di situ ada Brahma, Wisnu, Siwa, Pencipta, Pelebur, Pemelihara, jadi saya lebih bingung juga kok ada banyak Tuhan,"
Pada menit 21.01 "Apa arti Ngaben ngabis-ngabisin biaya orang miskin dan sebagainya harus ngaben,"
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali
-
5 Mobil Keluarga dengan 'Kaki-Kaki' Jangkung Anti Banjir