SuaraBali.id - Kasus dugaan Penistaan Agama Hindu yang dilakukan oleh Desak Made Darmawati kini menasuki babak baru setelah hampir setahun berlalu dan sempat viral menjadi perbincangan khalayak waktu itu
Kasus tersebut bakal naik status dari lidik menjadi sidik, setelah sekian lama tak terdengar kabar kelanjutannya. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh kuasa hukum pelapor, Daniar Tisasongko.
Dia mengatakan penyidik Bareskrim Mabes Polri bakal terbang ke Bali untuk memeriksa beberapa saksi ahli.
"Ini artinya kasus ini bergulir dan ada progresnya dan ditingkatkan menjadi sidik. Mereka (Bareskrim Polri) akan datang ke Polda Bali guna memeriksa saksi ahli," kata Daniar, pada Minggu (29/5/2022).
Meski begitu, Daniar mengaku belum mendapatkan informasi kepastian waktu dan tanggalnya.
Daniar membeberkan, sebanyak empat saksi ahli yang merupakan orang Hindu Bali dan sangat memahami ajaran Agama Hindu telah disiapkan.
Diharapkan dengan langkah penyidikan dari Bareskrim Mabes Polri ke Bali dengan memeriksa saksi ahli ini menjadi titik terang kasus ini bisa cepat dituntaskan.
Sementara itu, senopati Patriot Garuda Nusantara (PGN) Bali dan Indonesia Timur, Gus Yadi mengatakan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran. Bagi seluruh elemen masyarakat. Agar mengedepankan toleransi umat beragama. Tidak lagi terjadi penistaan agama di tanah air yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
"Saatnya kita harus memenangkan toleransi antar umat beragama sehingga sangat diharapkan PHDI dan Gubernur Bali serius mencegah kaum intoleran dan penista agama untuk semakin merajalela bukan untuk penista Agama Hindu saja tapi juga penista agama lain," ujarnya.
Baca Juga: Pengamat Pariwisata: Forum Pariwisata Global di Bali Berdampak Positif
Untuk diketahui, Polda Bali sekitar bulan Mei 2021 lalu melimpahkan berkas kasus penistaan agama Hindu oleh oknum dosen Desak Made Darmawati ke Bareskrim Mabes Polri, pasca dari pemeriksaan ahli dinyatakan terdapat unsur penistaan agama Hindu.
Kasus tersebut mencuat pada bulan April 2021 oknum dosen UHAMKA Jakarta, Desak Made Darmawati diduga menista Agama Hindu dalam ceramahnya di channel Youtube IstiqomahTV.
Dikarenakan pembuatan video berlangsung di Jakarta, kasus dugaan penistaan Agama Hindu yang dilakukan oleh DM Darmawati akhirnya dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Kasus ini dulunya juga mendapat atensi langsung Kapolda Bali dengan Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali.
Adapun dalam tayangan unggahan akun tersebut ymenampilkan ceramah Desak Darmawati di mana pada menit ke 22.00 Desak mengatakan "Terus ada Tri Murti di situ ada Brahma, Wisnu, Siwa, Pencipta, Pelebur, Pemelihara, jadi saya lebih bingung juga kok ada banyak Tuhan,"
Pada menit 21.01 "Apa arti Ngaben ngabis-ngabisin biaya orang miskin dan sebagainya harus ngaben,"
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas X Halaman 173 Kurikulum Merdeka: Sisi Lain Kartini
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas VII Halaman 20 : Operasi Perkalian dan Pembagian Bilangan Bulat
-
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VII Halaman 67: Salat dan Zikir
-
Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali
-
7 Fakta Penangkapan Costinel Zuleam di Bali: Buronan Paling Dicari di Eropa