Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 20 Mei 2022 | 16:21 WIB
Permintaan maaf Miss Global Estonia 2022 Valeria Vasilieva usai menyebut polisi Bali korupsi dan akan menghabiskan uang para turis internasional. (Instagram/@niluhdjelantik)

SuaraBali.id - Kantor wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali membenarkan bahwa WNA perempuan yang bernama Valeria Vasilieva telah meninggalkan Bali dan Indonesia pada tanggal 17 Mei 2022.

Bule perempuan yang diketahui merupakan Miss Global Estonia ini belakangan disebut dicari polisi karena unggahannya di TikTok yang menyebut tentang polisi Bali korupsi. Videonya itu viral dan memancing reaksi warganet termasuk juga politisi dan aktivis Ni Luh Djelantik.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan bahwa Valeria telah meninggalkan wilayah Indonesia melalui Bali pada Tanggal 17 Mei 2022 dengan menggunakan maskapai Qatar Airways (QR 961) DPS-DOHA.

“Terkait proses hukum akibat video yang telah diunggah kami serahkan kepada instansi terkait, karena saat kejadian itu, kita tidak tahu persis kapan timecus dan locus-nya, kami baru mengetahui video tersebut pada Tanggal 17 Mei 2022 dan diperkirakan bahwa yang bersangkutan mengunggah video tersebut mungkin dalam persiapan meninggalkan Bali atau bahkan setelah keluar dari Bali”, terang Anggiat.

Baca Juga: Miss Estonia yang Sebut Polisi di Bali Korupsi Angkat Bicara, Pertanyakan Mengapa Ia Dicari Polisi

Menurut pihak KemenkumHam dari sisi keimigrasian, ia datag pertama kali di Bali pada (25/4/2022) dan menggunakan visa kunjungan. Kini setelah video tersebut viral pihak Imigrasi tidak dapat melakukan pencegahan untuk dilakukan penangkalan karena tidak bertemu langsung dengan yang bersangkutan.

Imigrasi mengetahui kepergiannya setelah mengecek data perlintasan bahwa memang benar ia telah keluar wilayah Bali pada 17 Mei 2022.

Sedangkan mengenai memasukkannya ke dalam blacklist, pihak KemenkumHam mengaku tidak langsung melakukannya.

“Perihal pengenaan daftar blacklist kepada yang bersangkutan, tidak bisa dikenakan serta-merta, harus melalui permohonan atau pengajuan dari aparatur hukum terkait yang selanjutnya segera ditindaklanjuti, sementara jika langsung melalui pihak Imigrasi, kami harus melaluinya dalam beberapa proses dan harus bertemu secara langsung kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Anggiat.

Merasa Tak Dihubungi Polisi

Baca Juga: Jawaban Kemenkumham Bali Soal Viralnya Unggahan Miss Estonia yang Hina Polisi

Setelah viralnya pemberitaan tentangnya, Valeria Vasilieva pun memberi respons. Ia berbicara melalui akun Instagram story-nya @lerusi_k.

Load More