SuaraBali.id - Dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesenian "Marching Band" pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) NTB akan disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Nasrun Pasaribu, Kamis (19/5/2022).
"Iya, memang kami sudah menerima surat dari KPK yang memberitahukan akan ada supervisi soal penanganan kasus itu (Marching Band). Cuma soal kapan akan datang, kami belum dapat informasi lebih lanjut," kata Nasrun.
Nasrun meyakinkan bahwa penyidik tetap melaporkan setiap perkembangan ke Mabes Polri. Demikian juga dengan kendala penanganan perkara yang kini masih menggantung di tahap penyidikan.
"Itu makanya penanganan kasus ini menjadi perhatian," ucapnya.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial MI dan direktur pelaksana proyek dari CV Embun Emas, berinisial LB.
Keduanya ditetapkan dengan penguatan alat bukti dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Potensi kerugian negara mencapai Rp702 juta.
Kerugian pun muncul dari hasil identifikasi penyaluran anggaran pengadaan dalam dua tahap. Pertama senilai Rp1,57 miliar untuk dibagikan ke lima SMA Negeri dan kedua Rp982,43 juta untuk empat SMA swasta.
Dengan adanya nilai kerugian tersebut, penyidik melimpahkan berkas ke jaksa. Bahkan perihal permintaan soal harga pembanding dari pengadaan alat, juga sudah dipenuhi oleh penyidik.
Harga pembanding untuk spesifikasi alat kesenian itu telah dicantumkan dalam kelengkapan berkas.
Meskipun demikian, hingga kini perkara tersebut belum juga menemukan kepastian hukum sejak pihak kepolisian menanganinya di tahun 2018.
Terkait dengan persoalan ini, KPK pada periode Januari 2022, telah melaksanakan supervisi. Dari kajian, KPK melihat adanya perbedaan pendapat antara penyidik dengan jaksa peneliti.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Budi Waluya yang saat itu ditemui dalam kunjungan ke Polda NTB memastikan sudah memberi arahan dan masukan kepada penyidik kepolisian.
Dengan adanya rencana KPK yang akan kembali melakukan supervisi, Nasrun menyambutnya dengan harapan agar kasus tersebut segera menemukan kepastian hukum. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim: Saksi Jaksa Tidak Punya Fakta, Hanya Opini
-
Pakai Jaket Biru dan Topi Hitam, Wali Kota Madiun Maidi Tiba di KPK Usai Terjaring OTT
-
Kubu Nadiem akan Laporkan 3 Saksi ke KPK, Diduga Terima Duit Panas Chromebook, Siapa Mereka?
-
Ironi Harta Miliaran Bupati Pati dan Walkot Madiun: Sama-sama Terjaring OTT KPK, Siapa Paling Kaya?
-
Deretan 'Dosa' Bupati Pati Sudewo: Tantang Warga, Pajak 250 Persen, Kini Kena OTT KPK
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain
-
Tradisi Unik Jelang Ramadan di Tengah Umat Hindu Bali
-
Ingin Tetap Langsing Saat Puasa? Ini Tips Diet di Bulan Ramadan
-
Kepala Kantor BPN Bali Lawan Penetapan Tersangka Lewat Praperadilan
-
Status Gunung Ile Lewotolok Naik Jadi Siaga, Ribuan Gempa Tercatat