SuaraBali.id - Dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesenian "Marching Band" pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) NTB akan disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Nasrun Pasaribu, Kamis (19/5/2022).
"Iya, memang kami sudah menerima surat dari KPK yang memberitahukan akan ada supervisi soal penanganan kasus itu (Marching Band). Cuma soal kapan akan datang, kami belum dapat informasi lebih lanjut," kata Nasrun.
Nasrun meyakinkan bahwa penyidik tetap melaporkan setiap perkembangan ke Mabes Polri. Demikian juga dengan kendala penanganan perkara yang kini masih menggantung di tahap penyidikan.
"Itu makanya penanganan kasus ini menjadi perhatian," ucapnya.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial MI dan direktur pelaksana proyek dari CV Embun Emas, berinisial LB.
Keduanya ditetapkan dengan penguatan alat bukti dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Potensi kerugian negara mencapai Rp702 juta.
Kerugian pun muncul dari hasil identifikasi penyaluran anggaran pengadaan dalam dua tahap. Pertama senilai Rp1,57 miliar untuk dibagikan ke lima SMA Negeri dan kedua Rp982,43 juta untuk empat SMA swasta.
Dengan adanya nilai kerugian tersebut, penyidik melimpahkan berkas ke jaksa. Bahkan perihal permintaan soal harga pembanding dari pengadaan alat, juga sudah dipenuhi oleh penyidik.
Harga pembanding untuk spesifikasi alat kesenian itu telah dicantumkan dalam kelengkapan berkas.
Meskipun demikian, hingga kini perkara tersebut belum juga menemukan kepastian hukum sejak pihak kepolisian menanganinya di tahun 2018.
Terkait dengan persoalan ini, KPK pada periode Januari 2022, telah melaksanakan supervisi. Dari kajian, KPK melihat adanya perbedaan pendapat antara penyidik dengan jaksa peneliti.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Budi Waluya yang saat itu ditemui dalam kunjungan ke Polda NTB memastikan sudah memberi arahan dan masukan kepada penyidik kepolisian.
Dengan adanya rencana KPK yang akan kembali melakukan supervisi, Nasrun menyambutnya dengan harapan agar kasus tersebut segera menemukan kepastian hukum. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Johan Budi Dukung Abolisi dan Amnesti Tom Lembong - Ira Puspadewi, Tapi Kritisi Untuk Hasto
-
KPK Ungkap Linda Susanti yang Laporkan Dugaan Penggelapan Barang Bukti Ternyata Lakukan Penipuan
-
Skandal Digitalisasi SPBU Pertamina Merembet? KPK Kini Selidiki Dugaan Korupsi di PT LEN Industri
-
Dewas KPK Telusuri Alasan Jaksa Tak Panggil Bobby dalam Kasus Jalan Sumut
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Jalankan Program BRI Menanam Grow & Green, BRI Salurkan Bibit Pohon di Bandung
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal