Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 19 Mei 2022 | 19:00 WIB
Ilustrasi Korupsi (Pixabay/Alex F)

SuaraBali.id - Dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesenian "Marching Band" pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) NTB akan disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Nasrun Pasaribu, Kamis (19/5/2022).

"Iya, memang kami sudah menerima surat dari KPK yang memberitahukan akan ada supervisi soal penanganan kasus itu (Marching Band). Cuma soal kapan akan datang, kami belum dapat informasi lebih lanjut," kata Nasrun.

Nasrun meyakinkan bahwa penyidik tetap melaporkan setiap perkembangan ke Mabes Polri. Demikian juga dengan kendala penanganan perkara yang kini masih menggantung di tahap penyidikan.

"Itu makanya penanganan kasus ini menjadi perhatian," ucapnya.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial MI dan direktur pelaksana proyek dari CV Embun Emas, berinisial LB.

Keduanya ditetapkan dengan penguatan alat bukti dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Potensi kerugian negara mencapai Rp702 juta.

Kerugian pun muncul dari hasil identifikasi penyaluran anggaran pengadaan dalam dua tahap. Pertama senilai Rp1,57 miliar untuk dibagikan ke lima SMA Negeri dan kedua Rp982,43 juta untuk empat SMA swasta.

Dengan adanya nilai kerugian tersebut, penyidik melimpahkan berkas ke jaksa. Bahkan perihal permintaan soal harga pembanding dari pengadaan alat, juga sudah dipenuhi oleh penyidik.

Harga pembanding untuk spesifikasi alat kesenian itu telah dicantumkan dalam kelengkapan berkas.

Load More