SuaraBali.id - Dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesenian "Marching Band" pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) NTB akan disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Nasrun Pasaribu, Kamis (19/5/2022).
"Iya, memang kami sudah menerima surat dari KPK yang memberitahukan akan ada supervisi soal penanganan kasus itu (Marching Band). Cuma soal kapan akan datang, kami belum dapat informasi lebih lanjut," kata Nasrun.
Nasrun meyakinkan bahwa penyidik tetap melaporkan setiap perkembangan ke Mabes Polri. Demikian juga dengan kendala penanganan perkara yang kini masih menggantung di tahap penyidikan.
"Itu makanya penanganan kasus ini menjadi perhatian," ucapnya.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial MI dan direktur pelaksana proyek dari CV Embun Emas, berinisial LB.
Keduanya ditetapkan dengan penguatan alat bukti dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Potensi kerugian negara mencapai Rp702 juta.
Kerugian pun muncul dari hasil identifikasi penyaluran anggaran pengadaan dalam dua tahap. Pertama senilai Rp1,57 miliar untuk dibagikan ke lima SMA Negeri dan kedua Rp982,43 juta untuk empat SMA swasta.
Dengan adanya nilai kerugian tersebut, penyidik melimpahkan berkas ke jaksa. Bahkan perihal permintaan soal harga pembanding dari pengadaan alat, juga sudah dipenuhi oleh penyidik.
Harga pembanding untuk spesifikasi alat kesenian itu telah dicantumkan dalam kelengkapan berkas.
Meskipun demikian, hingga kini perkara tersebut belum juga menemukan kepastian hukum sejak pihak kepolisian menanganinya di tahun 2018.
Terkait dengan persoalan ini, KPK pada periode Januari 2022, telah melaksanakan supervisi. Dari kajian, KPK melihat adanya perbedaan pendapat antara penyidik dengan jaksa peneliti.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Budi Waluya yang saat itu ditemui dalam kunjungan ke Polda NTB memastikan sudah memberi arahan dan masukan kepada penyidik kepolisian.
Dengan adanya rencana KPK yang akan kembali melakukan supervisi, Nasrun menyambutnya dengan harapan agar kasus tersebut segera menemukan kepastian hukum. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Dugaan Korupsi Minyak Mentah: Saksi Bantah Ada Kontrak Sebut Tangki BBM OTM Jadi Milik Pertamina
-
Kerry Riza Ajak Masyarakat Lihat Perkaranya Berdasarkan Fakta Bukan Fitnah
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek
-
Petinggi PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Haji Usai Diperiksa KPK
-
Mengapa KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka Korupsi?
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Jangan Salah! Ini Durasi Tidur Ideal Berdasarkan Usia Anda
-
Rekomendasi Mobil Keluarga Terbaik di 2026
-
Rilis Bulan Depan, Ini Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S26 Ultra
-
BMKG Deteksi Pusat Tekanan Rendah di Selatan NTB, Ancaman Cuaca Ekstrem?
-
Dua Kasus Super Flu Ditemukan di Bali, Begini Kondisi Pasien