SuaraBali.id - Dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesenian "Marching Band" pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) NTB akan disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Nasrun Pasaribu, Kamis (19/5/2022).
"Iya, memang kami sudah menerima surat dari KPK yang memberitahukan akan ada supervisi soal penanganan kasus itu (Marching Band). Cuma soal kapan akan datang, kami belum dapat informasi lebih lanjut," kata Nasrun.
Nasrun meyakinkan bahwa penyidik tetap melaporkan setiap perkembangan ke Mabes Polri. Demikian juga dengan kendala penanganan perkara yang kini masih menggantung di tahap penyidikan.
"Itu makanya penanganan kasus ini menjadi perhatian," ucapnya.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial MI dan direktur pelaksana proyek dari CV Embun Emas, berinisial LB.
Keduanya ditetapkan dengan penguatan alat bukti dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Potensi kerugian negara mencapai Rp702 juta.
Kerugian pun muncul dari hasil identifikasi penyaluran anggaran pengadaan dalam dua tahap. Pertama senilai Rp1,57 miliar untuk dibagikan ke lima SMA Negeri dan kedua Rp982,43 juta untuk empat SMA swasta.
Dengan adanya nilai kerugian tersebut, penyidik melimpahkan berkas ke jaksa. Bahkan perihal permintaan soal harga pembanding dari pengadaan alat, juga sudah dipenuhi oleh penyidik.
Harga pembanding untuk spesifikasi alat kesenian itu telah dicantumkan dalam kelengkapan berkas.
Meskipun demikian, hingga kini perkara tersebut belum juga menemukan kepastian hukum sejak pihak kepolisian menanganinya di tahun 2018.
Terkait dengan persoalan ini, KPK pada periode Januari 2022, telah melaksanakan supervisi. Dari kajian, KPK melihat adanya perbedaan pendapat antara penyidik dengan jaksa peneliti.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Budi Waluya yang saat itu ditemui dalam kunjungan ke Polda NTB memastikan sudah memberi arahan dan masukan kepada penyidik kepolisian.
Dengan adanya rencana KPK yang akan kembali melakukan supervisi, Nasrun menyambutnya dengan harapan agar kasus tersebut segera menemukan kepastian hukum. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
KPK: Semua Anggota Komisi XI DPR Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi BI-OJK
-
Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites, Aset Tersangka TPPU Kasus Sritex Iwan Kurniawan Lukminto
-
Kader Jadi Tersangka KPK, Golkar Tak Mau Gegabah: Tunggu Status Terdakwa Dulu
-
Bahas Aset Negara, Dedi Mulyadi Sambangi KPK
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali