SuaraBali.id - Jumlah kendaraan dinas (Randis) yang menunggak membayar pajak di Lombok Timur ternyata cukup banyak. Jumlahnya yakni mencapai 460 unit.
Hal ini masih terjadi kendati pemerintah sudah memberi contoh pada masyarakat terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor, tercatat di Samsat Lombok Timur.
Ada sejumlah randis yang menunggak bayar pajak, tak hanya OPD di lingkup pekab Lotim, tetapi juga OPD vertikal seperti di Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan lainnya.
”Terhadap randis yang menunggak pembayaran pajak di OPD Lotim, kami telah menerima surat teguran dari kantor Samsat Selong,” ungkap Kepala Bidang Asset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lotim, L Mustiaref, Rabu (18/5/2022) sebagaimana diwartakan Lombokita – Jaringan suara.com.
Menurut Mustiaref, jumlah surat teguran yang diterima terkait randis yang masih menunggak belum membayar pajak sebanyak 460 unit.
”Terhadap randis yang nunggak pajak ini, kita sedang melakukan verifikasi jumlah randis yang masih tercatat dalam daftar aset daerah,” sebutnya.
Selanjutnya pihaknya akan menyerahkan surat teguran dari kantor Samsat,ke masing masing OPD selaku pengguna kendaraan operasional tersebut,
Disebutkan Mustiaref, mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2021 jumlah randis yang belum dibayar pajaknya sebanyak 74 unit.
Dengan menggunakan uji sample ke beberapa OPD di Lotim.
Baca Juga: Dijebak Oknum Waria, Pelajar SMP di Lombok Timur Mengaku Diancam Video Mesumnya Disebar
” Kami akan cek dulu randis yang masuk dalam daftar asset daerah agar menjadi jelas,karena surat teguran yang dilayangkan kantor Samsat Selong bersifat umum,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Nadiem Sebut Angka Rp6 Triliun di SPT Pajak Adalah Nilai Saham Sejak 2015
-
SPT Wajib Lewat CoreTax, Perusahaan Harus Siap Hadapi Sistem Pajak Baru
-
Pekerja Swasta Protes THR Kena Pajak, Menkeu Purbaya: Protes ke Bosnya Dong!
-
Garuk-garuk Kepala! Purbaya Sudah Buat APBN 2026 Defisit 0,53 Persen
-
Apakah THR Kena Pajak? Begini Aturan Resmi dan Mekanisme Perhitungannya
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
Terkini
-
Cek Promo Alas Kaki di Bawah Rp150 Ribu Jelang Idulfitri di Matahari
-
Promo SuperIndo: Belanja THR Gratis Minyak 2 L
-
Awas Sertifikat Tanah Anda Palsu, Begini Cara Cek Keasliannya!
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas VIII Halaman 282: Progress Check 2
-
Hery Gunardi: Perbankan Indonesia Tetap Resilien, Namun Perlu Perkuat Mitigasi Risiko Global