SuaraBali.id - Kasus narkoba menjerat seorang Kopral Kepala I Nyoman S (44) yang merupakan oknum anggota TNI aktif Kodam IX/Udayana, Kini kasusnya masih dalam proses dan ditangani Detasemen Polisi Militer (Denpom).
Status tersangkanya ini dipandang merusak citra TNI, ia kedapatan menguasai barang bukti narkoba jenis sabu bersama seorang warga sipil bernama I Wayan S (54), apabila benar-benar terbukti, maka I Nyoman S harus siap menerima sanksi berat.
I Nyoman S yang sehari-harinya bertugas di satuan Pembekalan Angkutan Kodam IX/Udayana ditangkap basah Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan sesaat setelah mengambil pesanan narkoba selatan Apotek Restu Parma di Jalan Darmawangsa, Banjar Taman Sari, Desa Kelod Peken, Tabanan, Bali, pada Jumat 13 Mei 2022 sekira pukul 00.45 Wita.
Pelaku sempat berupaya mengelabuhi petugas dengan membuang barang bukti, namun polisi tak kehabisan akal. I Nyoman S dan rekannya dipaksa menunjukkan lokasi dibuangnya barang haram tersebut dan benar saja didapati satu klip plastik berisi sabu-sabu seberat 0,28 gram bruto atau 0,20 gram netto.
Baca Juga: Mobil Parkir di Sepanjang Trotoar Ubud Jadi Sorotan Warganet, Hak Pejalan Kaki Dipertanyakan
Setelah ditangkap I Nyoman S sempat diamankan di Mapolres Tabanan sebelum diserahkan kepada pihak Kodam IX/Udayana untuk proses hukum secara militer melalui Denpom IX/Udayana.
Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Kolonel Kav Antonius Totok menerangkan bahwa untuk saat ini ia tengah menjalani proses hukum dan menunggu hasil tes urin yang bersangkutan untuk mengetahui motif tersangka apakah memesan narkoba tersebut dikonsumsi pribadi atau diedarkan.
“Ya, saat ini masih diperiksa, test urine sudah dilaksanakan tapi hasilnya belum ada konfirmasi,” kata Totok saat dikonfirmasi pada Selasa (17/5/2022).
Ditegaskan Totok, bahwa institusi TNI tidak akan ragu dan tegas memberikan hukuman yang setimpal bagi anggota TNI yang terlibat kasus narkoba yang masuk dalam kategori berat bahkan hukumannya bisa berujung pemecatan.
“Sesuai petunjuk pimpinan, apabila hasil pemerikasaan terbukti maka diproses hukum secara tegas sesuai aturan yang berlaku. Masalah hanya sebagai pemesan atau apa masih didalami,” beber dia.
Baca Juga: Artis FTV Jennifer Coppen Dipukul Pria di Petitenget Karena Membela Bule Perempuan, Ini Kronologinya
Kontributor Bali : Yosef Rian
Berita Terkait
-
Bek Bali United: Latihan Bersama Shin Tae-yong Sulit, tapi...
-
Timnas Indonesia Hadapi Tim Asuhan Pelatih Brasil Sebelum Terjun di Piala AFF 2024
-
Intip 7 Potret Memukau Luna Bijl Liburan di Bali Bareng Maarten Paes: Aura Supermodel Nggak Ada Obat!
-
Ronaldo Tiba di Bali, Bertemu Timnas Indonesia
-
Bojan Hodak Lega, Laga Lawan Bali United di BRI Liga 1 Ditunda PT LIB
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
Terkini
-
Gelombang Laut di Perairan Bali Bisa Setinggi 2,5 Meter, Kapal Feri Diminta Waspada
-
Rencana Koster Setelah Mengunci Kemenangan di Pilgub Bali 2024 Nanti
-
Wilayah NTB Diperkirakan Hujan Sepekan Ke Depan, Udara Akan Sedikit Lebih Sejuk
-
Ada Potensi Pertumbuhan Awan Hujan Meningkat di Bali, BMKG Minta Waspadai Cuaca Ekstrem
-
7 Petugas TPS di Bali Tumbang, Asam Lambung, Keguguran Hingga 1 Orang Meninggal Dunia