SuaraBali.id - Kasus narkoba menjerat seorang Kopral Kepala I Nyoman S (44) yang merupakan oknum anggota TNI aktif Kodam IX/Udayana, Kini kasusnya masih dalam proses dan ditangani Detasemen Polisi Militer (Denpom).
Status tersangkanya ini dipandang merusak citra TNI, ia kedapatan menguasai barang bukti narkoba jenis sabu bersama seorang warga sipil bernama I Wayan S (54), apabila benar-benar terbukti, maka I Nyoman S harus siap menerima sanksi berat.
I Nyoman S yang sehari-harinya bertugas di satuan Pembekalan Angkutan Kodam IX/Udayana ditangkap basah Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan sesaat setelah mengambil pesanan narkoba selatan Apotek Restu Parma di Jalan Darmawangsa, Banjar Taman Sari, Desa Kelod Peken, Tabanan, Bali, pada Jumat 13 Mei 2022 sekira pukul 00.45 Wita.
Pelaku sempat berupaya mengelabuhi petugas dengan membuang barang bukti, namun polisi tak kehabisan akal. I Nyoman S dan rekannya dipaksa menunjukkan lokasi dibuangnya barang haram tersebut dan benar saja didapati satu klip plastik berisi sabu-sabu seberat 0,28 gram bruto atau 0,20 gram netto.
Setelah ditangkap I Nyoman S sempat diamankan di Mapolres Tabanan sebelum diserahkan kepada pihak Kodam IX/Udayana untuk proses hukum secara militer melalui Denpom IX/Udayana.
Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Kolonel Kav Antonius Totok menerangkan bahwa untuk saat ini ia tengah menjalani proses hukum dan menunggu hasil tes urin yang bersangkutan untuk mengetahui motif tersangka apakah memesan narkoba tersebut dikonsumsi pribadi atau diedarkan.
“Ya, saat ini masih diperiksa, test urine sudah dilaksanakan tapi hasilnya belum ada konfirmasi,” kata Totok saat dikonfirmasi pada Selasa (17/5/2022).
Ditegaskan Totok, bahwa institusi TNI tidak akan ragu dan tegas memberikan hukuman yang setimpal bagi anggota TNI yang terlibat kasus narkoba yang masuk dalam kategori berat bahkan hukumannya bisa berujung pemecatan.
“Sesuai petunjuk pimpinan, apabila hasil pemerikasaan terbukti maka diproses hukum secara tegas sesuai aturan yang berlaku. Masalah hanya sebagai pemesan atau apa masih didalami,” beber dia.
Baca Juga: Mobil Parkir di Sepanjang Trotoar Ubud Jadi Sorotan Warganet, Hak Pejalan Kaki Dipertanyakan
Kontributor Bali : Yosef Rian
Berita Terkait
-
Bali United Lepas Yusuf Meilana, Kembalikan ke Persik Kediri
-
Antisipasi El Nino dan Krisis Sampah, Dedi Mulyadi Kumpulkan Kepala Daerah se-Jabar
-
Dadan Hindayana Apakah TNI? Ini Rekam Jejak Eks Kepala BGN
-
Kasus Andrie Yunus dan Siswa Medan Jadi Bukti Peradilan Militer Gagal Beri Keadilan Korban
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Satu Santri Tewas Dibakar, Satu Guru Tersangka Kejahatan Seksual di Pesantren
-
Viral Video 3 Santri Dibakar di Lombok, Satu Meninggal
-
Malam Hari Tiba-tiba Dingin? BMKG Jelaskan Fenomena 'Bediding' yang Viral
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar