SuaraBali.id - Nasib apes menimpa empat orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang merupakan warga Lombok Timur, NTB. Mereka diduga ditipu oleh sponsor dengan iming-iming akan diberangkatkan ke Malaysia.
Alih-alih bekerja, baru sampai di negara tujuan, keempat orang ini malah diciduk pihak imigran dan dipenjara selama dua bulan.
Menanggapi itu, Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja (PPTK) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur Ahmad Wardi mengatakan memang sudah ada MOU antara pemerintah Malaysia dengan Indonesia.
Akan tetapi belum ada penegasan resmi, dalam artian belum keluar job order dan perintah untuk merekrut CPMI tujuan Malaysia.
“MOU memang sudah ada dari pihak pemerintah kita dan Malaisya tapi belum ada perintah untuk rekrutmen CPMI,” tegasnya.
Wardi mengindikasi adanya dugaan penipuan dalam perekrutan CPMI ini. Pihaknya juga akan menelusuri oknum-oknum tekong yang bermain dalam perekrutan.
"Kami bekerja berdasarkan laporan pengaduan dari CPMI setelah itu kita akan panggil oknum tekong untuk dimintai keterangan mulai dari proses rekrutment. Kok berani rektut secara non prosedural," tegasnya.
Ketua serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lombok Timur Usman mengatakan keempat orang ini diduga ditipu oleh sponsor atau tekong yang memberangkatkan.
Para korban ini diminta mengeluarkan Rp 7 hingga 8 juta per orang untuk biaya pemberangkatan. Setelah pembayaran, mereka diberangkatkan ke Malaysia melalui Tanjung Pinang selama dua bulan ditampung dan diberangkatkan.
Namun belum sempat bekerja, mereka justru ditahan oleh pihak berwajib Malaysia dan menjalani masa tahanan selama dua bulan.
"Mereka ditangkap di pantai Malaysia saat mereka dibawa masuk negara Malaysia secara ilegal," terangnya.
Menyikapi kondisi ini pihak SBMI Lombok Timur melayangkan surat dengan nomor 0013/SBMI.LOTIM/PH/2022 yang meminta untuk dilakukan hearing pembahasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Surat ini juga meminta Sekretaris daerah Lombok Timur dan dinas terkait untuk hadir.
"Sudah kami bersurat untuk meminta Pak Sekda hadir dalam hearing tersebut guna memutus rantai TPPO ini," sambungnya.
Adapun yang menjadi dugaan korban TPPO bernama Pathurraman asal Gelogor Desa Lepak, Kecamatan Sakra Timur.
Selanjutnya Mahar yang beralamat di Desa Dadap, Kecamatan Sambelia yang ketiga Abdul Hayyi Gubuk Lensok, Desa Jantuk Kecamatan Sukamulia dan yang keempat Sedah asal Mereme, Desa Darmasari, Kecamatan Sikur.
Berita Terkait
-
Massa Geruduk Kejagung, Tuntut Transparansi Penegakan Hukum Tambang Batu Bara di Kaltim
-
Mantan Menteri Malaysia Didakwa Gelapkan Dana Haji Rp 3,7 Miliar
-
Anwar Ibrahim Undang Prabowo ke Malaysia, Bahas Kabut Asap dan Hubungan Bilateral
-
Bagaimana Malaysia Bisa Tambah Kuota BBM Subsidi Demi Ringankan Beban Hidup Rakyat?
-
Kabut Asap Karhutla Lintas Negara, Seberapa Siap ASEAN Mengatasinya?
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Nasib Warga Kampung Adat Sade yang Masih Tinggal di Pengungsian
-
Ayah Asal Australia Ditemukan Tewas Tergantung Kabel Setrika, Dua Anak Tergeletak di Lantai
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali