SuaraBali.id - Masyarakat di Desa Mareje Kecamatan Lembar, Lombok Barat akhirnya sepakat berdamai pasca kesalahpahaman yang terjadi setelah dimediasi oleh Polres Lombok Barat bersama para tokoh dan Pemerintah Daerah setempat.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa rumah - rumah yang rusak akibat konflik tersebut akan dibantu pembiayaan perbaikannya oleh Pemerintah Daerah.
"Hasil koordinasi pembicaraan Kapolda NTB bersama Gubernur dan Bupati Lombok Barat, bahwa direncanakan membantu warga yang terdampak dan membantu membangun kembali bangunan yang terbakar akibat aksi massa," paparnya.
Sedangkan dalam mediasi yang digelar di rumah tokoh masyarakat, H Lalu Daryadi (Miq Dar), Rabu (4/5/2022), Kapolres Lombok Barat AKBP Wirasto Adi Nugroho mengucapkan terimakasih kepada warga Desa Mareje atas kesadarannya untuk menjaga stabilitas keamanan dengan jalan damai agar kesalahpahaman tidak meluas.
Disampaikan dia bahwa Kepolisian Resor Lombok Barat mempunyai tanggung jawab penuh terkait dengan keamanan dan ketertiban masyarakat yang ada di wilayah Hukum Polres Lombok Barat.
“Dengan upaya pertemuan ini kami ucapkan terimakasih kepada tokoh masyarakat Sekotong, para tokoh agama dan seluruh masyarakat yang besar harapannya ingin menyelesaikan permasalahan, serta dengan pertemuan Mediasi ini bahwa permasalahan dianggap telah selesai dan berdamai,” ungkap Kapolres.
Sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah Pihak tersebut, masyarakat di Desa Mareje sepakat untuk berdamai dan kembali hidup rukun seperti biasanya.
Hal senada juga disampaikan oleh tokoh Masyarakat Sekotong H. Lalu Daryadi dalam kesempatan itu bahwa kesalahpahaman antar warga pasca keributan di Desa Mareje Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat selesai.
“Mediasi ini merupakan langkah dan upaya dalam penyelesaian masalah pasca kesalahpahaman, agar dapat terselesaikan secara kepala dingin, sehingga tidak terjadinya permasalahan lagi,” harapnya.
Baca Juga: Kasus Suara Petasan Berujung Kerusuhan di Lombok, FKUB Minta Masyarakat Jangan Terprovokasi Isu SARA
Para pihak yang sebelumnya salah paham kemudian melakukan dialog antar tokoh masyarakat dan kesepakatan mediasi ini ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Poin pada kesepakatan ini antara lain telah disepakati untuk melakukan perdamaian terhadap segala perjanjian yang berawal dari kesalahpahaman yang terjadi pada saat malam 1 Syawal 1443 H (malam takbiran).
Apabila di kemudian hari ada kesalahpahaman yang terjadi, maka akan diupayakan mediasi ( penyelesaian masalah ) di tingkat Dusun dan desa. Apabila tidak ditemukan solusi maka permasalahan tersebut akan diselesaikan oleh pihak yang berwenang.
Apabila di kemudian hari ada pihak yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan undang-undang yang berlaku maka siap untuk dituntut dihadapan hukum dan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kontributor : Tony Hermawan
Berita Terkait
-
Media Barat Curigai Benda Mirip Torpedo di Selat Lombok 'Mata-mata China', Apa Fungsinya?
-
Berlangsung Masif dan Meluas, Komnas HAM Belum Temukan Dalang Kerusuhan Demo Agustus 2025
-
Jaga Kelestarian Alam, Ekowisata Mangrove di Lombok Timur Ini 'Mengalah' Demi Napas Lingkungan
-
Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot
-
Bukan Sekadar Simpan Pinjam, Kelompok ASKA Jadi Benteng Sosial Istri Nelayan dari Jeratan Utang
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel