Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 30 April 2022 | 08:35 WIB
Ilustrasi kekerasan rumah tangga (visualphotos.com)

SuaraBali.id - Penyelidikan atas kasus penganiayaan seorang suami siri kepada istrinya di sebuah indekos Denpasar dihentikan oleh Polresta Denpasar. Pasutri tersebut sepakat berdamai.

"Ini pertama kali kami lakukan penghentian penyelidikan secara keadilan restoratif karena kedua belah pihak sudah saling sepakat saling berdamai dan permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan," kata Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat, Jumat (30/4/2022).

Sebelumnya penyidik unit pelayanan perempuan dan anak (PPA)  telah mempertemukan kedua belah pihak dan mengambil jalan damai sehingga mereka sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan pada 25 April 2022.

Mereka juga telah membuat surat pencabutan laporan laporan polisi juga pada 25 April 2022.

Baca Juga: Kendaraan di Pelabuhan Gilimanuk Sempat Terjebak Macet Hingga 5 Jam Untuk Menyebrang ke Jawa

Pihak korban tidak menuntut secara hukum sesuai surat pernyataan terlampir serta telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan tambahan.

Kasus penganiayaan ini melibatkan korban bernama Yunita Oktaria (30) dan sebagai pelaku (terlapor) Adib Antoni (34) suami siri korban yang terjadi pada Jumat 22 April 2022 pukul 21.00 WITA di indekos Jalan Pulau Bali Nomor 23 Denpasar.

"Antara korban dan terlapor menikah secara agama Islam tetapi hanya nikah siri saja dan dari perkawinan itu terlapor memiliki satu orang anak perempuan," katanya. (ANTARA)

Load More