SuaraBali.id - Wajib rapid tes antigen bagi yang belum vaksin III ternyata belum banyak ditaati. Hal ini diduga karena para pemudik tak tahu. Seperti yang terjadi pada pemudik di Pelabuhan Gilimanuk yang hendak menyeberang ke Jawa.
Tak sedikit pemudik yang menolak dites rapid dengan alasan sudah divaksin II. Nyatanya banyak pemudik yang kedapatan belum divaksin booster saat mau mudik melalui Pelabuhan Gilimanuk.
Ini terbukti saat mereka saat diperiksa (validasi) melakukan protes saat diarahkan untuk dites rapid antigen saat belum divaksin booster. Mereka yang menolak bersikeras karena sudah mendapatkan vaksin II.
Alasan mereka pun klasik yakni keberatan meski harus mengeluarkan uang tambahan jika di wajibkan rapid tes antigen di posko vaksinasi.
Hingga adu argumen pun kerap terjadi antara petugas pengguna sepeda dan pemudik di pintu keluar Bali.
Dengan adanya surat Satgas Penanganan Covid-19 No. 16 Tahun 2022 sejak 2 April, yakni setiap pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan moda tranportasi laut, wajib menyertakan bukti vaksin ketiga atau vaksin booster.
Untuk syarat menyebrang bagi penumpang, harus sudah vaksin dosis ke III atau bisa menunjukan di aplikasi PeduliLindungi. Kemudian bagi penumpang yang hanya baru vaksin II wajib menyertakan rapid tes antigen negatif yang bisa terdaftar di aplikasi PeduliLindungi.
Sedangkan bagi yang hanya vaksin dosis I wajib menyertakan rapid tes antigen hasil negatif dan PCR dengan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi Khusus untuk usai 6 sampai 17 tahun sudah vaksin ke II bisa tanpa menunjukan rapid tes antigen dengan hasil negatif. (beritabali.com)
Baca Juga: Penusukan di Kos Panjer Diduga Karena Asmara, Pelaku Ditangkap Saat Naik Travel ke Jember
Berita Terkait
-
Hubungan Seks di Halaman Rumah Warga! WNA Australia Dilarang ke Indonesia 10 Tahun
-
Warga Australia Diblokir Masuk Bali Selama 10 Tahun karena Kasus Asusila
-
Mabuk Arak Bali, Dikira Begal! Kakak Adik di Bekasi Dipukuli Warga Sambil Pelukan
-
Saat Sampah Plastik Disulap Jadi BBM, Upaya Desa Cepaka Atasi Limbah Sulit Didaur Ulang
-
Hadiri Miss Equality World, Arya Wedakarna Dipanggil Badan Kehormatan DPD
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri