SuaraBali.id - Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali menghentikan penuntutan kasus penganiayaan dengan menerapkan keadilan restoratif antara tersangka dan korban yang masih mempunyai hubungan keluarga.
"Korban menginginkan proses hukum tidak dilanjutkan karena sudah ada perdamaian dan tersangka sudah memberikan biaya pengobatan terhadap korban," kata Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha dalam keterangan pers di Denpasar, Bali, Selasa 26 April 2022.
Pada Senin 25 April 2022, ia menjelaskan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menyetujui permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Pidana Atas Nama I Wayan Kariasa dari Kejaksaan Negeri Denpasar, yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Dari kasus tersebut, pihak kejaksaan melakukan mediasi antara tersangka dan korban. Dengan beberapa hasil kesepakatan yaitu tersangka I Wayan Kariasa mengakui kesalahannya dan menyesal telah melakukan penganiayaan, serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Selain itu, tersangka telah meminta maaf kepada korban serta keluarganya dan pihak korban dengan kebesaran hatinya telah ikhlas memaafkan tersangka, dan berharap agar tidak terluang kembali.
Lalu, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada Pasal 5 Perja Nomor 15 Tahun 2020 bahwa tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
Kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2022 sekira pukul 17.00 wita bertempat di sebuah posko di Jalan Letda Tantular Gang Gemitir Denpasar. Saat itu korban I wayan Herman Dika bersama sama dengan saksi I kadek Minggu dan saksi I Gede Sariana sedang kumpul kumpul sambil membakar ikan serta minum minuman mengandung alkhohol.
Selanjutnya, datang terdakwa bersama dengan yaitu saksi I Made Subagia, saksi I Ketut Hartana, saksi I Made Mega dan ikut bergabung. Lalu, tersangka merasa tersinggung dengan perkataan korban I Wayan Herman Dika yang terpengaruh minuman alkhohol.
Mendengar hal itu, tersangka mendekati korban I Wayan Herman dika dan memukul korban I Wayan Herman Dika dengan menggunakan tangan mengepal secara bergantian yang mengenai pelipis kanan serta pipi korban.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 002_/VER/RSBM III/2022 tanggal 6 April 2022 dari RS Balimed yang ditandatangani oleh dokter Ida Bagus Yudgarma Indraharsana ditemukan pembengkakan pada pipi kanan, koma luka terbuka pada pelipis kanan dan kepala bagian belakang akibat kekerasan benda tumpul. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026