SuaraBali.id - Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali menghentikan penuntutan kasus penganiayaan dengan menerapkan keadilan restoratif antara tersangka dan korban yang masih mempunyai hubungan keluarga.
"Korban menginginkan proses hukum tidak dilanjutkan karena sudah ada perdamaian dan tersangka sudah memberikan biaya pengobatan terhadap korban," kata Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha dalam keterangan pers di Denpasar, Bali, Selasa 26 April 2022.
Pada Senin 25 April 2022, ia menjelaskan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menyetujui permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Pidana Atas Nama I Wayan Kariasa dari Kejaksaan Negeri Denpasar, yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Dari kasus tersebut, pihak kejaksaan melakukan mediasi antara tersangka dan korban. Dengan beberapa hasil kesepakatan yaitu tersangka I Wayan Kariasa mengakui kesalahannya dan menyesal telah melakukan penganiayaan, serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Selain itu, tersangka telah meminta maaf kepada korban serta keluarganya dan pihak korban dengan kebesaran hatinya telah ikhlas memaafkan tersangka, dan berharap agar tidak terluang kembali.
Lalu, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada Pasal 5 Perja Nomor 15 Tahun 2020 bahwa tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
Kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2022 sekira pukul 17.00 wita bertempat di sebuah posko di Jalan Letda Tantular Gang Gemitir Denpasar. Saat itu korban I wayan Herman Dika bersama sama dengan saksi I kadek Minggu dan saksi I Gede Sariana sedang kumpul kumpul sambil membakar ikan serta minum minuman mengandung alkhohol.
Selanjutnya, datang terdakwa bersama dengan yaitu saksi I Made Subagia, saksi I Ketut Hartana, saksi I Made Mega dan ikut bergabung. Lalu, tersangka merasa tersinggung dengan perkataan korban I Wayan Herman Dika yang terpengaruh minuman alkhohol.
Mendengar hal itu, tersangka mendekati korban I Wayan Herman dika dan memukul korban I Wayan Herman Dika dengan menggunakan tangan mengepal secara bergantian yang mengenai pelipis kanan serta pipi korban.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 002_/VER/RSBM III/2022 tanggal 6 April 2022 dari RS Balimed yang ditandatangani oleh dokter Ida Bagus Yudgarma Indraharsana ditemukan pembengkakan pada pipi kanan, koma luka terbuka pada pelipis kanan dan kepala bagian belakang akibat kekerasan benda tumpul. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali