SuaraBali.id - Warga Negara Asing alias bule asal Kanada yang bugil dan berjoget di Gunung Batur, Kintamani, Bangli, Bali telah meresahkan masyarakat. Ia membuat video tanpa busana di Gunung yang disucikan oleh umat Hindu Bali tersebut.
Akibatnya pada Minggu (24/4/2022) Tim Inteldakim Kantor Imigrasi kelas I TPI Denpasar melakukan penelusuran dan pengecekan pada sistem Keimigrasian dan menyita paspor bule yang bernama Jefrey Douglas Craigen (34) tersebut.
Ia pun dipanggil ke Kanwil Kemenkumham Bali pada Senin (25/4/2022) pagi tadi dan diperiksa. Diketahui di Bali selama ini ia menggunakan izin tinggal kunjungan yang berlaku sampai 24 Mei 2022.
Saat ini yang bersangkutan tinggal di Desa Keliki, Tegalalang, Gianyar, Bali.
Ia masuk ke Indonesia tahun 2018 dan 2019 dengan maksud mengunjungi beberapa kota seperti Malang, Lombok dan Bali. Tujuannya adalah untuk berselancar dan berlibur serta menikmati keindahan alam di Bali.
Ia juga tengah mencari pengobatan alternatif terkait penyakit osteoporosis.
Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, ternyata ia bekerja di Kanada sebagai aktor di kanal Netflix, pengisi suara di film animasi dan membintangi iklan komersil, serta penyembuhan secara psikologis secara online.
Jeffrey juga mengakui bahwa video viral yang tersebut adalah dirinya yang dilakukan sekitar pertengahan bulan April 2022. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa Gunung Batur merupakan tempat yang disucikan di Bali.
“Yang bersangkutan mengaku tidak bermaksud untuk tidak menghormati budaya Bali. karena motif yang bersangkutan dalam membuat film hanyalah sekedar mengekspresikan dengan menari tarian HAKA dari Selandia baru,” ujar Kepala Kanwil KemenkumHAM Bali, Jamaruli Manihuruk.
Baca Juga: Mbak Rara, Si Pawang Hujan dari Bali yang Kembali Diperbincangkan kala Cuaca di MotoGP Tak Tentu
WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran maka akan diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan dimasukan Namanya dalam daftar cekal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yang menentukan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan.
“Kami menghimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas, “ pinta Jamaruli.
Ia juga berharap WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali. Karena menurutnya setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara di hadapan dunia.
Tag
Berita Terkait
-
Menantu Pemilik Daycare Little Aresha Dikuliti, Ternyata Kuliah LPDP di Australia
-
Tampang Terduga Pengasuh Daycare Little Aresha Terekam Saat Digerebek
-
Curhat Pilu Ibu Korban Daycare Little Aresha, Bayi Diikat Tanpa Baju: Hatiku Hancur
-
Lebih dari 50 Balita Jadi Korban Penganiayaan, Daycare Little Aresha Ternyata Tak Berizin
-
Polisi Resmi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel