Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Rabu, 13 April 2022 | 07:38 WIB
Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra bersama para tersangka saat hadir di press release di Halaman Direktorat Reserse Narkoba, Mapolda Bali, pada Selasa (12/4/2022). [SuaraBali.id/Yosef Rian]

SuaraBali.id - Narkoba puluhan kilogram yang terungkap oleh Polda Bali di Villa Kerobokan ternyata hendak diedarkan di tempat hiburan malam dan menyasar turis asing.

Dari pengungkapan kasus narkotika tersebut ada tiga tersangka yang dibekuk yaitu Anak Agung Gede Oka Panji (49), Komang Suwana (49) dan Ketut Subagiastra (36).

"Modus tersangka menyimpan narkotika di dalam villa kemudian diedarkan kepada warga asing yang sering berkunjung ke tempat hiburan yang berada di wilayah Seminyak, Canggu, dan Petitenget," kata Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra dalam keterangan persnya di Denpasar, Bali, Selasa (13/4/2022).

Adapun polisi telah mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 35.166 gram netto, kokain seberat 32 gram netto dan ganja seberat 2.669 gram netto.

Lalu, Metilendioksimetamfetamina (MDMA) 7,38 gram netto, serbuk dalam kapsul sebanyak 796 butir yang di dalamnya berisi MDMA sebesar 151,24 gram, serbuk merah muda (MDMA) 49,14 gram netto dan serbuk warna oranye (MDMA) 1.280,6 gram netto.

Jumlah keseluruhannya 39.355,76 gram netto atau mencapai 39,3 kilogram.

Akan tetapi sebelumnya, Dir Resnarkoba Polda Bali Kombes Pol Mochamad Khozin menyebutkan barang bukti mencapai 38,6 kilogram.

Selain itu barang bukti psikotropika yang pertama vetamine seberat 0,50 gram, kemudian yang kedua 500 tablet prohepel HCL sebesar 80 gram, 500 tablet valdimex sebesar 70 gram, 500 tablet xanax afrasolam seberat 55 gram.

Bila ditaksir narkoba tersebut nilainya kalau satu (bungkus) adalah satu kilogram lebih.

“Ini harganya kurang lebih 1,4 m. Kalau total ini diperkirakan jadi Rp 56 miliar," kata Kapolda.

Tiga tersangka punya peran yang berbeda-beda, tersangka Komang Suwana dan Ketut Subagiastra bertugas memecah, menyiapkan dan memasukkan ekstasi serbuk ke dalam kapsul warna merah muda putih.

Lalu tersangka Agung Gede Oka Panji berperan menyiapkan bahan narkotika, menyediakan tempat penyimpanan Narkotika, menyediakan alat-alat untuk memecah narkotika da menerima hasil jual beli Narkotika dari dua tersangka lainnya.

Peredaran narkotika oleh tiga tersangka ini menyasar tempat hiburan (malam seperti) bar, diskotek, maupun tempat-tempat lain yang kegiatan hiburan malam.

Ia mengatakan barang-barang yang diedarkan di tempat hiburan malam yaitu berupa ekstasi yang berukuran kecil. Untuk itu tempat hiburan malam, kemungkinan akan menjadi target operasi Polda Bali.

"Ini mungkin jadi TO kami nantinya di kemudian hari di tempat-tempat hiburan yang kali ini mungkin sudah mulai marak. Ini mungkin sebuah peluang bagi yang bersangkutan karena sudah mulai hidup kembali, masuklah barang ke Bali kemudian diedarkan di tempat-tempat hiburan," katanya.

Para tersangka ditangkap pada Jumat 08 April 2022 sekitar pukul 19.00 wita di sebuah villa Jalan Dewi Saraswati Lingkungan Taman Mertasari, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotropika. (ANTARA)

Load More