SuaraBali.id - Ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei ikut menjadi tersangka dalam kasus penipuan Crazy Rich Indra Kenz. Ia disebut polisi telah menerima aliran dana sebesar Rp 1,5 miliar dari mantan pacar anaknya.
Tak hanya dia, putrinya dan juga Nathania Kesuma selaku adik Indra Kenz juga jadi tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.
"RP diketahui menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp 1,5 miliar," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di kantornya, Senin (11/4/2022).
Rudiyanto Pei disebut menutupi kejahatan Indra Kenz dengan menyamarkan uang hasil penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.
Baca Juga: Ibunda Vanessa Khong Tak Terima Disebut Numpang Hidup Indra Kenz, Pamer Bayar Pajak Rp 981 Juta
"Kemudian, membantu tersangka IK menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar," ujar dia.
"Penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap rekening milik saudara RP," katanya lagi.
Seperti diketahui, sebelumnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.
Ada tiga tersangka yang ditetapkan yakni mantan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong; adik Indra Kenz; Nathania Kesuma; dan ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei.
Mereka diduga membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kenz.
Atas dugaan perannya mereka terancam Pasal 5 atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 55 ayat (1) e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pendapatan YouTube Vincent Ricardo, Mau Bayar 5 Kali Lipat Jam Tangan Jaksa Kasus Tom Lembong
-
Jam Tangan Rolex Dirdik Kejagung Disorot, Netizen: Harganya Setara Satu Mobil
-
Moeldoko Pernah Banting 'Jam Tangan Mewah', Pejabat Kejagung Diharap Berlaku Sama
-
Abdul Qohar Ngaku Beli Jam Tangan Mewah Seharga Rp4 Juta, Ahli: Pakai Barang KW Bisa Pidana
-
Klarifikasi Soal Jam Tangan Rp1,1 M, Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar Ngaku Beli di Pasar Cuma Rp4 Juta!
Tag
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kerja Sambil Liburan di Australia Bisa Dapat Gaji Berapa? Yuk, Simak Syarat WHV Terbaru
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
Terkini
-
Legenda Nasi Tahu Ni Sarti Sukawati: Kuliner Vegetarian yang Selalu Diburu Wisatawan
-
Dari Pos Pengungsian Gunung Lewotobi, Warga Tetap Dukung Dan Semangati Timnas Indonesia
-
Serangan Fajar Pilkada 2024 Diprediksi Beralih dari Tunai Jadi Uang Digital
-
Raja-raja di Bali Minta Bandara Bali Utara Dibangun di Atas Laut
-
Cerita Warga Saat Kejadian Erupsi Gunung Lewotobi, Lari Dan Hanya Ada Pakaian di Badan