Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 12 April 2022 | 06:46 WIB
Potret Vanessa Khong Tunangan Indra Kenz (Instagram/@vanessakhongg)

SuaraBali.id - Ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei ikut menjadi tersangka dalam kasus penipuan Crazy Rich Indra Kenz. Ia disebut polisi telah menerima aliran dana sebesar Rp 1,5 miliar dari mantan pacar anaknya.

Tak hanya dia, putrinya dan juga Nathania Kesuma selaku adik Indra Kenz juga jadi tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.

"RP diketahui menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp 1,5 miliar," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di kantornya, Senin (11/4/2022).

Rudiyanto Pei disebut menutupi kejahatan Indra Kenz dengan menyamarkan uang hasil penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.

Baca Juga: Ibunda Vanessa Khong Tak Terima Disebut Numpang Hidup Indra Kenz, Pamer Bayar Pajak Rp 981 Juta

"Kemudian, membantu tersangka IK menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar," ujar dia.

"Penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap rekening milik saudara RP," katanya lagi.

Seperti diketahui, sebelumnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.

Ada tiga tersangka yang ditetapkan yakni mantan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong; adik Indra Kenz; Nathania Kesuma; dan ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei.

Mereka diduga membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kenz.

Atas dugaan perannya mereka terancam Pasal 5 atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 55 ayat (1) e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Load More