SuaraBali.id - Ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei ikut menjadi tersangka dalam kasus penipuan Crazy Rich Indra Kenz. Ia disebut polisi telah menerima aliran dana sebesar Rp 1,5 miliar dari mantan pacar anaknya.
Tak hanya dia, putrinya dan juga Nathania Kesuma selaku adik Indra Kenz juga jadi tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.
"RP diketahui menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp 1,5 miliar," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di kantornya, Senin (11/4/2022).
Rudiyanto Pei disebut menutupi kejahatan Indra Kenz dengan menyamarkan uang hasil penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.
"Kemudian, membantu tersangka IK menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar," ujar dia.
"Penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap rekening milik saudara RP," katanya lagi.
Seperti diketahui, sebelumnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.
Ada tiga tersangka yang ditetapkan yakni mantan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong; adik Indra Kenz; Nathania Kesuma; dan ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei.
Mereka diduga membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kenz.
Baca Juga: Ibunda Vanessa Khong Tak Terima Disebut Numpang Hidup Indra Kenz, Pamer Bayar Pajak Rp 981 Juta
Atas dugaan perannya mereka terancam Pasal 5 atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 55 ayat (1) e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Terbukti Palsu, 14 Jam Tangan Mewah Jimmy Sutopo Ternyata Cuma Barang KW
-
Sikat Barang 'Spanyol', Bea Cukai Jakarta Obok-obok Butik Jam Tangan Mewah di SCBD
-
Hukuman 10 Tahun Penjara Indra Kenz Tetap Berjalan Usai PK Ditolak, Vanessa Khong Syok
-
Modus Licik Eks ART Curi 5 Jam Mewah Iker Casillas, Kerugian Capai Rp3,5 M
-
Pose Mesra dengan Nikita Willy, Indra Priawan Santai Pakai Jam Tangan Rp9 M!
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Wisatawan Austria di Balik Megahnya Pawai Pembukaan PKB 2026: 'Saya Tidak Peduli Panas!'
-
Kronologi Lengkap Bentrok TNI-Brimob di Labuan Bajo: Berawal Acara Syukuran, Berujung Penikaman
-
Pesta Kesenian Bali 2026 Dibuka: Ribuan Wisatawan Tumpah Ruah Saksikan 'Atma Kerthi'
-
Setoran Parkir Cuma Rp8 Ribu per Titik, Kejari Lombok Tengah Endus 'Kebocoran' PAD
-
BRI Siapkan Buyback Saham Rp500 Miliar di Tengah Fluktuasi Pasar