SuaraBali.id - Vanessa Khong pacar Crazy Rich Indra Kenz kini terancam ikut masuk penjara bersama mantan kekasihnya.
Hal ini karena Bareskrim Polri kabarnya telah menetapkan Vanessa Khong sebagai tersangka atas kasus Binomo.
"Penyidik telah menetapkan tersangka VANESSA KHONG alias VK (pacar tersangka IK)," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Minggu (10/4/2022).
Vanessa Khong pun akan melalui rangkaian pemeriksaan sebagai tersangka yang mana panggilan tersebut akan dilakukan pada Kamis (14/4/2022).
"Akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Kamis tanggal 14 April 2022," bebernya.
Vanessa Khong diduga berperan dalam membantu menempatkan dan menyamarkan aliran dana yang dimiliki Indra Kenz.
Polisi bakal menyelidiki lebih lanjut soal aliran dana tersebut.
"Terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka," lanjutnya.
Tak hanya Vanessa Khong, penyidik disebutkan sudah menetapkan tujuh orang tersangka. Setelah Indra Kenz, ada enam orang lainnya yang jadi tersangka dalam kasus Binomo.
Vanessa Khong dijerat pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen