SuaraBali.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus menelusuri harta Crazy Rich Bandung, Indra Kenz.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyampaikan hal itu saat menjadi bintang tamu podcast Deddy Corbuzier, baru-baru ini.
"Iya, kami akan cari," ujar Ivan Yustiavandana.
Ia memastikan sang crazy rich Medan itu bakal sia-sia, sekalipun Indra Kenz coba memindahkan asetnya ke luar negeri.
"Di luar negeri juga bisa. Kan di semua negara ada PPATK masing-masing. PPATK ini kan financial intelligence agent. Jadi nanti kami tinggal komunikasi dengan PPATK negara lain kalau ada aliran dana keluar," kata Ivan Yustiavandana.
Bukan hanya yang terlihat, PPATK juga menelusuri aset yang sengaja disembunyikan Indra Kenz untuk menghindari penyitaan.
Sebab hingga saat ini, PPATK mengklaim sudah menemukan banyak aset Indra Kenz yang disembunyikan.
"Kan kami sudah beberapa menemukan yang disembunyikan, besar sekali yang kami temukan," kata Ivan Yustiavandana.
Total kekayaan Crazy Rich Medan Indra Kenz ditaksir mencapai ratusan miliar Rupiah. Hal ini setelah diakumulasi dengan harta yang sudah disita penyidik Bareskrim Polri.
Sebelumnya,Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengumumkan bahwa mereka telah mengamankan aset Indra Kenz sebesar Rp 55 miliar.
"Dari PPATK lebih besar dari itu. Mungkin itu periode sebelumnya. Cuma kalau sekarang lebih besar dari itu. Sekarang sudah sampai ratusan miliar Rupiah," jelas Ivan Yustiavandana.
Polisi kini mengincar aset crazy Rich Indra Kenz setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka atas praktek binary option di platform Binomo pada 24 Februari 2022.
Ia tersandung masalah hukum usai dilaporkan salah satu korban berinisial NM ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022.
Pria bernama asli Indra Kesuma ini dipolisikan atas dugaan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong lewat media elektronik, penipuan lewat perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.
Setelah dijadikan tersangka, Indr Kenz dikenakan Pasal 45 ayat (2) juncto 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) juncto 28 ayat (1) UU ITE. Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berita Terkait
-
Polisi Sita Rp37,6 Miliar dari Ratusan Rekening Judol
-
OJK Koordinasi dengan PPATK untuk Blokir Rekening Dana Syariah Indonesia
-
Melissa Tanojo dan Vincent Mergonoto Anak Siapa? Pernikahannya Viral Habiskan Rp100 Miliar
-
PPATK Rilis Indeks APUPPT: Penegakan Hukum Tak Cukup Tangkap Pelaku, Aliran Dana Harus Ditelusuri
-
Sengkarut Tanah Tol: Kisah Crazy Rich Palembang di Kursi Pesakitan
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Indonesia Raih 87 Emas, 80 Perak, 109 Perunggu, Kemenpora dan BRI Salurkan Bonus Atlet
-
Wajib Dicoba! Ini Tren Sepatu Tahun 2026
-
iPad Terbaik 2026: Bandingkan Harga & Fitur, Mana Paling Worth It?
-
5 Compact Powder 'Foundation' Coverage Tinggi Bikin Wajah Mulus Seharian
-
5 Jajanan Viral Siap Guncang Lidah Pecinta Ngemil, Mana Favoritmu?