SuaraBali.id - Jaksa Kejati Bali mengajukan hukuman pidana penjara selama 10 tahun untuk Dewa Ketut Puspaka (58), yang sebelumnya menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, dalam sidang Pengadilan Tipikor Denpasar, di Renon.
Dilansir BeritaBali.com--jaringan SuaraBali.id, dalam amar tuntutannya, Jaksa Agus Eko Purnomo menilai terdakwa melakukan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi dari sejumlah pihak, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total kerugian negara senilai Rp16,1 miliar.
Terkait pemerasan, Puspaka disebut mengunakan statusnya sebagai Sekda memaksa sejumlah pihak memberikan uang untuk sejumlah pembangunan di kabupaten Buleleng selama kurun waktu tahun 2015-2020.
Salah satu di antaranya adalah PT PEI sebesar Rp1.101.060.000 terkait perijinan terminal LNG di Celukan Bawang pada tahun 2015. Saat itu Puspaka menjanjikan kemudahan perizinan untuk PT PEI. Dana tersebut ditransfer ke rekening saksi Made Sukawan Adika yang merupakan anak buah Dewa Puspaka.
Berikutnya, dari PT Titis Sampurna sebesar Rp12.500.000.000, terkait penyewaan Lahan Desa Adat Yeh Sanih. Dana tersebut tidak pernah dirasakan oleh masyarakat Desa Adat Yeh Sanih sebagai pemilik lahan. Bahkan lahan tersebut juga tidak pernah disewakan oleh masyarakat setempat.
Sedangkan, dana sewa tersebut diterima sendiri oleh Puspaka dengan terlebih dahulu ditampung di rekening saksi Made Sukawan Adika. Selain itu, dana tersebut juga masuk ke rekening Dewa Gede Radhea yang merupakan anak terdakwa.
Sehingga penyewaan Lahan Desa Adat Yeh Sanih tersebut hanya sebagai sarana Terdakwa untuk melakukan pemerasan kepada PT. Titis Sampurna dan PT. PEI yang sedang mengajukan ijin pembangunan Terminal penerima dan distribusi LNG Celukan Bawang di Kabupaten Buleleng.
"Di mana pada saat itu Terdakwa menjabat sebagai Sekretaris Daerah di Kabupaten Buleleng, dan menyalahgunakan jabatannya untuk memuluskan niatnya," kata Jaksa dalam dakwaan.
Keterangan saksi H Chojum selaku Direktur PT Budi Daya Remaja memberikan kurang lebih sebesar Rp2.500.000.000 terkait pembangunan Bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng diterangkan menawarkan diri untuk membantu menyiapkan bahan-bahan Material yang akan diperlukan oleh PT Bibu Panji Sakti dalam pembangunan Bandara di Kabupaten Buleleng.
Baca Juga: Dalam Tiga Tahun Terakhir, KPK Telah Keluarkan 11 Surat Perintah Penyidikan Perkara TPPU
Terdakwa kemudian meminta biaya pengurusan ijin kepada saksi H. Chojum yang diserahkan secara 3 tahap mulai dari tahun 2018- 2019. Namun melakukan pembayaran saksi H. Chojum tidak pernah menerima pekerjaan pembangunan bandara sesuai yang dijanjikan terdakwa.
"Terdakwa memanfaatkan rencana pembangunan Bandara Internasional Bali Utara tersebut untuk meminta uang kepada saksi H Chojum," beber JPU.
Di hadapan majelis hakim, yang diketuai Heryanti, JPU menyebut, perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pada dakwaan selanjutnya, terdakwa dijerat Pasal 12 huruf (b) UU Tipikor, atau ketiga Pasal 11 UU Tipikor, atau keempat Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kelima Pasal 12 huruf (g) UU Tipikor.
Serta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 UU RI nomor 8 tahun 2010.
"Memohon agar terdakwa dihukum pidana penjara selama 10 tahun dan Pidana denda sebesar Rp1 miliar, Subsidair 6 bulan kurungan," tuntut Jaksa Agus secara online, Jumat (8/4/2022).
Berita Terkait
-
Dalam Tiga Tahun Terakhir, KPK Telah Keluarkan 11 Surat Perintah Penyidikan Perkara TPPU
-
Kasus Pencucian Uang Walkot Bekasi, KPK Panggil Kepala Dinas Tenaga Kerja hingga Sekdis Tata Ruang
-
Adopsi Teknologi Tinggi, Bandara Bali Utara Akan Hadir di Metaverse
-
Kuliti Kasus Pencucian Uang Rahmat Effendi, KPK Periksa Dua Wanita, Salah Satunya Camat Medan Satria, Lia Erliani
-
Berikut Macam Modus Pencucian Uang Afiliator Investasi Ilegal, Ada yang Lewat Kripto
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka