SuaraBali.id - Kebijakan pemutihan atau relaksasi bagi penunggak pajak kendaraan bermotor di Bali yang berlaku mulai 4 April 2022. Kebijakan ini dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali karena situasi ekonomi dinilai belum pulih benar.
Kebijakan pemutihan pajak ini tertuang dalam Pergub Nomor 14 tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor.
Adapun peraturan relaksasi pajak berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 yang berlaku mulai 5 Januari sampai 3 Juni 2022.
"Jadi, kami menyadari bahwa masyarakat yang belum bayar pajak bukan karena kesadaran mereka yang rendah, namun karena situasi ekonomi kita yang belum pulih benar," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Senin (5/4/2022).
Adapun berdasarkan data yang dihimpun hingga Februari 2022, terdapat 449.249 unit kendaraan yang belum menunaikan kewajibannya membayar pajak dengan nilai total sekitar Rp223 miliar.
"Dengan kebijakan relaksasi pajak ini, bagi masyarakat yang terlambat dan belum membayar pajak tidak perlu membayar bunga dan denda, hanya wajib membayar pajaknya saja," ucapnya dalam Sosialisasi Pergub No 14 tahun 2022 tersebut
Pergub tersebut dibuat sebagai bentuk pemahaman perekonomian Bali yang belum pulih betul, sehingga masyarakat masih merasakan beban yang berat dan menjadikan bayar pajak bukan sebagai prioritas lagi.
"Di penghujung tahun 2021, kontraksi ekonomi masih terjadi di Bali, walaupun tidak sebesar tahun 2020, namun ekonomi kita masih negatif. Saya harap tahun 2022 pergerakan sudah mulai ada sehingga ekonomi Bali bisa tumbuh dan positif lagi," ujar Dewa Indra.
Ttujuan pemutihan kali ini juga untuk memperbaiki basis data kendaraan masyarakat Bali.
"Apakah kendaraan itu masih ada atau tidak, itu perlu dilakukan pengecekan karena memang tidak melapor atau membayar pajak. Jadi pendataan ini juga penting untuk kita ke depannya," ujarnya.
Untuk itu para petugas di setiap UPT Samsat untuk melakukan pelayanan yang prima serta humanis kepada para wajib pajak.
"Tugas kita ada dua yaitu sosialisasikan kebijakan ini, serta berikan pelayanan terbaik," katanya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali I Made Santha mengatakan telah terjadi penurunan sebesar 26,36 persen pembayaran pajak pada bulan Februari tahun 2022 dibandingkan dengan bulan yang sama tahun 2021.
Ia pun menyadari faktor ekonomi adalah aspek terpenting yang mempengaruhi rendahnya pembayaran pajak terutama di bidang otomotif di Bali
"Sehingga untuk meringankan beban masyarakat, Gubernur Bali terus berupaya mengeluarkan kebijakan pro rakyat, seperti pemutihan ini yang dimulai pada tanggal 4 April sampai dengan 31 Agustus 2022," kata Santha. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Buron Hampir Tiga Tahun, Terpidana Kredit FIktif Mila Indriani Ditangkap di Bali
-
Mencicipi Donat Artisan yang Unik dan Autentik, Cita Rasa Bali di Setiap Gigitan
-
Siap-siap Kendaraan Menunggak Pajak Bakal Dapat 'Surat Cinta' dari Bapenda
-
Baru 20 Tahun, Kadek Arel Resmi Jadi Anggota Exco APPI
-
BRI Peduli Dukung Komitmen Kelola Sampah Modern Melalui Dukungan Operasional
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen