SuaraBali.id - Kebijakan pemutihan atau relaksasi bagi penunggak pajak kendaraan bermotor di Bali yang berlaku mulai 4 April 2022. Kebijakan ini dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali karena situasi ekonomi dinilai belum pulih benar.
Kebijakan pemutihan pajak ini tertuang dalam Pergub Nomor 14 tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor.
Adapun peraturan relaksasi pajak berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 yang berlaku mulai 5 Januari sampai 3 Juni 2022.
"Jadi, kami menyadari bahwa masyarakat yang belum bayar pajak bukan karena kesadaran mereka yang rendah, namun karena situasi ekonomi kita yang belum pulih benar," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Senin (5/4/2022).
Adapun berdasarkan data yang dihimpun hingga Februari 2022, terdapat 449.249 unit kendaraan yang belum menunaikan kewajibannya membayar pajak dengan nilai total sekitar Rp223 miliar.
"Dengan kebijakan relaksasi pajak ini, bagi masyarakat yang terlambat dan belum membayar pajak tidak perlu membayar bunga dan denda, hanya wajib membayar pajaknya saja," ucapnya dalam Sosialisasi Pergub No 14 tahun 2022 tersebut
Pergub tersebut dibuat sebagai bentuk pemahaman perekonomian Bali yang belum pulih betul, sehingga masyarakat masih merasakan beban yang berat dan menjadikan bayar pajak bukan sebagai prioritas lagi.
"Di penghujung tahun 2021, kontraksi ekonomi masih terjadi di Bali, walaupun tidak sebesar tahun 2020, namun ekonomi kita masih negatif. Saya harap tahun 2022 pergerakan sudah mulai ada sehingga ekonomi Bali bisa tumbuh dan positif lagi," ujar Dewa Indra.
Ttujuan pemutihan kali ini juga untuk memperbaiki basis data kendaraan masyarakat Bali.
"Apakah kendaraan itu masih ada atau tidak, itu perlu dilakukan pengecekan karena memang tidak melapor atau membayar pajak. Jadi pendataan ini juga penting untuk kita ke depannya," ujarnya.
Untuk itu para petugas di setiap UPT Samsat untuk melakukan pelayanan yang prima serta humanis kepada para wajib pajak.
"Tugas kita ada dua yaitu sosialisasikan kebijakan ini, serta berikan pelayanan terbaik," katanya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali I Made Santha mengatakan telah terjadi penurunan sebesar 26,36 persen pembayaran pajak pada bulan Februari tahun 2022 dibandingkan dengan bulan yang sama tahun 2021.
Ia pun menyadari faktor ekonomi adalah aspek terpenting yang mempengaruhi rendahnya pembayaran pajak terutama di bidang otomotif di Bali
"Sehingga untuk meringankan beban masyarakat, Gubernur Bali terus berupaya mengeluarkan kebijakan pro rakyat, seperti pemutihan ini yang dimulai pada tanggal 4 April sampai dengan 31 Agustus 2022," kata Santha. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Update Klasemen BRI Liga 1 2025/2026 Usai Persebaya Surabaya Tundukkan MU
-
Hasil PSM vs Bali United: Rekor Gol Tercepat Mustafic Warnai Kemenangan Serdadu Tridatu di Parepare
-
Prediksi PSM Makassar vs Bali United di BRI Super League 9 Januari 2026
-
Matcha Kemasan Infus Viral, Menarik tapi Picu Dilema Etik Keamanan Pangan
-
Dorong Ekonomi Daerah, Pusat Bisnis Baru di Bali Fokus Kembangkan Kopi dan Cokelat Premium
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
BMKG Pastikan Gempa M4.5 di Dasar Laut Bali Tidak Sebabkan Tsunami, Tapi..
-
Ombak 'Menggila' Seret Turis Ceko di Pantai Kelingking, Evakuasi Dramatis 170 Meter
-
Bagaimana Bali United Manfaatkan Jumlah Pemain Hingga Kalahkan PSM?
-
16 Warga Bali Tewas Digigit Anjing Rabies
-
Rekomendasi 5 Warna Pakaian yang Aman Untuk Kulit Sawo Matang