Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 02 April 2022 | 14:26 WIB
Pura Kahyangan Jagat Er Jeruk terletak di Desa Adat Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Menurut Pekaseh Gede, Subak Gede Sukawati, Gianyar, Bali. [Foto : Istimewa/beritabali.com]

SuaraBali.id - Masyarakat Bali mempercayai beberapa pura mempunyai magis atau taksunya sendiri. Beberapa pura dipercaya bisa menganugerahi kesembuhan, kelancaran usaha maupun kemapanan karier.

Salah satu pura yang dipercaya akan anugerah tersebut adalah Pura Kahyangan Jagat Er Jeruk terletak di Desa Adat Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali.

Pekaseh Gede, Subak Gede Sukawati, I Made Diartawan menuturkan belum lama ini bahwa selain memang ada pemedek tangkil nunas penganugerahan terkadang ada juga krama sebelum maupun telah menjabat sebagai pejabat turut tangkil.

Bahkan terkadang dari luar Desa atau Kecamatan Sukawati, Gianyar ada saja pemedek tangkil. Sejauh ini menurut pengamatannya ada saja krama sebagai pejabat tangkil guna memohon agar mendapat taksu atau aura positif.

Baca Juga: Gubernur Koster Sebut Produsen Nakal Kirim Arak Gula ke Luar Bali Besar-besaran

Sehingga dalam memimpin nantinya dapat diberi tuntunan ke arah yang positif, baik dan benar.

"Ada bermacam-macam tujuan pemedek tangkil kesini (Pura Kahyangan Jagat Er Jeruk-red) dengan berbagai level karir. Misal, salah satunya ada krama menjabat sebagai pejabat daerah, pejabat pemerintahan, anggota dewan maupun para tokoh-tokoh masyarakat luar di sini (Desa ataupun Kecamatan Sukawati) turut tangkil juga," jelasnya.

Jika dilihat para pemedek khususnya yang memiliki jabatan tangkil ke Pura guna memohon mendapat aura (taksu) sebagai pemimpin pada jam dan dewasa (Hari baik) tertentu.

"Mereka biasanya selalu tangkil saat jam-jam sepi pemedek. Misal, dari sepengetahuan saya tangkil pada jam 12 malam atau jam 1 malam," katanya.

Jika ada krama akan maupun belum pernah tangkil dan berkeinginan tangkil, menurut Diartawan, dapat menghaturkan Pejati dan Canang Sari. Ada juga aturan lainnya berisi buah-buahan, jajan, kacang - kacangan, telur dan lainnya.

Baca Juga: Rumah Debitur Bank BPD Bali di Denpasar Digeledah Kejati Terkait Korupsi Senilai Lebih dari Rp 5 Miliar

Load More