SuaraBali.id - Seorang ayah di Buleleng, Bali tega memperkosa anak kandungnya sendiri hingga mengalami trauma dan mendapat pendampingan dari P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak) Kabupaten Buleleng.
Secara resmi kasus dugaan pemerkosaan tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Buleleng pada selasa, 29 Maret 2022.
“Sebut saja namanya Deka yang masih berumur 15 tahun, telah disetubuhi oleh bapak kandungnya sendiri yang bernama DPB umur 45 tahun dilakukan pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2022 sekira pukul 00.30 wita di salah satu rumah yang ada di Desa di wilayah Kecamatan Sawan,” ungkap Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya sebagaimana diwartakan beritabali.com – Jaringan Suara.com.
Kasi Humas Sumarjaya menuturkan peristiwa pemerkosaan yang menimpa pelajar salah satu SMP di Kecamatan Sawan yang dilakukan ayah kandungnya di tengah malam.
“Kejadian tersebut berawal ketika korban sedang tidur di kamarnya dan didatangi oleh orang tua korban kemudian mengajak korban untuk melakukan perbuatan cabul. Korban sempat menolak sehingga terlapor langsung memegang kedua tangan korban dan membuka pakaian korban sampai telanjang bulat, sehingga terjadi persetubuhan, yang waktu itu dilakukan sebanyak satu kali,” papar Sumarjaya.
Saat itu korban merasa takut hingga tak melakukan perlawanankhirny. Namun pada akhirnya kini korban melaporkan peritiwa tersebut ke PPA Polres Buleleng yang didampingi oleh ibu kandung korban sebagai pelapor dan juga pendampingan dari P2TP2A Kabupaten Buleleng.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan dan baru dilakukan permintaan keterangan terhadap korban dan pelapor, tindakan Kepolisian yang dilakukan memintakan visum terhadap korban ke RSUD Kabupaten Buleleng dan melakukan permintaan keterangan terhadap pelapor dan korban.
Berita Terkait
-
Jejak Berdarah Pembunuh Sadis Rumania Berakhir di Bali, Diciduk Tim Gabungan di Kerobokan
-
Korban Pemerkosaan Mei 1998 Alami Teror Berlapis, Dilarang Lapor Oleh Pejabat Negara
-
Saksi TGPF Ungkap Alasan Kasus Pemerkosaan Massal Mei 1998 Sulit Diproses Hukum
-
Sidang Gugatan Ucapan Fadli Zon Soal Pemerkosaan Massal 98: Psikolog UI Ditegur Hakim karena Minum
-
Buron Hampir Tiga Tahun, Terpidana Kredit FIktif Mila Indriani Ditangkap di Bali
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto