SuaraBali.id - Empat tersangka penipuan yaitu R. Suryo Kirono (58), Bram Setiawan (52), Tri Hariyono (47), dan Melya Marwati (35) yang beraksi di 17 TKP lintas provinsi ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Denpasar, Bali. Aksi mereka telah merugikan korbannya sampai miliaran rupiah.
Modus yang digunakan para tersangka dengan berpura-pura menawarkan uang rupiah ditukarkan dengan uang dollar dengan jumlah dollar seharga dua kali lipat dari jumlah uang rupiah milik korban. Kemudian korban memberikan uang rupiah nya namun setelah mendapatkan uang korban, pelaku langsung kabur.
"Keempat tersangka beraksi di 17 TKP mulai dari Sumatera, Jawa Tengah, Jakarta, Jawa Timur hingga Bali. Untuk kerugiannya, di Bali ada 9 TKP mencapai Rp1,1 miliar, di Sumatera Rp8 juta dan emas 30 gram, di Jawa Tengah emas 15 gram, di Jakarta ada Rp300 juta, dan Jawa Timur Rp48 juta," kata Kapolresta Denpasar, Bali AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin (28/3/2022).
Menurut hasil pemeriksaan, hubungan dari keempat tersangka bukan keluarga melainkan pernah saling mengenal selama berada di Jakarta.
"Yang ajak gabung pertama sudah meninggal dunia berinisial T. Awalnya mulai Tahun 2000 di Jakarta, kemudian yang mempertemukan mereka ini meninggal di Tahun 2015 dan terhenti. Lalu, mereka kembali melanjutkan selama 3 tahun terakhir ini, tidak hanya di Bali melainkan di provinsi lainnya," kata Kapolresta.
Penipuan dengan modus melipatgandakan uang ini, terungkap saat ada laporan polisi yang diterima pada 24 Maret 2022. Setelah diperiksa, ada laporan lainnya mulai dari tanggal 15 Februari 2022, kemudian 23 September 2021, dan 27 Oktober 2021
Sementara kejadian yang sempat viral di media sosial ini terjadi pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022 sekira pukul 10.30 Wita. Modus yang terungkap bertempat di Pertokoan Udayana Jalan PB Sudirman Denpasar, saat korban hendak mengambil uang di Kantor Cabang BCA Sudirman namun batal
Ketika korban pulang ke rumah, lalu ditahan oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal (tersangka) dan menanyakan arah jalan menuju ke Tabanan dan menawarkan untuk menukarkan uang rupiah korban dengan dollar yang jumlahnya dua kali lipat.
Lalu, tiba-tiba seorang wanita tidak di kenal dan menawarkan bantuan untuk mengantar menukarkan dollar tersebut ke korban. Setelah itu korban mau dan masuk ke dalam mobil yang diarahkan tersangka.
Korban diantar oleh tersangka ke rumahnya untuk mengambil perhiasan dan selanjutnya pelaku mengajak korban ke Bank BCA Sesetan untuk mengambil uang korban. Lalu, tersangka mengajak korban ke Supermarket untuk beli buah.
Tapi setibanya di lokasi korban ditinggal dan pelaku kabur.
Dari satu tersangka tersebut disita barang bukti berupa uang tunai Rp279 juta, yang terdiri dari uang tunai milik korban yang diambil pelaku Rp30 juta, uang hasil penjualan perhiasan emas korban Rp249 juta, uang tunai dollar Brasil sejumlah 234 lembar pecahan seribu, beberapa uang tunai pecahan seribu rupiah.
Selain itu ada Kartu ID palsu diantaranya kartu pegawai Bank BNI, Bank BCA, Telkom, yang digunakan pelaku untuk memperdaya atau meyakinkan korban, 10 buah HP milik pelaku serta barang bukti terkait lainnya.
"Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," jelasnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Modus Penipuan 'Sekrup' di SPBU Bikin Tekor Konsumen, Apa Itu?
-
Jejak Angelo Pandeli: Pentolan Hells Angels yang Diburu Dunia Ditangkap di Bali
-
Selidiki Dugaan Pelanggaran Bos West Ham, Polisi Inggris Terima Laporan Tambahan
-
Bek Real Madrid Dean Huijsen Berlatih di TC Bali United Bareng Pemain Keturunan Indonesia
-
Kantongi 5 Alat Bukti, Bareskrim Polri Jerat Founder PT DSI Sebagai Tersangka Baru
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Kronologi Lengkap Bentrok TNI-Brimob di Labuan Bajo: Berawal Acara Syukuran, Berujung Penikaman
-
Pesta Kesenian Bali 2026 Dibuka: Ribuan Wisatawan Tumpah Ruah Saksikan 'Atma Kerthi'
-
Setoran Parkir Cuma Rp8 Ribu per Titik, Kejari Lombok Tengah Endus 'Kebocoran' PAD
-
BRI Siapkan Buyback Saham Rp500 Miliar di Tengah Fluktuasi Pasar
-
Letusan Berkali-kali Gunung Lewotobi Laki-Laki, Warga Diminta Waspada Bahaya Ini