SuaraBali.id - Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Intensif Daerah (DID) 2018. Akan tetapi ternyata dukungan untuk mantan Bupati dua periode ini ternyata masih setia diberikan loyalisnya.
Di Bali, hal ini hanya terjadi di Tabanan. Dimana dukungan tersebt diberikan dalam bentuk baliho. Baliho tersebut yang dipasang di wilayah sekitar Des Bengkel, Kecamatan Kediri, Tabanan, Bali.
“Kami memberikan dukungan moral, beliau (Eka Wiryastuti) tidak sendiri,” kata seorang kader PDI Perjuangan I Ketut Sutama Minggu (27/3/2022).
Baliho yang dimaksud berukuran sekitar 3X2 meter dengan latar merah dan berisi fotonya. Baliho tersebut juga bertuliskan “Eka Wiryastuti adalah pahlawan kami”.
Kelihan Adat Banjar Bengkel Kawan, Sutama menilai, mantan bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti telah banyak membantu di wilayahnya seperti perbaikan jalan, perbaikan Pura hingga pelaksanaan upacara ritual.
“Kami sangat rasakan bantuan beliau,” ujarnya.
Ia berharap agar penegak hukum bisa memberikan keputusan yang tepat, karena Sutama menilai, soal kasus DID 2018 tidak sepenuhnya salah Eka Wiryastuti yang ingin memperoleh dana bagi masyarakatnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka kasus Dana Intensif Daerah (DID) pada 2018.
Selain Eka, KPK juga menetapkan staf ahlinya semasa menjadi bupati I Dewa Nyoman Wiratmaja dan Rifa Surya Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tahun 2017.
Perkara ini adalah perkara pengembangan dimana sebelumnya KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, di antaranya:
Yaya Purnomo (Mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan).
Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 Maret 2022 sampai dengan 12 April 2022.
Berita Terkait
-
Warga Desa Jatiluwih Bali Gelar Aksi Protes dengan Tutupi Sawah
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri
-
KPK Periksa Lagi Bos Maktour Usai Penyidik Pulang dari Arab, Jadi Kunci Skandal Kuota Haji
-
Prananda Prabowo di Bali, Buka Liga Kampung Soekarno Cup II dengan Doa untuk Korban Bencana
-
Berkas Korupsi RSUD Rampung, Bupati Koltim Abdul Azis Cs Segera Diadili
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran