SuaraBali.id - Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Intensif Daerah (DID) 2018. Akan tetapi ternyata dukungan untuk mantan Bupati dua periode ini ternyata masih setia diberikan loyalisnya.
Di Bali, hal ini hanya terjadi di Tabanan. Dimana dukungan tersebt diberikan dalam bentuk baliho. Baliho tersebut yang dipasang di wilayah sekitar Des Bengkel, Kecamatan Kediri, Tabanan, Bali.
“Kami memberikan dukungan moral, beliau (Eka Wiryastuti) tidak sendiri,” kata seorang kader PDI Perjuangan I Ketut Sutama Minggu (27/3/2022).
Baliho yang dimaksud berukuran sekitar 3X2 meter dengan latar merah dan berisi fotonya. Baliho tersebut juga bertuliskan “Eka Wiryastuti adalah pahlawan kami”.
Kelihan Adat Banjar Bengkel Kawan, Sutama menilai, mantan bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti telah banyak membantu di wilayahnya seperti perbaikan jalan, perbaikan Pura hingga pelaksanaan upacara ritual.
“Kami sangat rasakan bantuan beliau,” ujarnya.
Ia berharap agar penegak hukum bisa memberikan keputusan yang tepat, karena Sutama menilai, soal kasus DID 2018 tidak sepenuhnya salah Eka Wiryastuti yang ingin memperoleh dana bagi masyarakatnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka kasus Dana Intensif Daerah (DID) pada 2018.
Selain Eka, KPK juga menetapkan staf ahlinya semasa menjadi bupati I Dewa Nyoman Wiratmaja dan Rifa Surya Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tahun 2017.
Perkara ini adalah perkara pengembangan dimana sebelumnya KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, di antaranya:
Yaya Purnomo (Mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan).
Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 Maret 2022 sampai dengan 12 April 2022.
Berita Terkait
-
Usai Didakwa Pemerasan Rp 70 Juta dan Gratifikasi Rp 3,3 Miliar, Noel: Saya Akui, Saya Bersalah
-
Geger! Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Ratusan Juta Rupiah Disita
-
Eks Wamenaker Noel Batal Minta Amnesti ke Prabowo: Nggak Mau Cengeng, Ngeri Jubir KPK Sinis
-
KPK: Eks Sekjen Kemnaker Diduga Beli Innova Zenix Pakai Uang Hasil Pemerasan TKA
-
Meikarta Jadi Rusun Subsidi, KPK Buka Suara: Unit Kami Sita?
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
Terkini
-
Tradisi Unik Jelang Ramadan di Tengah Umat Hindu Bali
-
Ingin Tetap Langsing Saat Puasa? Ini Tips Diet di Bulan Ramadan
-
Kepala Kantor BPN Bali Lawan Penetapan Tersangka Lewat Praperadilan
-
Status Gunung Ile Lewotolok Naik Jadi Siaga, Ribuan Gempa Tercatat
-
Doa Bersama Penglingsir Puri dan Tokoh Lintas Agama di Bali untuk Nusantara