Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Senin, 28 Maret 2022 | 17:20 WIB
Baliho Ni Putu Eka Wiryastuti di Tabanan,Bali. [Foto : Istimewa]

SuaraBali.id - Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Intensif Daerah (DID) 2018. Akan tetapi ternyata dukungan untuk mantan Bupati dua periode ini ternyata masih setia diberikan loyalisnya.

Di Bali, hal ini hanya terjadi di Tabanan. Dimana dukungan tersebt diberikan dalam bentuk baliho. Baliho tersebut yang dipasang di wilayah sekitar Des Bengkel, Kecamatan Kediri, Tabanan, Bali.

“Kami memberikan dukungan moral, beliau (Eka Wiryastuti) tidak sendiri,” kata seorang kader PDI Perjuangan I Ketut Sutama Minggu (27/3/2022).

Baliho yang dimaksud berukuran sekitar 3X2 meter dengan latar merah dan berisi fotonya. Baliho tersebut juga bertuliskan  “Eka Wiryastuti adalah pahlawan kami”.

Kelihan Adat Banjar Bengkel Kawan, Sutama menilai, mantan bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti telah banyak membantu di wilayahnya seperti perbaikan jalan, perbaikan Pura hingga pelaksanaan upacara ritual.

“Kami sangat rasakan bantuan beliau,” ujarnya.

Ia berharap agar penegak hukum bisa memberikan keputusan yang tepat, karena Sutama menilai, soal kasus DID 2018 tidak sepenuhnya salah Eka Wiryastuti yang ingin memperoleh dana bagi masyarakatnya.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka kasus Dana Intensif Daerah (DID) pada 2018.

Selain Eka, KPK juga menetapkan staf ahlinya semasa menjadi bupati I Dewa Nyoman Wiratmaja dan Rifa Surya Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tahun 2017.

Perkara ini adalah perkara pengembangan dimana sebelumnya KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, di antaranya:

Yaya Purnomo (Mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan).    

Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 Maret 2022 sampai dengan 12 April 2022.

Load More