SuaraBali.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) wilayah Bali mencatat berdasarkan data Divisi Keimigrasian, ada 9 warga negara asing (WNA) yang ditolak masuk sejak penerapan Visa On Arrival (VOA).
"Dari data yang diterima ada sembilan orang WNA yang ditolak selama penerapan VOA dengan alasan karena tak memiliki visa RI. Sementara untuk temuan kasus WNA yang masuk ke Bali dengan VOA dan bermasalah itu belum ada kami temukan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangan persnya, di Denpasar, Minggu 27 Maret 2022.
Ia mengatakan melakukan penolakan masuk terhadap orang asing yang termasuk dalam Pasal 106 Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015 atau tidak memenuhi persyaratan.
Salah satunya, Izin Tinggal yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan dengan jangka waktu paling lama 30 hari yang dapat diperpanjang paling banyak satu kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 hari di Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing dan tidak dapat dialihstatuskan.
Untuk WNA yang ditolak masuk sejak penerapan VOA ini tercatat dari 8 Maret 2022 sampai 16 Maret 2022. Dengan rincian pada 8 Maret 2022 ada satu WNA asal Uzbekistan, pada 9 Maret 2022 ada tiga WNA dari Denmark dan Mauritius, pada 13 Maret ada dua WNA dari Belgia dan Yunani, pada 14 Maret ada satu WNA dari Denmark, dan pada 16 Maret 2022 ada dua WNA asal Ukraina.
Selain itu, sejak penerapan Visa On Arrival, Jamaruli mengatakan belum ada temuan WNA yang bermasalah baik itu secara administrasi maupun secara hukum.
Menurut dia lagi, bila ada temuan kasus tidak hanya berupa pendeportasian, tapi juga menempatkan pada suatu tempat atau tidak memperbolehkan berada di suatu tempat hingga denda bila melebihi izin tinggal.
"Pastinya kami lakukan penegakan hukum bukan hanya deportasi, tapi mengharuskan mereka berada di suatu tempat, atau beberapa tempat atau tidak boleh di tempat tertentu bukan hanya deportasi, jika overstay bisa dikenakan denda," katanya pula.
Hingga saat ini jumlah WNA yang sudah masuk ke Bali sejak pertama berlaku VOA yaitu terhitung sejak 7 Maret sampai dengan tanggal 24 Maret WNA sebanyak 4.057 orang dari lima besar negara.
Adapun rincian WNA yang memanfaatkan VOA tersebut di antaranya dari Australia 1.016 orang, Singapura 500 orang, Amerika Serikat 444 orang, Prancis 362 orang, dan Inggris 354.
"Sementara untuk yang tidak pakai VOA, itu biasanya sebelumnya mereka sudah ajukan visa, jadi mereka mungkin tujuannya di Bali bukan 2 bulan tapi lebih dari itu, tinggal di Indonesia dengan visa itu kan enam bulan jadi bisa diperpanjang 4 kali, sementara VOA hanya satu kali dan terbatas waktunya," kata Jamaruli. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain
-
Tradisi Unik Jelang Ramadan di Tengah Umat Hindu Bali
-
Ingin Tetap Langsing Saat Puasa? Ini Tips Diet di Bulan Ramadan
-
Kepala Kantor BPN Bali Lawan Penetapan Tersangka Lewat Praperadilan
-
Status Gunung Ile Lewotolok Naik Jadi Siaga, Ribuan Gempa Tercatat